jurnalistik.co.id – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Iman Sukri menargetkan RUU Masyarakat Adat dapat disahkan menjadi undang-undang pada periode pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyampaikan hal itu dalam rapat kerja pembahasan RUU Masyarakat Adat bersama Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kementerian Kebudayaan pada Rabu (15/7/2026).
Iman menegaskan harapannya agar proses legislasi yang sudah lama berjalan bisa segera mencapai tahap akhir. Ia menyebut RUU tersebut telah sampai 18 tahun belum selesai.
“Kita ingin, bahwa tahun ini atau minimal pada periode pemerintahan Pak Prabowo ini, RUU Masyarakat Adat kita sahkan menjadi undang-undang. Karena RUU ini sudah sampai 18 tahun belum selesai,” ujar Iman dalam rapat tersebut.
Menurut Iman, tujuan utama RUU ini adalah menghadirkan kepastian hukum sekaligus pengakuan atas hak-hak masyarakat adat di Indonesia. Ia memandang pengesahan menjadi undang-undang akan menjadi pijakan penting untuk perlindungan hukum di berbagai wilayah.
Dalam penjelasannya, Iman juga menyatakan Baleg telah menyerap aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat adat. Ia menyebut adanya upaya kunjungan ke sejumlah daerah untuk mendengarkan pandangan terkait substansi RUU.
Ia berharap proses legislasi dapat berjalan konsisten hingga benar-benar menghasilkan status undang-undang pada periode pemerintahan saat ini. “Jadi kita doakan semoga RUU ini benar-benar jadi kado terindah DPR pada periode ini. Mudah-mudahan kita bisa konsisten untuk menjaga ini, sehingga segera disahkan pada periode ini,” kata Iman.
Negara dinilai belum sepenuhnya mengakui
Di kesempatan yang sama, Menteri HAM Natalius Pigai menekankan bahwa masyarakat adat di Indonesia masih merasakan penderitaan. Menurut Pigai, kondisi itu muncul karena negara belum sepenuhnya mengakui mereka.
Ia menilai pengakuan yang belum tuntas berdampak langsung pada kehidupan masyarakat adat. “Masyarakat adat yang ikut andil Sumpah Pemuda dan 1945, hari ini juga menderita Pak. Karena negara belum pernah mengakui mereka,” ujar Pigai.
Pigai menyampaikan bahwa dalam paparan kepada Baleg, terdapat empat permasalahan sosial yang kerap dialami masyarakat adat. Pertama, tidak adanya perlindungan hukum yang efektif. Kedua, konflik yang timbul akibat ketidakpastian atas hak.
Berita Terkait
Ia juga menyebut adanya kemiskinan, marginalisasi, dan kriminalisasi yang menyertai kondisi sosial tersebut. Terakhir, Pigai menyoroti keberagaman satuan sosial dalam masyarakat adat yang tidak dapat disederhanakan ke dalam kebijakan publik.
Selain persoalan sosial, Pigai juga memaparkan hambatan pada aspek hukum yang kerap dirasakan masyarakat adat. Salah satunya, keberadaan regulasi sektoral yang memiliki perbedaan nomenklatur dan pendekatan.
Menurutnya, masalah lain datang dari pengakuan bersyarat yang bersifat membatasi dan menghambat perlindungan. Pigai juga menyebut prosedur pengakuan yang rumit sebagai tantangan yang membuat masyarakat adat semakin sulit memperoleh kepastian.
Dalam penilaian Pigai, berbagai aturan yang mengatur tanah dan hutan cenderung mengecilkan posisi masyarakat adat. Ia menyampaikan kritik agar negara tidak mengabaikan komunitas masyarakat adat.
“Jadi jangan pernah kita mengabaikan komunitas masyarakat adat,” tegas Pigai.
DPR periode 2024-2029 diminta menjadikan UU sebagai legacy
Pigai menyampaikan apresiasi terhadap Baleg periode 2024-2029 yang menginisiasi pembahasan RUU Masyarakat Adat. Ia meminta agar pembahasan serius diteruskan hingga menjadi undang-undang.
“DPR sekarang sudah serius, mohon agar diseriuskan undang-undang ini dan harus menjadi legacy ,” kata Pigai.
Rapat kerja pembahasan tersebut memperlihatkan penekanan yang saling melengkapi antara target penyelesaian RUU dalam periode kepemimpinan Prabowo dan kebutuhan mendesak untuk menghadirkan kepastian hukum. Iman menempatkan pengesahan RUU sebagai langkah konkret untuk perlindungan dan pengakuan hak, sedangkan Pigai menggarisbawahi bahwa pengakuan yang belum tuntas masih berdampak pada penderitaan yang dialami masyarakat adat.
Dengan latar persoalan hukum dan sosial yang diuraikan, pembahasan RUU Masyarakat Adat di DPR kini diarahkan pada bagaimana regulasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan pengakuan yang lebih efektif bagi komunitas-komunitas adat di seluruh Indonesia.










