Hukum & Kriminal

Dilaporkan dalam Dugaan Perselingkuhan, Sekda Konawe Selatan Enggan Berkomentar

×

Dilaporkan dalam Dugaan Perselingkuhan, Sekda Konawe Selatan Enggan Berkomentar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Dilaporkan Kasus Dugaan Perselingkuhan, Sekda Konawe Selatan Pilih Bungkam

jurnalistik.co.id – Sejak laporan dugaan perselingkuhan yang menyeret namanya mulai diproses, IP masih memilih untuk tidak menjelaskan substansi persoalan secara langsung. Ia menyampaikan bahwa pertanyaan terkait perkara tersebut sebaiknya disampaikan kepada kuasa hukumnya. Ketika dimintai tanggapan, IP menolak memberi keterangan di luar arahan tersebut. Ia juga mengalihkan seluruh permintaan konfirmasi kepada Doris Aneboa sebagai kuasa hukum yang menangani perkara yang saat ini sedang bergulir. Dalam pernyataannya yang dikutip dari TribunSultra, IP mengatakan, “Supaya tidak makin bias ke mana-mana saya kirimkan nomor lawyer (kuasa hukum) saya ya, biar dia yang klarifikasi,” (Senin, 13/7/2026). Kalimat itu disampaikan ketika ia dimintai konfirmasi terkait laporan dugaan perselingkuhan yang melibatkan dirinya. Perkara ini diketahui turut menyeret seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra). Namun, baik IP maupun pihak yang dimaksud belum memberikan penjelasan terbuka terkait rincian laporan tersebut. Upaya pengambilan keterangan juga dilakukan oleh jurnalis sejak Minggu (12/7/2026). Meski sudah beberapa kali mencoba meminta klarifikasi, IP tidak memberikan tanggapan secara langsung, dan kembali mengarahkan pertanyaan kepada kuasa hukumnya. Hingga berita ini diterbitkan, Doris Aneboa belum memberikan respons. Baik melalui panggilan telepon maupun pesan singkat yang dikirim, pihak kuasa hukum tersebut juga belum terlihat menanggapi permintaan klarifikasi. Pada Senin (13/7/2026), jurnalis kembali mencoba menghubungi IP melalui sambungan telepon. Saat ditanya mengenai laporan dugaan perselingkuhan, IP langsung mengakhiri percakapan tanpa menyampaikan keterangan tambahan. Upaya konfirmasi juga diarahkan kepada perempuan yang disebut ikut terseret dalam dugaan kasus tersebut. Meski pesan singkat telah dikirim, balasan belum diterima hingga waktu yang sama dengan saat berita dipublikasikan. Sebelumnya, IP sudah dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan perselingkuhan. Proses penanganannya kini berada di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra pada Minggu (12/7/2026). Dengan demikian, pemeriksaan perkara saat ini masuk pada tahap pengelolaan oleh unit yang menangani kriminal umum di kepolisian. Sikap IP yang memilih bungkam membuat proses klarifikasi publik terkait dugaan tersebut belum menemukan jawaban dari pihak yang disebut sebagai terlapor. Hingga saat ini, informasi mengenai substansi laporan lebih banyak berasal dari keterangan internal kepolisian dan upaya konfirmasi yang belum memperoleh respons dari kuasa hukum maupun pihak terkait lainnya.

Dalam rangka melengkapi konfirmasi, komunikasi yang dilakukan terus diarahkan pada dua pihak yang disebut berperan dalam perkara. Di sisi IP, permintaan tanggapan diposisikan sebagai klarifikasi terhadap laporan dugaan perselingkuhan, namun responsnya tetap konsisten pada pengalihan kepada kuasa hukum. Sementara itu, untuk perempuan yang disebut ikut terseret, upaya pendekatan juga dilakukan melalui pesan singkat, tetapi belum ada jawaban sampai artikel ini dimuat.

Secara proses hukum, informasi yang telah disampaikan kepolisian menunjukkan bahwa materi laporan telah masuk tahap penanganan internal. Dirkrimum Polda Sultra menyebut laporan diterima SPKT pada Minggu (12/7/2026), sehingga langkah berikutnya berada pada unit yang menangani kriminal umum. Dengan demikian, tahapan pemeriksaan dipahami sedang berjalan melalui mekanisme yang ditangani kepolisian, bukan melalui keterangan terbuka dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan.

Keterbukaan yang belum muncul dari pihak IP membuat klarifikasi publik tidak mendapat pembanding langsung atas substansi laporan. Hingga berita ini dipublikasikan, pernyataan yang menjadi rujukan lebih banyak berasal dari penjelasan kepolisian dan respons pengalihan kuasa hukum yang belum terealisasi. Karena tidak ada jawaban substantif yang disampaikan secara terbuka, pembaca pada akhirnya masih harus merujuk pada perkembangan proses di kepolisian serta hasil konfirmasi yang belum mendapat respons dari kuasa hukum dan pihak yang disebut terkait.