jurnalistik.co.id – Penyidikan kasus peredaran kayu ulin ilegal lintas daerah dinyatakan tuntas oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan. Proses tersebut berujung pada pelimpahan tahap II perkara ke Kejaksaan Negeri Samarinda.
Dalam tahap II yang dilakukan pada Rabu (29/7/2026), penyidik melimpahkan tersangka berinisial PS (51). PS disebut sebagai pemodal sekaligus penanggung jawab gudang penampungan tempat kayu ulin olahan ilegal disimpan.
Pelimpahan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Samarinda menyatakan berkas perkara tersangka PS dinyatakan lengkap, sesuai skema P-21. Pernyataan kelengkapan itu tertuang dalam surat pemberitahuan tertanggal 22 Juli 2026.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti yang menjadi dasar perkara. Sejumlah barang bukti yang disebutkan meliputi dua unit truk, satu unit mobil pick-up, telepon seluler, serta dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang diduga palsu.
Barang bukti juga mencakup ribuan batang kayu ulin olahan. Totalnya disebut sebanyak 5.259 batang atau sekitar 140,75 meter kubik kayu olahan jenis ulin.
Berawal dari pencegatan di Pelabuhan Semayang
Balai Gakkum Kehutanan menyebut pengungkapan perkara ini berawal dari informasi intelijen. Informasi tersebut berasal dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan pada Senin (20/4/2026).
Pada waktu itu, personel Lanal Balikpapan melakukan pencegatan terhadap satu unit truk yang memuat kayu ulin. Truk tersebut membawa dokumen yang dinilai tidak sah dan hendak diselundupkan keluar Kalimantan Timur melalui Pelabuhan Semayang, Balikpapan.
Leonardo Gultom, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, menjelaskan proses lanjut setelah pencegatan. Ia menyatakan, “Penanganan perkara kemudian diserahkan kepada Balai Gakkum. Dari hasil penelusuran dan pengembangan ke lokasi asal muatan, tim menemukan gudang penampungan kayu milik PS di Jalan HAM Rifaddin, Samarinda,” ujar Leonardo lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (1/8/2026).
Ia menambahkan bahwa penelusuran hingga pengembangan di lapangan mengarah pada gudang penampungan milik PS di Samarinda. Di lokasi itu, petugas mengamankan ribuan batang kayu ulin olahan ilegal dan menyita mobil pick-up yang digunakan untuk menyembunyikan sebagian kayu dari upaya pengejaran aparat.
Berita Terkait
Dalami kemungkinan pelaku lain termasuk pembuat dokumen
Leonardo menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Fokus pendalaman itu diarahkan pada unsur yang berkaitan dengan dokumen SKSHH.
Ia menyebut, “Kami akan terus mengembangkan perkara ini guna mendalami pelaku lain yang terlibat, khususnya pihak yang menerbitkan atau membuat dokumen SKSHH yang tidak sesuai ketentuan,” tegasnya. Dengan demikian, selain tersangka yang berperan atas gudang penampungan, balai penegakan hukum juga menelusuri siapa saja yang diduga berhubungan dengan pembuatan atau penerbitan dokumen tidak sah.
Langkah tersebut juga ditempatkan sebagai upaya untuk memutus rantai peredaran kayu ilegal. Balai Gakkum Kehutanan menyatakan keterlibatan pelaku lain didalami, termasuk pihak yang memproduksi dokumen SKSHH-KO yang tidak sesuai aturan.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan turut mengapresiasi kerja lintas instansi yang terlibat. Apresiasi disampaikan sebagai bagian dari sinergi penanganan perkara yang melibatkan Balai Gakkum, Lanal Balikpapan, Polda Kaltim, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Sinergi penegakan hukum dan dasar pasal yang disiapkan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan penilaian atas koordinasi tersebut. Ia menyatakan, “Penanganan perkara ini merupakan wujud tanggung jawab dan konsistensi penegakan hukum kehutanan demi menjaga kelestarian ekosistem hutan,” jelas Dwi.
Dwi menambahkan bahwa penanganan perkara selaras dengan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Arahan itu menekankan pentingnya pengawasan ketat berbasis sistem, sebagai upaya mencegah potensi kebocoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan membentuk iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri kayu yang taat ketentuan.
Atas perbuatannya, cukong dan 140 kubik kayu ulin ilegal yang disita membuat tersangka PS dijerat dengan beberapa pasal. Penyebutan pasal tersebut mencakup Pasal 87 ayat (1) huruf a jo Pasal 12 huruf k dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf b jo Pasal 14 huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ketentuan pidana yang disebutkan juga mencantumkan perubahan melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman yang ditulis dalam berita adalah penjara paling lama 5 tahun serta denda pidana kategori IV.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, perkara PS disebut memasuki persidangan. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti menjadi babak lanjutan setelah tahap berkas dinyatakan lengkap melalui mekanisme P-21 oleh Kejaksaan Negeri Samarinda.







