jurnalistik.co.id – Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK sepanjang 2026 telah menyeret 10 kepala daerah. Dari jumlah itu, empat di antaranya berasal dari Jawa Tengah.
Keempat kepala daerah tersebut adalah Bupati Pati, Sudewo (terjaring pada Januari 2026), Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (Maret 2026), Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (April 2026), serta Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Kasus yang menjerat mereka beragam, meliputi suap dan pemerasan.
Mengapa kepala daerah dari Jawa Tengah kemudian tampak mendominasi dalam rentetan OTT KPK? Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta publik mencermati faktor sosial-budaya yang turut membentuk cara pandang masyarakat terhadap pejabat publik.
Menurut Boyamin, salah satu yang patut dicermati adalah budaya masyarakat di Jawa Tengah yang dikenal dengan filosofi alon-alon waton kelakon. Ia menilai karakter yang cenderung sabar dan tidak konfrontatif dapat melahirkan sikap permisif dalam kondisi tertentu, termasuk saat berhadapan dengan perilaku menyimpang dari pejabat.
Boyamin menjelaskan, “Jawa Tengah tipikalnya alon-alon waton kelakon . Nah, dipikirnya orang juga tidak peduli terhadap pemerintahannya karena sifatnya penyabar. Jadi kalau ada orang korupsi, pikirnya akan dimaafkan” kata Boyamin kepada Kompas.com.
Dalam pandangannya, sikap permisif semacam itu lalu bisa disalahgunakan. Ia menyebut sebagian pihak beranggapan pelanggaran akan berujung pada pengampunan sehingga tidak menimbulkan konsekuensi politik maupun sosial yang besar.
Boyamin juga menegaskan urgensinya melalui pernyataan, “Jadi sudah darurat korupsi memang karena yang kena OTT (juga banyak),” . Pernyataan tersebut menekankan bahwa pola penyimpangan yang berujung pada OTT tidak berdiri sendiri, melainkan dapat dipengaruhi oleh lingkungan yang kurang memberi tekanan sosial.
Berita Terkait
Selain faktor budaya yang cenderung toleran, Boyamin menyoroti budaya birokrasi yang masih dipengaruhi tradisi pamong praja. Dalam konsep ideal, pamong praja digambarkan sebagai aparatur yang bertugas mengayomi dan melayani masyarakat. Namun, dalam praktiknya, ia menilai budaya itu kerap bergeser menjadi hubungan yang sangat hierarkis antara atasan dan bawahan.
Ia menilai kondisi hierarkis ini membuat sebagian pejabat memandang jabatan sebagai simbol kehormatan yang harus dilayani. Pada titik tertentu, cara pandang tersebut dapat mendorong anggapan bahwa bawahan “wajib” memberi pelayanan, fasilitas, bahkan sejumlah uang kepada atasan.
“Jadi merasa berhak untuk mengambil atau meminta dari bawahannya. Sehingga kemudian menjadi pemerasan atau gratifikasi,” ungkap Boyamin. Dengan demikian, ia melihat praktik pemerasan maupun gratifikasi tidak hanya muncul karena motif individual, tetapi juga dapat “ditopang” oleh pola relasi kekuasaan di birokrasi.
Berdasarkan penjelasan itu, MAKI menilai pengawasan perlu diperketat agar toleransi sosial tidak berubah menjadi ruang aman bagi penyalahgunaan kewenangan. Dalam kerangka yang sama, penguatan kontrol dan evaluasi atas kinerja pejabat dinilai penting untuk memutus rantai pembenaran yang selama ini dianggap melekat pada budaya tertentu.
Uraian Boyamin juga menempatkan OTT sebagai sinyal bahwa persoalan integritas tidak cukup diselesaikan dengan wacana, melainkan membutuhkan perubahan cara pandang dan mekanisme pengawasan. Ketika praktik pemerasan atau gratifikasi dibiarkan tumbuh, dampaknya berpotensi menjalar pada kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat daerah.
Dalam penilaian MAKI, kecenderungan untuk “menormalkan” perilaku menyimpang di ruang publik bisa membuat pelanggaran terasa tidak terlalu mengganggu. Ketika pola itu terus berulang, masyarakat berpotensi kehilangan sense batas yang seharusnya tegas terhadap pejabat.
Boyamin juga mengaitkan persoalan tersebut dengan cara kerja relasi dalam birokrasi. Hubungan yang sangat menempatkan atasan sebagai pihak yang dilayani dikhawatirkan melahirkan logika bahwa permintaan tertentu dianggap wajar, padahal pada akhirnya dapat berujung pada pemerasan maupun gratifikasi.
Karena itu, penguatan pengawasan perlu diarahkan bukan hanya pada penindakan saat terjadi pelanggaran, melainkan juga pada upaya memastikan pejabat memahami konsekuensi atas penyalahgunaan kewenangan. Dengan kontrol dan evaluasi yang lebih konsisten, ruang pembenaran yang selama ini dinilai mengakar diharapkan bisa diputus.












