Hukum & Kriminal

KPK dan Noel Ebenezer Kompak Tidak Ajukan Banding atas Vonis Kasus Korupsi K3

0
×

KPK dan Noel Ebenezer Kompak Tidak Ajukan Banding atas Vonis Kasus Korupsi K3

Sebarkan artikel ini
KPK dan Noel Ebenezer Sama-sama Tak Ajukan Banding atas Vonis di Kasus Korupsi K3 News 15 Juni 2026
Ilustrasi: KPK dan Noel Ebenezer Sama-sama Tak Ajukan Banding atas Vonis di Kasus Korupsi K3

jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terkait perkara korupsi K3 yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, dan tidak mengajukan upaya banding. Pernyataan itu sejalan dengan sikap Noel yang sejak vonis dibacakan memilih tidak menempuh banding.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa KPK mencermati pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut. Menurut Budi, majelis hakim telah mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum serta analisis yuridis pembuktian yang diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Dalam keterangannya pada Minggu (14/6/2026), Budi menilai vonis tersebut membuktikan proses hukum berjalan sesuai koridor, serta didukung alat bukti yang sah. Budi menegaskan hal itu melalui pernyataan, “Putusan tersebut semakin menegaskan bahwa proses penanganan perkara sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di persidangan telah berjalan sesuai koridor hukum dan didukung alat bukti yang sah serta meyakinkan,” ujar Budi.

Di sisi lain, Noel menyatakan bahwa langkah untuk tidak mengajukan banding diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus pengakuan atas kesalahan yang telah dilakukannya. Ia menyampaikan sikapnya seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan mengatakan, “Saya menerima hukuman itu karena memang dari awal saya sudah mengakui kesalahan saya,”.

Menurut Noel, vonis yang dijatuhkan hakim telah melalui pertimbangan hukum yang dinilai olehnya luar biasa dan tepat. Noel juga menekankan bahwa ia tidak ingin mengelak dari tanggung jawabnya sebagai mantan pejabat publik, dan melihat putusan tersebut sebagai wujud pertimbangan hukum yang telah dilakukan hakim. Pernyataan Noel tersebut ia sampaikan dalam kutipan, “Alasan saya menerima vonis ini karena harus saya terima dan tidak bisa tidak jangan juga menjadi pejabat untuk mengelak tidak bisa tidak dan menghindari tanggung jawab itu jadi ini bentuk tanggung jawab saya dan saya rasa hakim sudah melakukan pertimbangan hukum luar biasa,”.

Hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Noel dalam perkara korupsi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Selain pidana penjara, Noel juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,43 miliar.

Dalam persidangan, tuntutan JPU KPK sebelumnya menyebutkan pidana yang lebih tinggi dibanding vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Jaksa menuntut Noel dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 250 juta, serta membayar uang pengganti Rp 1,435 miliar. Putusan yang diterima Noel karenanya dinilai lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Perkara yang menjerat Immanuel Ebenezer berawal dari praktik korupsi, pemerasan, dan gratifikasi dalam proses pelayanan publik. Dalam konteks perkara, perbuatan itu berkaitan dengan pengurusan perizinan dan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dengan tidak diajukannya banding oleh KPK maupun Noel, proses perkara pada tahapan berikutnya tidak bergeser ke upaya hukum tersebut. Sikap KPK yang menerima putusan sepenuhnya, sekaligus pilihan Noel untuk mengakhiri proses melalui penerimaan vonis, membuat kedua pihak sama-sama memilih langkah yang tidak memperpanjang perkara ke tingkat banding.

Dari rangkaian sikap yang diambil kedua pihak, perkara kemudian tidak berlanjut ke tahap banding. Putusan yang telah dibacakan itu menjadi titik akhir pada proses pada level pengadilan yang sama, sejalan dengan pilihan KPK untuk menerima putusan serta pilihan Noel untuk mengakhiri proses dengan menerima vonis.

Noel dalam keterangannya juga menempatkan penerimaan tersebut sebagai wujud pertanggungjawaban atas tindakan yang telah diakui sejak awal. Ia menyatakan tidak berniat menghindari tanggung jawab sebagai mantan pejabat publik, sehingga mengarahkan sikapnya pada penyelesaian perkara tanpa menambah tahapan pemeriksaan melalui upaya hukum.

Sementara itu, KPK menegaskan bahwa penilaian terhadap putusan tidak terlepas dari cara majelis hakim menyusun pertimbangan hukum. KPK menilai bahwa analisis yuridis pembuktian yang dipaparkan JPU KPK juga turut mendapat kesesuaian dalam pertimbangan hakim, termasuk keyakinan bahwa alat bukti yang dipakai dalam persidangan dinilai sah dan meyakinkan.