Politik & Parlemen

Komisi III DPR Jelaskan Pertimbangan HAM di Balik Pembahasan RUU Perampasan Aset yang Cermat

×

Komisi III DPR Jelaskan Pertimbangan HAM di Balik Pembahasan RUU Perampasan Aset yang Cermat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Mengapa DPR Hati-hati Bahas RUU Pembahasan Aset?

jurnalistik.co.id – Komisi III DPR menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Menurut mereka, proses yang berjalan tetap mempertimbangkan aspek Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai dasar kehati-hatian.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama akademisi dan mahasiswa di Gedung DPR RI pada Senin (13/7/2026), Anggota Komisi III DPR Benny Utama menjelaskan bahwa isu HAM menjadi salah satu alasan mengapa pembahasan dilakukan hati-hati. Ia menilai persoalan HAM merupakan hak mendasar warga negara yang wajib dilindungi.

Benny Utama menegaskan, “Kita ingin hati-hati karena ini ada hak asasi dari warga negara yang harus kita lindungi disini.” Pernyataan itu disampaikan dalam forum yang membahas RUU Perampasan Aset.

Selain faktor HAM, DPR juga menyatakan bahwa kajian dan pertimbangan memerlukan waktu agar substansi RUU dapat dirumuskan secara matang. Benny Utama memastikan DPR serius dalam upaya melahirkan undang-undang tersebut.

DPR, kata mereka, juga menerima sejumlah usulan yang mengarah pada pembahasan lanjutan. Usulan tersebut mencakup perubahan nomenklatur, hingga gagasan pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengelola aset hasil sitaan.

Meski demikian, Habiburokhman menekankan bahwa berbagai usulan tersebut masih berada pada tahap usulan. RUU belum melalui proses “ketuk palu”, sehingga belum dapat dianggap sebagai keputusan final.

Hoaks disebut ditolak, DPR lanjut bahas

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga menepis kabar yang menyebut DPR menolak pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset. Ia menyatakan, “Tidak benar, hoaks bahwa DPR menolak ( RUU Perampasan Aset ),” saat membuka RDPU dengan akademisi Didi Sunardi dan Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Senin (13/7/2026).

Habiburokhman menegaskan, DPR justru terus melakukan pembahasan rancangan undang-undang tersebut. Ia menyampaikan bahwa proses itu akan dijalankan dengan momentum yang kuat.

Dalam kesempatan yang sama, Habiburokhman mengatakan, “Kita gaspol pakai turbo untuk melakukan pembentukan undang-undang perampasan aset ini.” Dengan demikian, ia membedakan antara isu yang beredar dengan kenyataan rapat yang tengah berlangsung.

Lebih jauh, ia menyebut pembentukan undang-undang membutuhkan waktu. Habiburokhman memberi ilustrasi bahwa pada undang-undang lain yang juga merupakan undang-undang perubahan, seperti KUHAP dan Undang-Undang Polri, pembahasan yang melibatkan banyak pasal tidak terjadi singkat—karena RDPU dan proses pembahasan tetap memerlukan ruang.

Habiburokhman menilai pembahasan yang lebih intens memang wajar, terlebih untuk undang-undang yang sejak awal dibentuk. Ia menyatakan bahwa waktu yang diperlukan berasal dari kebutuhan proses, bukan semata keputusan yang dapat dipercepat.

Ia juga memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset masih akan berlanjut pada sisa masa sidang ini. Artinya, menurut penjelasannya, agenda DPR tidak berhenti pada tahapan tertentu.

Pelibatan masyarakat dimaksimalkan

Habiburokhman mengklaim pihaknya melakukan pelibatan masyarakat secara maksimal dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Ia menyatakan bahwa selama beberapa minggu terakhir, DPR terus mendorong pembahasan RUU tersebut.

Ia menambahkan, “Kita maksimalkan mengundang atau memenuhi permintaan pemberian pendapat dari berbagai elemen masyarakat terkait RUU Perampasan Aset.” Dengan kalimat itu, Habiburokhman menggambarkan bahwa masukan dari berbagai pihak menjadi bagian dari proses.

Komisi III DPR, melalui penjelasan para anggotanya, menempatkan HAM sebagai pertimbangan utama yang mendorong sikap kehati-hatian. Di sisi lain, DPR menyebut langkah pembahasan tetap berjalan, disertai penerimaan usulan dan pelibatan berbagai elemen masyarakat.

Keseluruhan rangkaian penjelasan tersebut menunjukkan bahwa DPR memosisikan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai agenda yang memerlukan ketelitian. Mereka menegaskan bahwa upaya perumusan akan terus berlangsung di sisa masa sidang, sambil menerima masukan yang berkembang.