Politik & Parlemen

DPRD Gowa: Temuan Pansus Hak Angket diarahkan ke pemakzulan Bupati Husniah Talenrang dan diserahkan ke MA

×

DPRD Gowa: Temuan Pansus Hak Angket diarahkan ke pemakzulan Bupati Husniah Talenrang dan diserahkan ke MA

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Hasil Pansus Hak Angket Bakal Dibawa ke MA, DPRD Gowa Sebut Arahnya ke Pemakzulan Bupati

jurnalistik.co.id – DPRD Kabupaten Gowa memastikan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket akan dibawa ke Mahkamah Agung. Arahnya, menurut DPRD, mengarah pada proses pemakzulan Bupati Gowa, Husniah Talenrang.

Menurut Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab, keputusan menindaklanjuti hasil pansus diambil setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan. DPRD menilai langkah ini perlu ditempuh karena tahapan hukum berikutnya berada pada kewenangan Mahkamah Agung.

Hasrul menyebut DPRD memiliki waktu 60 hari untuk meneruskan proses, dengan batas berakhir pada 25 Juli 2026. Ia mengatakan, hasil dari kerja pansus akan segera dilanjutkan agar dapat ditindaklanjuti di tingkat MA.

“Kami memiliki waktu hingga 60 hari dan itu berakhir pada tanggal 25 (25/7/2026), hasil dari kerja Pansus ini akan kami lanjutkan ke Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti,” ujar Hasrul Abdul saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (15/7/2026), di gedung DPRD Gowa.

Setelah berkas dan hasil pansus diserahkan, Hasrul menjelaskan Mahkamah Agung juga memiliki tenggat waktu 30 hari untuk menentukan putusan. Putusan tersebut kemudian diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri.

“Dan Mahkamah Agung nantinya memiliki waktu 30 hari untuk menentukan putusan dan putusan tersebut akan diserahkan ke Mendagri,” kata Hasrul Abdul Rajab.

Sidang pansus terkait sejumlah tudingan

Hasrul menjelaskan, selama periode kerja pansus, DPRD beberapa kali menggelar sidang untuk mengusut sejumlah tudingan yang ditujukan kepada bupati. Tudingan yang dibahas mencakup dugaan tindakan asusila, dugaan korupsi pada pengadaan seragam sekolah gratis, serta pencabutan beasiswa doktoral yang disebut menimpa salah satu mahasiswi.

Pada Selasa (14/7/2026), Pansus DPRD menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Bupati Gowa sebagai terperiksa. Sidang tersebut juga dimaksudkan untuk mengklarifikasi persoalan-persoalan yang menjadi pokok pemeriksaan.

Namun, saat agenda berlangsung, bupati yang sempat hadir memutuskan untuk meninggalkan ruang sidang. Keputusan tersebut menjadi bagian dari dinamika pemeriksaan dalam sidang yang digelar pansus.

Hasrul menegaskan, setelah proses sidang dengan agenda keterangan terperiksa selesai, DPRD akan melakukan rapat internal. Selanjutnya, DPRD akan melanjutkan perkara ke tingkat Mahkamah Agung.

Ia juga menilai substansi proses pansus menunjukkan bahwa arah yang ditempuh adalah pemakzulan. “Kalau kita lihat apa yang terjadi dari proses Pansus ini maka arahnya adalah pemakzulan sesuai dengan fakta yang teman-teman Pansus dapatkan,” tuturnya.

Fraksi PAN serahkan ke tim pansus

Di sisi lain, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Gowa yang menjadi partai pengusung Husniah Talenrang menyatakan menyerahkan seluruh proses kepada tim pansus. Muhammad Kasim Sila, anggota DPRD dari Fraksi PAN, menyampaikan bahwa pihaknya mengambil sikap sejak awal pembentukan pansus.

Kasim Sila menyebut, Husniah Talenrang sebelumnya menjabat sebagai ketua DPD PAN Kabupaten Gowa. Menurutnya, yang bersangkutan kemudian diberhentikan oleh Pengurus Pusat PAN.

“Saya sendiri dari fraksi PAN dan ketua Pansus Hak Angket. Husniah Talenrang sendiri sebelumnya menjabat sebagai ketua DPD Partai PAN Kabupaten Gowa. Tetapi telah diberhentikan oleh Pengurus Pusat partai PAN dan sejak awal kami dari fraksi PAN mengambil sikap setuju memberikan tim Pansus Hak Angket ini,” kata Muhammad Kasim Sila.

Ia menambahkan bahwa fraksi pengusung memilih menyerahkan perkara sepenuhnya kepada mekanisme yang dijalankan oleh pansus. Dengan demikian, langkah lanjutan yang akan diambil DPRD diposisikan sebagai bagian dari prosedur pemeriksaan dan penetapan berikutnya.

Komitmen DPRD untuk meneruskan hasil pansus ke MA kemudian menjadi penentu arah proses ke tahap berikutnya. DPRD memposisikan kerja pansus sebagai dasar pembahasan untuk menyusun langkah hukum yang selaras dengan kewenangan pada tingkat peradilan.

Jika tenggat 60 hari dipatuhi, penyerahan hasil kerja pansus akan dilakukan sebelum batas waktu 25 Juli 2026. Setelah itu, proses akan menunggu penentuan putusan oleh Mahkamah Agung dalam waktu 30 hari, sebelum hasilnya disampaikan kepada Mendagri.

Bagi Husniah Talenrang selaku bupati, rangkaian proses ini dipandang menjadi tahapan yang menentukan nasib jabatan. DPRD menyatakan seluruh langkah yang diambil merupakan kelanjutan dari hasil pemeriksaan pansus, sekaligus sebagai tindak lanjut formal sesuai tahapan hukum yang berlaku.