Daerah

3.200 PPPK Lhokseumawe Belum Terima Gaji Juli 2026 dan Tunjangan 13, Menunggu APBD Perubahan 2026 Disahkan

×

3.200 PPPK Lhokseumawe Belum Terima Gaji Juli 2026 dan Tunjangan 13, Menunggu APBD Perubahan 2026 Disahkan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Ribuan PPPK Lhokseumawe Belum Digaji, Sekda ; Dibayar Setelah Pengesahan APBD Perubahan

jurnalistik.co.id – Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menyatakan ribuan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum menerima gaji bulan Juli 2026 serta “gaji 13” tahun 2026. Pemkot memastikan pembayaran akan dilakukan setelah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2026 disahkan.

Kepastian itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe A Haris saat dihubungi pada Jumat (3/7/2026). Menurutnya, kekurangan pembayaran tersebut masuk dalam usulan pada P-APBD 2026 yang sedang dibahas dengan DPRK Kota Lhokseumawe.

Dia menjelaskan bahwa proses pembahasan P-APBD 2026 saat ini sudah berjalan di DPRK Kota Lhokseumawe. Haris juga menyampaikan harapannya agar pengesahan dapat segera selesai, sehingga hak pembayaran bisa segera direalisasikan.

“Kita harapkan lebih cepat bisa disahkan APBD Perubahan Kota Lhokseumawe. Perkiraan saya mudah-mudahan bisa awal September 2026 selesai pengesahan. Sehingga langsung bisa dibayarkan kekurangan gaji PPPK itu,” ujarnya.

Dalam konteks yang sama, Sekda menyinggung bahwa penjadwalan pembayaran bergantung pada tahap persetujuan anggaran perubahan. Dengan demikian, waktu pencairan gaji Juli 2026 dan “gaji 13” akan mengikuti momentum pengesahan P-APBD 2026.

Aturan internal pengelolaan anggaran menjadi faktor utama yang menentukan kapan kekurangan gaji tersebut bisa dituntaskan. Pemkot menempatkan pembahasan legislatif sebagai penentu akhir sebelum pembayaran dilakukan kepada 3.200 PPPK yang menjadi target.

Selain isu pembayaran gaji, perhatian PPPK juga tertuju pada kepastian kelanjutan kontrak yang akan berakhir pada 31 Juli 2026. Sejumlah pekerja yang berada dalam skema PPPK menghadapi ketidakpastian apakah kontraknya diperpanjang pada periode berikutnya.

Ketika ditanya mengenai perpanjangan kontrak yang akan berakhir 31 Juli 2026, A Haris menyebut persoalan tersebut telah dilaporkan ke pemerintah pusat. Ia menegaskan tahap berikutnya berada pada respons yang akan diberikan oleh pemerintah pusat.

“Untuk perpanjangan Pemko Lhokseumawe sudah mengusulkan ke Pemerintah Pusat, dan saat ini posisi menunggu jawaban dari pemerintah pusat terhadap gaji mereka selanjutnya. Setelah itu baru pimpinan Pemko dapat mengambil kesimpulan,” ujarnya.

Haris juga mengakui bahwa pada tahap ini pihaknya belum bisa memastikan keputusan perpanjangan kontrak. Keputusan itu, menurutnya, masih menunggu hasil dari pemerintah pusat sebelum Pemko dapat menetapkan kesimpulan lanjutan.

“Kami tunggu keputusan pemerintah pusat,” jawabnya.

Berita sebelumnya menyebutkan ribuan PPPK Kota Lhokseumawe belum menerima gaji bulan Juli dan “gaji 13” tahun 2026. Pada saat yang sama, mereka juga menghadapi kekhawatiran mengenai tidak diperpanjangnya masa kerja pada Agustus 2026 mendatang.

Harapan yang disampaikan para PPPK mengarah pada segera dibayarkannya hak-hak keuangan dan adanya kejelasan dokumen lanjutan kontrak. Mereka menantikan, pada 1 Agusus 2026 mendatang, diterimanya Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak kerja.

Dengan adanya keterangan dari Pemkot, pusat perhatian bergeser ke dua jalur proses yang berjalan paralel. Pertama adalah pengesahan P-APBD 2026 agar kekurangan gaji Juli 2026 dan “gaji 13” dapat dituntaskan. Kedua adalah penantian keputusan pemerintah pusat terkait kelanjutan kontrak PPPK setelah masa kerjanya berakhir.

Bagi PPPK, jeda waktu antara belum terbayarnya gaji dan tahap persetujuan anggaran perubahan menjadi periode yang menentukan kepastian pembayaran. Sedangkan untuk kontrak, rentang waktu menuju Agustus 2026 menjadi tolok ukur apakah keputusan perpanjangan dapat segera diproses hingga penerbitan SK sesuai harapan mereka.

Sementara proses pembahasan P-APBD 2026 berlangsung di DPRK, Pemkot berharap pengesahan dapat terjadi lebih cepat. Arah timeline yang disebut Sekda mengarah pada awal September 2026 sebagai saat penyelesaian pengesahan, yang kemudian diikuti pembayaran kekurangan gaji PPPK.

Adapun mengenai kelanjutan kontrak, Pemkot memilih menunggu jawaban dari pemerintah pusat sebagai dasar pengambilan kesimpulan oleh pimpinan. Sikap tersebut menunjukkan bahwa keputusan perpanjangan tidak sepenuhnya berada pada level pemerintahan kota, melainkan masih mengikuti prosedur di tingkat nasional.