jurnalistik.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melanjutkan penyelidikan terkait dugaan intimidasi atau ancaman terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang dikenal sebagai dr. Icha.
Dalam tahap ini, penyidik telah memeriksa 32 saksi untuk menggali rangkaian peristiwa dan menilai dugaan keterkaitan pihak-pihak tertentu dengan kasus yang dilaporkan keluarga korban.
Pemeriksaan dilakukan setelah keluarga dr. Icha melaporkan adanya dugaan intimidasi yang diduga dilakukan oleh tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Keterangan resmi disampaikan Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, saat memberikan penjelasan kepada wartawan di Markas Polda NTT, Senin (13/7/2026).
Sigit menegaskan perkara masih berada pada fase penyelidikan. Ia menyatakan, “Saat ini kami di Polda NTT , khususnya Dit Reskrimum, sedang menangani laporan dugaan intimidasi atau ancaman yang diajukan oleh keluarga korban dr. Icha. Terlapornya adalah beberapa oknum anggota DPRD Kabupaten TTU,” kata Sigit kepada sejumlah wartawan di Markas Polda NTT, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, penyidik tidak hanya mengumpulkan kesaksian, tetapi juga menyiapkan barang bukti untuk dianalisis lebih lanjut guna memahami bagaimana dugaan ancaman atau intimidasi itu terjadi hingga akhirnya berujung pada meninggalnya dr. Icha.
“Kami sudah melakukan pengumpulan informasi dari 32 orang. Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti yang nantinya akan dianalisis untuk mengetahui bagaimana dugaan ancaman atau intimidasi itu terjadi hingga akhirnya berujung pada meninggalnya dr. Icha,” ujarnya.
Pendekatan ilmiah dalam penyelidikan
Dalam proses penanganan perkara, pihak kepolisian menyebut akan memakai pendekatan scientific investigation karena kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Sigit mengatakan, penyelidikan diarahkan agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun secara hukum.
Berita Terkait
Ia menyebut adanya kolaborasi lintas disiplin ilmu. “Kami akan mengolaborasikan beberapa disiplin ilmu, di antaranya psikologi forensik, viktimologi, kriminologi, hingga ahli hukum pidana. Langkah ini dilakukan agar kesimpulan yang dihasilkan benar-benar komprehensif,” katanya.
Langkah tersebut, menurut Sigit, menjadi dasar untuk menentukan arah tindak lanjut perkara. Ia menuturkan, apabila ditemukan unsur tindak pidana, kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan; sebaliknya, bila tidak ditemukan unsur pidana, pihak kepolisian akan menyampaikan hasil penyelidikan kepada publik secara terbuka.
Sigit menjelaskan, “Apabila terbukti ada peristiwa pidana, tentu akan kami tingkatkan ke penyidikan. Namun jika tidak ditemukan unsur pidana, kami juga akan menjelaskan kepada masyarakat bahwa penyelidikan telah dilakukan secara profesional sesuai koridor hukum,” ucapnya.
Menelusuri kronologi sejak pasien dirawat
Penyelidikan tidak berhenti pada pemeriksaan pihak-pihak yang berada di Rumah Sakit Leona. Penyidik juga menelusuri rangkaian peristiwa sejak awal pasien korban gigitan ular dirawat di RSUD Kabupaten TTU sebelum kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Leona.
Dalam penelusuran itu, penyidik memeriksa tenaga kesehatan, sejumlah pasien, serta rekan kerja dr. Icha untuk melengkapi gambaran kronologi peristiwa. “Kami memeriksa sejak awal ketika ada pasien yang tergigit ular dirawat di RSUD TTU, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Leona. Kami meminta keterangan dari tenaga kesehatan, sejumlah pasien, hingga rekan kerja dr. Icha,” kata Sigit.
Selain menyiapkan keterangan dari lingkungan layanan kesehatan, penyidik juga memeriksa keluarga almarhumah untuk melengkapi konstruksi perkara. Keluarga disebut menjadi bagian penting untuk memastikan detail waktu, pola interaksi, dan informasi pendukung lainnya tersedia dalam berkas penyelidikan.
Sigit menambahkan, seluruh keterangan saksi akan digunakan sebagai dasar untuk menggambarkan kronologi peristiwa, termasuk interaksi dan komunikasi yang terjadi antara terlapor dengan tenaga kesehatan di Rumah Sakit Leona.
Dengan proses tersebut, Dit Reskrimum Polda NTT menargetkan pemetaan peristiwa dapat tersusun secara utuh sebelum menentukan apakah akan ada peningkatan status perkara. Pada tahap penyelidikan ini, penyidik masih terus mengumpulkan informasi dan menelaah barang bukti agar kesimpulan yang dihasilkan sesuai koridor hukum serta dapat dijelaskan kepada publik.












