Hukum & Kriminal

Tiga Anggota DPRD TTU Pemeriksaannya Tertunda, Dijadwalkan Kembali Besok

×

Tiga Anggota DPRD TTU Pemeriksaannya Tertunda, Dijadwalkan Kembali Besok

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: 3 Anggota DPRD TTU Batal Diperiksa Hari Ini, Dijadwalkan Ulang Besok

jurnalistik.co.id – Penyidik Dit Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menunda pemeriksaan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dalam kasus dugaan intimidasi terkait meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.

Ketiganya semula dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (13/7/2026), namun para terlapor tidak memenuhi panggilan penyidik.

Penundaan ini dilakukan setelah permintaan datang melalui tim kuasa hukum para terlapor. Penyidik kemudian mengatur ulang jadwal agar keterangan dapat diberikan pada waktu yang baru.

Jadwal berubah menjadi Selasa siang

Ketiga anggota DPRD TTU yang dijadwalkan diperiksa adalah Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake. Selain mereka, seorang dokter hewan berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Peternakan Kabupaten TTU juga disebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol. Sigit Haryono menyampaikan bahwa para terlapor meminta penundaan pemeriksaan melalui tim kuasa hukum karena berhalangan hadir.

Ia menjelaskan alasan permohonan itu dengan menyebut, “Para terlapor berhalangan hadir karena ada kegiatan dari tim kuasa hukumnya, sehingga meminta penundaan untuk besok siang, Selasa, 14 Juli 2026,” ujar Sigit kepada wartawan di Mapolda NTT, Senin.

Menurut Sigit, penyidik mengakomodasi permintaan tersebut dan menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Selasa siang. Ia menegaskan pemeriksaan akan berjalan setelah para pihak dapat memberikan keterangan.

Sigit mengatakan, “Kami akan akomodasi itu. Kita tunggu besok beliau-beliau bisa memberikan keterangan di Dit Reskrimum Polda NTT,” katanya.

Dengan demikian, proses pemeriksaan empat terlapor dijadwalkan berlangsung pada Selasa (14/7/2026) setelah permohonan penundaan disampaikan oleh tim kuasa hukum.

Serangkaian pemeriksaan dilakukan sebelum hari jadwal

Sigit menuturkan penyidik bergerak cepat setelah menerima laporan keluarga almarhumah pada pekan lalu. Ia menyebut, setelah menerima laporan, penyidik langsung melengkapi administrasi penyidikan dan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Dalam penelusurannya, tim penyidik melakukan pemeriksaan maraton di Kefamenanu, Kabupaten TTU, serta di Kota Kupang. Pola pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna memperkuat proses penyelidikan.

Sigit merinci, “Kemarin dalam waktu tiga hari kami melakukan pemeriksaan di Kefamenanu dan Kupang. Hari ini sebenarnya kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap para terlapor untuk dimintai keterangan karena status mereka masih sebagai saksi,” ujar dia.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa, sebelum jadwal pemeriksaan para terlapor di hari Senin, penyidik sudah menempuh tahapan pengumpulan informasi melalui pemeriksaan saksi dalam beberapa hari terakhir.

Penyelidikan tetap berjalan meski pemeriksaan ditunda

Meski pemeriksaan tertunda, penyidik memastikan proses penyelidikan tetap berjalan sesuai tahapan. Dengan penjadwalan ulang, penyidik masih dapat melanjutkan rangkaian pendalaman yang diperlukan sebelum mematangkan keterangan dari para pihak terkait.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga dr. Icha yang menduga adanya tindakan intimidasi terhadap almarhumah sebelum meninggal dunia. Dugaan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi dan penelusuran bukti.

Hingga kini, penyidik masih mendalami seluruh keterangan saksi untuk mengungkap fakta dalam perkara tersebut. Penundaan pemeriksaan terhadap para anggota DPRD TTU dan dokter hewan ASN diharapkan tidak menghambat keseluruhan proses, karena jadwal telah diatur ulang menuju Selasa siang.

Karena para terlapor tidak hadir saat jadwal awal, penyidik menyesuaikan langkah berikutnya dengan mempertimbangkan permintaan penundaan dari tim kuasa hukum. Penyesuaian tersebut membuat pemeriksaan bergeser ke Selasa siang, sekaligus memberi kesempatan bagi para pihak untuk menyampaikan keterangan secara lengkap di Dit Reskrimum Polda NTT.

Pergeseran jadwal tidak menghentikan proses pendalaman yang telah lebih dulu berjalan. Sebelum hari pemeriksaan yang semula ditetapkan, penyidik sudah melakukan rangkaian pemeriksaan saksi dan menuntaskan tahapan administrasi penyidikan, termasuk penelusuran informasi melalui kegiatan pemeriksaan di Kefamenanu serta Kota Kupang beberapa hari sebelumnya.