jurnalistik.co.id – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) akan ditunjuk untuk mengelola angkutan perairan menuju Kepulauan Seribu mulai 2027. Direktur Utama Transjakarta Welfizon Yuza menyampaikan pengalihan itu akan dijalankan secara bertahap.
Langkah awalnya, pengoperasian kapal-kapal yang selama ini dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan dialihkan ke Transjakarta. Welfizon menegaskan bahwa fokus tahap pertama adalah pengambilalihan pengelolaan operasional terlebih dahulu.
Setelah pengoperasian kapal berpindah, Transjakarta kemudian menata pola layanan transportasi di Kepulauan Seribu. Penataan ini mencakup angkutan perairan yang menghubungkan wilayah Jakarta dengan gugus kepulauan tersebut.
Welfizon menyebut, tujuan penataan bukan sekadar menjalankan layanan, melainkan juga merapikan skema pengoperasian agar transportasi menuju Kepulauan Seribu berjalan lebih terstruktur. Dengan pola yang ditata, diharapkan pengelolaan layanan dapat lebih konsisten.
Dalam penjelasannya, ia juga meluruskan persepsi bahwa rencana ini tidak berarti bus Transjakarta akan beroperasi menuju Kepulauan Seribu. Moda yang akan ditata tetap angkutan perairan, yaitu layanan kapal.
Dengan demikian, peran Transjakarta difokuskan pada pengelolaan dan penataan layanan transportasi perairan. Pengalihan tersebut sekaligus menandai perubahan arah pengelolaan yang selama ini berada di Dishub.
Rencana pengalihan pengelolaan ini sejalan dengan keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pemprov menyatakan pengalihan dari Dishub kepada Transjakarta masih berada dalam tahap pematangan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa mekanisme pengalihan belum langsung diterapkan karena sejumlah aturan perlu disesuaikan lebih dulu. Penyesuaian itu meliputi perubahan perangkat aturan di tingkat daerah.
Pramono menyebut kebutuhan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub). Ia menggambarkan proses ini sebagai bagian dari tahap pematangan mekanisme yang akan menentukan bagaimana layanan tersebut kelak berjalan.
Berita Terkait
Selain aspek regulasi, Pemprov juga menyiapkan perhitungan terkait tarif layanan transportasi menuju Kepulauan Seribu. Rangkaian penyesuaian tersebut, menurut Pramono, akan dilakukan setelah pengaturan yang diperlukan selesai dimatangkan.
Dalam kaitannya dengan tarif, Pramono menyampaikan harapannya agar pengelolaan oleh Transjakarta dapat membuat biaya transportasi menjadi lebih murah. Pernyataan itu merujuk pada keyakinan bahwa pengelolaan dapat dilakukan secara profesional sebagaimana karakter layanan di Transjakarta.
Ia mengatakan tarif akan menjadi lebih terjangkau bila pengelolaan dilakukan dengan pendekatan yang tepat. Harapan tersebut selaras dengan perubahan pengelolaan yang menempatkan Transjakarta sebagai pengelola baru angkutan perairan menuju Kepulauan Seribu.
Welfizon menambahkan bahwa setelah pengalihan operasional terjadi, proses penataan akan menyasar sistem transportasi perairan yang melayani Jakarta dan Kepulauan Seribu. Penataan itu dipahami sebagai upaya menyusun kembali pola layanan agar lebih rapi dan terintegrasi dalam pengelolaan.
Dengan jadwal yang ditetapkan untuk mulai 2027, transisi pengelolaan ini diharapkan berjalan lebih terarah melalui dua fase: pengambilalihan pengoperasian kapal lebih dulu, lalu penataan pola transportasi menyusul. Untuk penumpang, perubahan yang paling terlihat akan datang dalam bentuk bagaimana layanan kapal dikelola dan diatur setelah tahap awal berlangsung.
Ke depan, transisi ini menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta merapikan pengelolaan transportasi menuju Kepulauan Seribu. Dalam kerangka itu, regulasi yang diperbarui serta penataan tarif menjadi elemen kunci yang akan menentukan arah layanan setelah Transjakarta mengambil alih.
Prinsip yang ditekankan adalah perubahan dilakukan tanpa memutus layanan secara tiba-tiba. Tahap awal memusatkan perhatian pada perpindahan tanggung jawab operasional, sedangkan tahap berikutnya diarahkan untuk membangun skema layanan yang lebih seragam. Dengan cara itu, layanan angkutan perairan tetap dapat berjalan sambil pengelolaannya ditata.
Dalam proses pematangan tersebut, Pemprov DKI menempatkan penyesuaian aturan sebagai prasyarat agar pengalihan dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah rangkaian penataan regulasi dan kesiapan mekanisme selesai, barulah pembahasan tarif dioptimalkan. Harapannya, lewat karakter pengelolaan yang lebih profesional, biaya perjalanan menuju Kepulauan Seribu bisa menjadi lebih terjangkau bagi pengguna.
Untuk penumpang, perubahan yang paling terasa nantinya terkait cara layanan kapal dikelola dan diatur, bukan perubahan moda transportasi. Karena yang ditata tetap angkutan perairan, fokusnya adalah memastikan pengoperasian lebih tertata dan terintegrasi dalam pengelolaan menuju Kepulauan Seribu. Pengaturan yang lebih rapi diharapkan turut memperjelas bagaimana layanan akan berlangsung setelah fase transisi dijalankan.












