jurnalistik.co.id – JAKARTA — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor memediasi pertemuan antara manajemen PT Indomarco Prismatama atau Indomaret dengan serikat pekerja SPN dan SPMI. Pertemuan itu berlangsung di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa (26/5/2026) dan membahas polemik pembayaran upah kerja pada hari libur nasional yang sempat memicu ketegangan di antara para pihak.
Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Direktur Operasional Indomaret Andreas Djajaputra dan Ketua Umum SPN Iwan Kusmawan. Dialog yang difasilitasi Kementerian Ketenagakerjaan itu kemudian menghasilkan sejumlah kesepakatan penting yang berkaitan dengan hak sekitar 250.000 karyawan Indomaret di seluruh Indonesia. Kesepakatan itu menjadi titik temu setelah isu pembayaran lembur pada hari libur nasional ramai dipersoalkan pekerja.
Afriansyah menegaskan, pekerja yang tetap bertugas pada hari libur nasional wajib memperoleh upah lembur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga menyampaikan bahwa perusahaan tidak boleh mengganti kewajiban tersebut dengan sistem penggantian hari libur atau tukar jadwal sebagai kompensasi kerja pada hari libur nasional. Menurut dia, hak pekerja atas upah lembur harus dipenuhi sebagaimana mestinya.
“Prinsipnya adalah mandatori undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, maka harus dibayar lembur tanpa terkecuali,” ujar Afriansyah Noor dalam keterangan resmi, Rabu (27/5/2026). Pernyataan itu menegaskan bahwa pembayaran lembur bukanlah pilihan yang bisa diganti dengan skema lain, melainkan kewajiban yang melekat ketika pekerja memang masuk saat hari libur nasional.
Dengan penegasan tersebut, pembahasan antara manajemen Indomaret dan serikat pekerja mengerucut pada pengakuan atas hak yang harus diterima karyawan ketika bekerja pada hari yang semestinya menjadi waktu libur nasional. Dalam konteks itu, lembur diposisikan sebagai hak yang tidak dapat ditiadakan, apalagi diganti secara sepihak dengan mekanisme pengaturan jadwal lain yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pertemuan itu juga menyinggung laporan dugaan intimidasi yang disebut dilakukan oleh sejumlah oknum kepala toko hingga manajer area terhadap pekerja. Isu tersebut mencuat setelah beredar data yang menunjukkan 98 persen karyawan menyetujui skema penggantian hari kerja. Namun, serikat pekerja menilai ada indikasi tekanan dalam proses pendataan tersebut dan mempertanyakan apakah persetujuan itu diberikan secara benar-benar bebas.
Situasi itu membuat polemik upah lembur hari libur di Indomaret tidak hanya berkisar pada persoalan pembayaran, tetapi juga pada proses yang menyertainya. Di satu sisi, pemerintah menegaskan bahwa pekerja yang masuk saat libur nasional wajib dibayar lembur. Di sisi lain, serikat pekerja menyoroti kemungkinan adanya tekanan dalam skema penggantian hari kerja yang sempat beredar di lingkungan perusahaan.
Kesepakatan yang dicapai dalam mediasi itu menutup sementara ketegangan yang sempat muncul di antara pekerja, manajemen, dan pihak pemerintah. Namun, pokok masalah yang dibahas tetap jelas, yakni pemenuhan hak pekerja atas upah lembur pada hari libur nasional. Dengan begitu, pertemuan di Kementerian Ketenagakerjaan menjadi ruang penyelesaian yang menegaskan kembali kewajiban perusahaan dan perlindungan bagi pekerja.
Mediasi tersebut juga memperlihatkan bahwa penyelesaian persoalan ketenagakerjaan paling efektif ditempuh melalui dialog yang terbuka dan langsung. Dengan duduk bersama, masing-masing pihak dapat menyampaikan pandangan tanpa memperpanjang ketegangan, sementara pemerintah berperan menjaga agar pembahasan tetap mengarah pada pemenuhan hak normatif pekerja. Dalam kasus ini, penegasan soal lembur pada hari libur nasional menjadi dasar agar tidak ada lagi penafsiran yang berbeda-beda di lapangan.
Ke depan, kesepakatan itu diharapkan dapat menjadi pegangan bagi manajemen dan pekerja agar pelaksanaan aturan berjalan lebih jelas dan tidak menimbulkan persoalan serupa. Bagi serikat pekerja, kepastian mengenai hak lembur menjadi penting karena menyangkut perlindungan dasar karyawan yang tetap bekerja saat orang lain berlibur. Sementara bagi perusahaan, kepastian aturan juga dibutuhkan agar hubungan industrial tetap terjaga dan tidak memunculkan polemik baru di kemudian hari.











