Bisnis & Ekonomi

Ojol Resmi Pelaku Usaha Mikro: Kemitraan Platform–Pengemudi Harus Setara

×

Ojol Resmi Pelaku Usaha Mikro: Kemitraan Platform–Pengemudi Harus Setara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Setelah Ojol Jadi Pelaku Usaha Mikro

jurnalistik.co.id – Pemerintah menetapkan pengemudi ojek online sebagai pelaku usaha mikro, bukan lagi sekadar pekerja yang menjalankan perintah platform. Perubahan status ini dipandang sebagai penyesuaian cara melihat aktivitas ekonomi dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi.

Awal Juli 2026, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa pengemudi ojol akan memperoleh akses ke program pemberdayaan UMKM. Program tersebut mencakup Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelatihan, serta pengembangan kapasitas, sesuai hak mereka sebagai pelaku usaha mikro.

Untuk memastikan kepastian status tersebut, pemerintah juga menyiapkan Peraturan Presiden. Langkah ini berangkat dari pandangan bahwa pengemudi ojol menjalankan aktivitas ekonominya secara mandiri dan menyediakan sendiri modal usahanya.

Dengan dasar itu, posisi pengemudi dinilai lebih tepat berada sebagai pelaku usaha mikro dalam ekonomi digital. Sebagai pembanding, pemerintah tidak menempatkan mereka dalam hubungan kerja konvensional yang pola relasinya berbeda.

Ekonomi digital sendiri telah mengubah cara orang bekerja, berusaha, dan menciptakan nilai tambah. Dalam perspektif ini, hubungan antara platform digital dan jutaan pelaku usaha diharapkan mampu mendorong produktivitas, inovasi, serta pertumbuhan ekonomi secara lebih luas.

Skalanya pun besar. Jumlah pengemudi ojol aktif disebut sekitar 4,5 juta mitra, dan riset Paramadina–Indef (2026) mencatat ada 5,53 juta lapangan kerja yang tercipta dari ekosistem ojek online.

Kontribusi ekosistem tersebut juga disebut signifikan terhadap perekonomian. Disebutkan order mencapai 12 juta transaksi per hari, sementara kontribusi ekosistem ojol mencapai Rp 565 triliun atau 2,37% terhadap PDB, yang terdiri dari Rp 169 triliun dampak langsung dan Rp 396 triliun dampak tidak langsung.

Di sisi lain, relasi ekonomi antara platform dan pengemudi juga tampak berubah melalui kebijakan komisi. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab Indonesia sepakat menurunkan potongan atau komisi aplikator menjadi sebesar delapan persen untuk pengemudi ojol, mulai berlaku 1 Juli 2026.

Sebelumnya, angka potongan atau komisi yang diterapkan sekitar 20 persen. Dengan skema lama itu, pengemudi hanya mendapatkan 80 persen dari jasa layanan transportasi yang diberikan.

Platform yang kuat, tetapi kewirausahaan tetap berjalan

Dalam praktiknya, platform cenderung memiliki pengaruh yang besar terhadap jalannya bisnis. Algoritma dapat menentukan distribusi pesanan, sistem bisa menetapkan standar layanan, bahkan akun pengemudi bisa dinonaktifkan bila dianggap melanggar aturan.

Karakteristik tersebut sering dipahami sebagai bentuk subordinasi dalam hubungan. Namun persoalan yang kemudian muncul adalah apakah logika hubungan industrial yang lahir pada era pabrik dengan mesin uap dapat menjelaskan ekonomi platform yang berkembang saat ini.

Cutolo dan Kenney (2021) memperkenalkan konsep platform-dependent entrepreneurs, yakni pelaku usaha yang membangun dan mengembangkan usahanya melalui platform digital. Dalam konsep ini, pelaku memang bergantung pada platform untuk memperoleh akses pasar dan konsumen.

Meski demikian, mereka juga menanggung risiko usaha secara mandiri. Pelaku tetap menyediakan modal operasional sendiri serta mengelola aktivitas ekonominya secara bebas.

Ketergantungan pada platform dapat menurunkan posisi tawar, tetapi tidak otomatis menghapus karakter kewirausahaan. Hal itu dikompensasi oleh informasi dan akses pasar yang lebih luas, sehingga para pelaku tidak kehilangan kemampuan menjalankan aktivitas usaha mereka sendiri.

Gambaran nyata di lapangan

Karakter kewirausahaan yang dimaksud dekat dengan kenyataan para pengemudi ojol di Indonesia. Mereka membeli atau mencicil kendaraan masing-masing, menanggung biaya operasional harian, serta menentukan sendiri waktu bekerja.

Pengemudi juga memilih wilayah operasi dan dapat memilih untuk bermitra dengan lebih dari satu aplikasi sekaligus. Pendapatan mereka pun tidak berbentuk gaji bulanan, melainkan berasal dari jasa yang berhasil mereka jual kepada konsumen.

Dengan kerangka tersebut, keputusan pemerintah untuk mengubah status pengemudi ojol menjadi pelaku usaha mikro dapat dibaca sebagai cara menempatkan relasi dalam ekosistem digital. Alurnya menekankan bahwa aktivitas ekonomi dijalankan secara mandiri, sekaligus membuka akses program pemberdayaan yang lazimnya tersedia bagi pelaku UMKM.

Pada akhirnya, perubahan status ini menempatkan diskusi pada titik keseimbangan pemahaman relasi platform dan pengemudi. Platform tetap berperan lewat sistem dan aturan operasional, sementara pengemudi diposisikan sebagai pelaku usaha yang memiliki kendali atas cara menjalankan aktivitas ekonominya.