jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan proses penyidikan terkait dugaan suap temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. Dalam perkembangan penyidikan tersebut, KPK menginformasikan agenda pemeriksaan terhadap salah satu pihak yang terkait.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik menjadwalkan pemeriksaan Anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, pada pekan ini. “Memang dijadwalkan di pekan ini oleh penyidik,” kata Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Budi menambahkan bahwa informasi rinci mengenai jadwal akan terus diperbarui mengikuti proses penyidikan perkara. “Nanti jadwalnya kami akan terus update perkembangan dari penyidikan perkara ini,” ujarnya.
KPK juga berharap Bobby Adhityo Rizaldi dapat memenuhi pemanggilan yang sudah dijadwalkan. Budi mengatakan langkah tersebut penting karena setiap keterangan dari saksi dibutuhkan untuk memperjelas rangkaian perkara. “Karena tentunya setiap keterangan dari saksi adalah membantu proses penyidikan, sehingga keterangan-keterangan ini dapat mengungkap seterang-terangnya dari perkara yang sedang ditangani,” kata Budi.
Agenda pemeriksaan ini beririsan dengan rangkaian tindakan yang telah dilakukan KPK sebelumnya. KPK menggeledah rumah Bobby Adhityo Rizaldi yang berlokasi di Jakarta pada Selasa (14/7/2026). Budi menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan oleh penyidik dalam rangka pendalaman perkara.
“Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah BB (Bobby Rizaldi) yang berlokasi di wilayah Jakarta,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa. Menurutnya, dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik.
Budi menyebutkan bahwa barang bukti elektronik yang diamankan akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang diperlukan penyidik. “BBE ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik,” ujarnya.
Berita Terkait
Perkara dugaan suap temuan audit BPK di Muara Enim
KPK menetapkan Edison sebagai tersangka bersama empat orang lainnya dalam kasus dugaan pemberian suap temuan audit BPK pada 11 Juli 2026. Selain Edison, empat orang yang disebut sebagai tersangka adalah Titin Rita Lestari, Cory Erin Hardi, Augusz Dewanggara, dan Fika.
Titin Rita Lestari disebut sebagai Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Cory Erin Hardi berperan sebagai marketing PT Millenium Solusi Abadi, sedangkan Augusz Dewanggara merupakan pihak swasta. Adapun Fika disebut sebagai Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
Dalam penelusuran awal, KPK menyatakan bahwa tiga orang lainnya telah diamankan lebih dahulu dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) lanjutan pada Rabu (10/6/2026). Setelah proses penyidikan berjalan dan dinilai memenuhi kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka.
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pertimbangan alat bukti. “Berdasarkan kecukupan alat bukti KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka,” kata Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Dengan pemeriksaan Bobby Adhityo Rizaldi yang dijadwalkan pada pekan ini, KPK menyatakan penyidikan akan terus berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan penyidik. Keterangan-keterangan yang diperoleh dari proses pemeriksaan diharapkan dapat memperjelas rangkaian fakta dalam perkara yang sedang ditangani.
Rangkaian proses tersebut menunjukkan tahapan penyidikan yang berjalan berlapis. Setelah OTT lanjutan pada Rabu (10/6/2026) dan penetapan Edison beserta empat tersangka pada 11 Juli 2026, KPK kemudian melakukan penggeledahan di rumah Bobby Rizaldi pada 14/7/2026. Kini, pemeriksaan dijadwalkan pada pekan ini sebagai bagian dari pendalaman lanjutan.
Dalam konteks dugaan suap yang berkaitan dengan temuan audit BPK di Muara Enim, pemeriksaan terhadap Anggota BPK menjadi penting untuk melengkapi pemahaman penyidik terhadap alur keterkaitan perkara. Keterangan yang diperoleh diharapkan memberi kejelasan, sementara barang bukti elektronik hasil penggeledahan yang akan diekstrak diposisikan untuk memperdalam informasi yang dibutuhkan dalam penyidikan.












