jurnalistik.co.id – Proses hukum yang tertahan akibat pelarian narapidana kasus narkotika, Asnawi bin M. Husin, akhirnya kembali bergerak. Setelah hampir dua setengah tahun berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polda Lampung, ia dipulangkan dari Aceh untuk dilanjutkan di Lampung.
Asnawi sempat kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Tahti Polda Lampung pada Desember 2023. Kini, ia dijemput tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh, setelah ada persetujuan pemindahan narapidana dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dari pelarian pada 2023 hingga penangkapan ulang
Kronologi pelarian dimulai pada Rabu, 6 Desember 2023, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, Asnawi melarikan diri dari Rutan Dit Tahti Polda Lampung bersama tiga tahanan lainnya. Polda Lampung kemudian melakukan pengejaran dan menerbitkan DPO.
Meski demikian, berkas perkara narkotika yang menjerat Asnawi sebenarnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Lampung sejak 13 Maret 2024. Akan tetapi, pelimpahan tersangka tertunda karena yang bersangkutan lebih dulu melarikan diri.
Pelarian tersebut berakhir pada Sabtu, 26 April 2025. Ia kembali ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Aceh Utara dalam perkara peredaran narkotika dengan barang bukti sekitar 1 kilogram sabu.
Selama menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Asnawi disebut kembali terlibat dalam pelanggaran hukum. Pihak berwenang menyebut keterlibatannya meliputi penyelundupan senjata api ilegal serta penganiayaan terhadap sesama narapidana.
Pemindahan dilakukan agar proses di Lampung bisa dilimpahkan
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan pemindahan dilakukan agar perkara narkotika di Lampung dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. Menurut Yuni, proses tersebut tidak terlepas dari koordinasi lintas instansi sampai persetujuan pemindahan terealisasi.
“Asnawi merupakan tahanan perkara narkotika yang melarikan diri dari Rutan Dit Tahti Polda Lampung pada 6 Desember 2023. Setelah melalui proses koordinasi lintas instansi, yang bersangkutan akhirnya berhasil dipindahkan ke Lampung untuk menjalani proses hukum lanjutan,” kata Yuni, Senin (13/7/2026).
Berita Terkait
Yuni menegaskan, meski Asnawi sempat menjalani pidana di Aceh, perhatian aparat pada perkara di Lampung tetap berjalan. Ia menyebut langkah koordinasi perlu dilakukan karena penuntutan di Lampung bersandar pada status perkara yang telah P-21.
“Saat berada di Aceh, yang bersangkutan kembali tersangkut perkara narkotika dan menjalani pidana di Lapas Lhokseumawe. Karena perkara di Lampung sudah P-21, kami berkoordinasi agar proses penuntutan di Lampung tetap dapat dilaksanakan,” ujar Yuni.
Untuk membawa Asnawi kembali ke Lampung, Ditresnarkoba Polda Lampung mengajukan permohonan pemindahan narapidana kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Permohonan tersebut disampaikan melalui surat Kapolda Lampung tertanggal 22 Mei 2026 dan disetujui pada 29 Mei 2026.
Tim penjemput dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Radius Utama. Tim berangkat dari Lampung pada 8 Juli 2026 melalui Bandara Kualanamu, Medan, lalu menerima serah terima Asnawi sehari setelahnya, pada Kamis (9/7/2026).
Pada saat penyerahan di Lhokseumawe, Asnawi dikawal oleh seorang petugas lapas setempat. Selanjutnya, pada Jumat (10/7/2026), ia diterbangkan dari Bandara Kualanamu menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, sebelum melanjutkan perjalanan ke Bandara Raden Inten II Lampung.
Sekitar pukul 20.30 WIB, Asnawi diserahkan kepada Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung untuk melanjutkan proses hukum atas perkara narkotika yang menjeratnya di Lampung.
Yuni menyebut pemindahan berjalan sesuai prosedur dengan pengawalan. “Seluruh proses pemindahan berjalan aman sesuai prosedur dengan pengawalan personel Ditresnarkoba Polda Lampung bersama petugas dari Lapas Lhokseumawe hingga narapidana diserahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung,” kata Yuni.
Komitmen Polda Lampung menuntaskan perkara
Menurut Yuni, pemulangan Asnawi merupakan bagian dari komitmen Polda Lampung untuk menuntaskan setiap perkara pidana. Ia menegaskan tindakan kabur tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum. Meskipun sempat kabur dan menjalani pidana di daerah lain, proses hukum perkara di Lampung tetap kami lanjutkan hingga tuntas,” ujar Yuni.












