Hukum & Kriminal

Enny Nurbaningsih Sebut Penumpang Jadi Korban Delay Pesawat, Minta Data Kemenhub

×

Enny Nurbaningsih Sebut Penumpang Jadi Korban Delay Pesawat, Minta Data Kemenhub

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Hakim MK ke Kemenhub: Kita Semua Korban Keterlambatan Penerbangan

jurnalistik.co.id – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menegaskan, hampir semua pengguna moda transportasi udara pernah merasakan keterlambatan penerbangan. Ia menyebut kondisi itu dialami penumpang berulang, sementara penjelasan mengenai penyebab delay tidak disampaikan secara memadai.

Pernyataan tersebut disampaikan Enny dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026, Senin (13/7/2026). Dalam keterangannya, Enny menyampaikan bahwa keterlambatan penerbangan sudah menjadi pengalaman umum di ruang publik.

Enny juga menyinggung bahwa maskapai tidak pernah memberikan alasan yang jelas terkait keterlambatan tersebut. Ia menyampaikan, “Kebetulan mungkin kita semua sama nih Pak, kita semua, saya yakin dalam ruangan ini korban keterlambatan semua sebetulnya, bagian dari korban keterlambatan pesawat,” ujar Enny di persidangan.

Ia kemudian mempertanyakan detail penyebab delay yang seharusnya dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan. “Tetapi tidak pernah kita dapatkan Pak, apa alasan sesungguhnya kok terlambat. Apakah terlambat itu sebetulnya faktor cuaca? Cuaca di mana yang kemudian (menyebabkan) terlambat? Apakah karena faktor operasional? Ya seperti apa kemudian operasional keterlambatan itu?” tanya Enny.

Menurut Enny, kejelasan soal penyebab delay diperlukan agar mekanisme tanggung jawab dan ganti rugi dapat berjalan. Ia menambahkan, “Nah itu sebetulnya dibutuhkan Pak, kejelasan mengenai alasan itu. Sehingga bisa dipertanggungjawabkan untuk kemudian dia bisa terbebas dari pembebanan untuk memberikan ganti ruginya,” sambungnya.

Dalam sidang yang sama, Enny juga menyinggung adanya satu maskapai yang identik dengan keterlambatan penerbangan, tanpa menyebutkan rincian lebih lanjut. Pertanyaan Enny diarahkan kepada pemerintah yang diwakili Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Permintaan data faktor dominan keterlambatan

Enny meminta data untuk mengetahui faktor apa yang paling dominan menyebabkan penerbangan terlambat. Ia menyampaikan, “Itu sebetulnya di lapangan itu ada enggak Pak data mana yang paling dominan, yang paling mendominasi keterlambatan itu. Kita semua ingin tahu nih Pak, sebenarnya yang paling mendominasi keterlambatan itu yang mana sih sebenarnya,” ujar Enny.

Ia mendorong agar Kemenhub dapat memaparkan informasi faktual, bukan sekadar menyebut delay terjadi. Dengan demikian, penanganan dan skema kompensasi dapat ditautkan pada penyebab yang dapat dijelaskan.

Kategori delay dan kompensasi menurut aturan Kemenhub

Kemenhub kemudian menjelaskan bahwa keterlambatan penerbangan diatur ke dalam enam jenis berikut kompensasinya. Penjelasan tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan Kemenhub Kapten Yufridon Gandoz Situmeang.

Yufridon menyebut, perhitungan keterlambatan dilakukan berdasarkan selisih waktu antara jadwal keberangkatan atau kedatangan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan. Perhitungan dimaknai pada saat pesawat block off meninggalkan tempat parkir pesawat (apron) atau saat pesawat block on dan parkir di apron bandara tujuan.

Selanjutnya, kategori pertama untuk keterlambatan 30 menit sampai 60 menit memberi kompensasi berupa minuman ringan. Kategori kedua pada rentang 61 menit sampai 120 menit disertai kompensasi makanan dan minuman ringan (snack box), sedangkan kategori ketiga pada 121 menit sampai 180 menit memberi kompensasi berupa makanan dan minuman berat (heavy meal).

Untuk kategori keempat, keterlambatan 181 menit sampai 240 menit memberi kompensasi berupa snack box serta makanan dan minuman berat (heavy meal). Kategori kelima untuk keterlambatan lebih dari 240 menit memberikan kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300.000, sementara kategori keenam berlaku ketika terjadi pembatalan penerbangan.

Dalam kategori pembatalan, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan pelanggan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket). Yufridon juga menjelaskan, “Dan keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket),” jelasnya.

Sidang ini terkait gugatan yang diajukan sembilan advokat dan dua mahasiswa terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Mereka menggugat Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 ke MK.