Hukum & Kriminal

Gakkum Kemenhut Bekuk Dua Tersangka Kasus Pembalakan Liar di Hutan Penyangga TN Bukit Tiga Puluh

×

Gakkum Kemenhut Bekuk Dua Tersangka Kasus Pembalakan Liar di Hutan Penyangga TN Bukit Tiga Puluh

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Dua Tersangka Pembalakan Liar di Hutan Penyangga Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Ditangkap

jurnalistik.co.id – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan pembalakan liar di hutan penyangga Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) di Jambi. Penetapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan yang ditujukan untuk menekan aktivitas ilegal yang berpotensi merusak kawasan hutan.

Kasus bermula dari patroli rutin di lapangan yang dilakukan petugas. Dalam kegiatan tersebut, aparat menemukan adanya penebangan ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sirih-Sirih, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Setelah temuan di lokasi, proses penanganan berjalan melalui tahapan pemeriksaan hingga akhirnya dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka berinisial H dan S, sesuai keterangan yang disampaikan dalam pengembangan perkara.

Humas penegakan hukum menyebutkan bahwa penanganan tidak berhenti pada pihak yang tertangkap saat kegiatan. Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar dua tersangka yang diamankan.

“Penanganan perkara tidak berhenti pada pelaku yang tertangkap di lokasi. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang memerintahkan, membiayai, menampung, atau menerima hasil kayu dari kegiatan tersebut. Kami akan memastikan proses hukum berjalan tuntas sekaligus memperkuat pengawasan pada kawasan penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi,” jelas Hari Novianto, Kamis (16/7/2026) dikutip dari Antara.

Selain dua tersangka yang sudah ditetapkan, aparat juga menyertakan pendalaman terhadap individu lain yang berada di lokasi kejadian. Dalam keterangan disebutkan, seseorang berinisial I turut berada di tempat saat peristiwa berlangsung dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

Pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya jaringan yang lebih luas di balik praktik pembalakan liar. Aparat tidak menutup kemungkinan adanya peran pihak yang berfungsi sebagai pemberi perintah, penyandang dana, maupun pihak yang berperan menampung hasil kayu ilegal.

Dengan pola penindakan seperti ini, penegakan diharapkan dapat memutus rantai kejahatan kehutanan yang dinilai sering melibatkan banyak pihak. Aparat juga memusatkan penguatan pada kawasan penyangga TNBT agar kejadian serupa tidak terulang di area yang berfungsi sebagai penyangga.

Dari sisi ancaman hukum, para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun apabila terbukti bersalah di pengadilan. Ketentuan tersebut mengacu pada norma yang mengatur tindak pidana kehutanan di Indonesia.

Upaya penindakan diharapkan memberi efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain yang berupaya melakukan aktivitas ilegal serupa. Penegasan juga datang dari pengelola taman nasional yang menilai hutan penyangga memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem.

Kepala Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh, Gebyar Andyono, menekankan bahwa kawasan hutan di sekitar taman nasional, termasuk HPT Sirih-Sirih, menjadi lapisan penyangga. Karena itu, ia meminta aktivitas pembalakan di area tersebut segera dihentikan sebelum dampaknya meluas.

“Karena itu, aktivitas pembalakan di HPT Sirih Sirih harus segera dihentikan sebelum kerusakannya meluas. Temuan patroli ini telah kami koordinasikan dengan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk diproses secara hukum,” jelasnya.

Koordinasi yang disebutkan tersebut menjadi bagian dari mekanisme penanganan terpadu, mulai dari identifikasi kejadian melalui patroli hingga proses lanjutan dalam penegakan hukum. Dengan langkah tersebut, aparat berupaya memastikan setiap temuan ditindak secara hukum, sekaligus memperkuat pengawasan di area penyangga TNBT.

Setelah indikasi penebangan ilegal ditemukan pada saat patroli, aparat melakukan rangkaian pemeriksaan untuk menguatkan hasil temuan di lokasi. Langkah pengembangan perkara kemudian mengarah pada penetapan dua orang sebagai tersangka, sekaligus mengonfirmasi keterkaitan peristiwa dengan aktivitas di hutan produksi terbatas Sirih-Sirih.

Dalam proses yang sedang berjalan, penyidik juga menindaklanjuti informasi yang muncul dari keberadaan individu lain di tempat kejadian. Pendalaman terhadap inisial I diarahkan untuk memastikan apakah terdapat keterlibatan yang lebih luas, termasuk kemungkinan peran pihak yang memberi arahan maupun pihak yang menerima atau memanfaatkan hasil kayu dari kegiatan tersebut.

Koordinasi penanganan terpadu dilakukan agar proses hukum tidak hanya berhenti pada tahap penangkapan, tetapi berlanjut hingga penelusuran jaringan yang mendukung praktik pembalakan liar. Dengan demikian, pengawasan di kawasan penyangga TNBT diarahkan lebih ketat, sekaligus menjadi bagian dari upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak berkembang di area yang berfungsi melindungi taman nasional.