jurnalistik.co.id – Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) menggelar Forum Koordinasi Pelaksanaan Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan (PBWN-KP) Tahun 2026 di Hotel Travello, Bandung, pada Kamis (30/7/2026).
Forum ini menjadi ruang penyelarasan program dan kebijakan lintas kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah agar pembangunan kawasan perbatasan berjalan lebih terpadu dan berkelanjutan.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris BNPP RI, Makhruzi Rahman, dan dihadiri Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP RI, Nurdin, beserta para Kepala Biro dan Asisten Deputi di lingkungan Sekretariat Tetap BNPP RI.
Empat isu strategis jadi acuan perencanaan
Dalam sambutannya, Makhruzi menegaskan bahwa pengelolaan perbatasan pada periode 2025–2029 masih menghadapi empat isu strategis yang menuntut perhatian bersama.
Keempat isu tersebut meliputi pemerataan pembangunan kawasan perbatasan, penyelesaian batas wilayah negara dengan negara tetangga, penguatan pengelolaan lintas batas negara, serta peningkatan efektivitas kelembagaan dan koordinasi antarpemangku kepentingan.
Makhruzi juga menilai tantangan di kawasan perbatasan masih bertumpu pada keterbatasan infrastruktur konektivitas, transportasi, akses telekomunikasi, hingga ketersediaan layanan dasar di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal.
Penyelesaian batas masih berlangsung, termasuk OBP di Sebatik
Dari sisi batas wilayah negara, Indonesia masih menghadapi pekerjaan rumah berupa penyelesaian sejumlah segmen perbatasan dengan Malaysia dan Timor Leste.
Salah satu aspek yang juga perlu dikelola adalah penanganan dampak sosial pascapenyelesaian Outstanding Boundary Problems (OBP) di Simantipal, Pulau Sebatik.
Menurut Makhruzi, perhatian pada aspek dampak sosial menjadi bagian penting agar proses penyelesaian perbatasan tidak berhenti pada aspek administratif semata.
Selain itu, forum juga menyoroti perlunya pengawasan terhadap jalur tidak resmi yang berpotensi dimanfaatkan untuk berbagai bentuk kejahatan lintas negara.
Berita Terkait
Penguatan pengawasan tersebut berjalan seiring dengan percepatan pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang masih berstatus carry over maupun usulan pembangunan PLBN baru.
Langkah tersebut dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola perlintasan sekaligus memperkecil ruang pemanfaatan jalur di luar ketentuan.
Koordinasi pusat-daerah dan landasan regulasi
Makhruzi menekankan bahwa penguatan koordinasi tidak cukup dilakukan secara sektoral oleh satu instansi.
Ia menyebut perlunya kolaborasi, komitmen, serta perencanaan dan pelaksanaan program yang terintegrasi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
“Dibutuhkan kolaborasi, komitmen, serta perencanaan dan pelaksanaan program yang terintegrasi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” tegasnya.
Untuk implementasi Rencana Aksi PBWN-KP Tahun 2026, Makhruzi menyatakan kegiatan ini memiliki landasan hukum melalui Peraturan Kepala BNPP Nomor 2 Tahun 2026.
Dengan kerangka tersebut, BNPP RI menargetkan Forum Koordinasi Pelaksanaan Rencana Aksi 2026 dapat menguatkan sinkronisasi agenda lintas aktor, termasuk penyusunan prioritas dan percepatan eksekusi program pembangunan di kawasan perbatasan.
Rencana aksi ini juga ditujukan untuk memastikan kolaborasi lintas sektor berjalan konsisten, mulai dari pemerataan pembangunan hingga penguatan kelembagaan dan koordinasi antarpemangku kepentingan, dengan anggaran Rp 11,3 triliun.
Forum tersebut juga dimaksudkan untuk menyepakati arah kerja pada tahun berjalan melalui penataan prioritas yang selaras antarpihak, sehingga pelaksanaan Rencana Aksi PBWN-KP 2026 dapat bergerak lebih cepat dan terukur. Melalui forum koordinasi, masukan dari berbagai unsur diharapkan menjadi bahan penyelarasan program agar tidak terjadi tumpang tindih maupun celah dalam pengelolaan kawasan perbatasan.
Dalam konteks penyelesaian batas wilayah, pembahasan menekankan bahwa tahapan administratif perlu diimbangi dengan langkah penataan dampak sosial setelah OBP diselesaikan. Penanganan pada fase ini menjadi bagian dari upaya memastikan proses penyelesaian perbatasan berjalan menyeluruh, sekaligus menjaga keberlanjutan tatanan di lapangan agar warga dan aktivitas di kawasan terdampak dapat tetap tertata.
Selain itu, penguatan tata kelola perlintasan diarahkan untuk mengurangi peluang pemanfaatan jalur tidak resmi yang berpotensi digunakan untuk kejahatan lintas negara. Upaya tersebut sejalan dengan percepatan pembangunan PLBN yang masih berstatus carry over maupun usulan pembangunan PLBN baru, sehingga akses perlintasan makin tertib dan sejalan dengan tujuan pengelolaan batas yang lebih efektif, didukung anggaran Rp 11,3 triliun untuk mendukung konsistensi eksekusi.












