Hukum & Kriminal

Mahkamah Agung AS Menguatkan Larangan Perempuan Transgender di Olahraga Putri Sekolah & Kampus

×

Mahkamah Agung AS Menguatkan Larangan Perempuan Transgender di Olahraga Putri Sekolah & Kampus

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: US Supreme Court upholds bans on transgender women in female school and college sports

jurnalistik.co.id – Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa negara bagian boleh melarang perempuan transgender untuk bertanding di cabang olahraga putri di sekolah dan perguruan tinggi. Putusan ini muncul setelah pengadilan menilai tantangan dari siswa di dua negara bagian yang berbeda terhadap aturan partisipasi atlet.

Dalam perkara yang diperiksa, Idaho dan West Virginia sama-sama menerapkan undang-undang yang mengharuskan tim olahraga sekolah negeri maupun kampus mengikuti jenis kelamin yang tercatat saat kelahiran. Pihak penggugat menilai pelarangan tersebut melanggar ketentuan hak yang dijamin konstitusi, sekaligus bertentangan dengan rezim perlindungan hak sipil di sekolah.

Putusan untuk Title IX, perbedaan untuk Amandemen Ke-14

Menurut putusan Mahkamah Agung, seluruh hakim yang berjumlah sembilan orang sepakat bahwa larangan negara bagian tidak melanggar hukum bernama Title IX. Title IX melarang diskriminasi berbasis jenis kelamin di lingkungan pendidikan.

Meski sepakat soal Title IX, para hakim terpecah dalam penilaian terkait Amandemen Ke-14 yang menjamin perlindungan yang setara di hadapan hukum. Enam hakim konservatif menyatakan larangan tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi, sedangkan tiga hakim lainnya, yang berlatar liberal, tidak sependapat.

Dalam opini yang menulis putusan, Justice Brett Kavanaugh menegaskan bahwa keputusan negara bagian tidak menuntut perubahan menyeluruh dalam kebijakan olahraga putri dan perempuan. Ia menulis, “The Constitution and Title IX do not require an overhaul of women’s and girls’ sports throughout America,”.

Sementara itu, dalam dissent parsial, Justice Sonia Sotomayor menilai mayoritas menerapkan cara pandang yang menyempit terhadap prinsip kesetaraan. Ia menulis bahwa opini mayoritas menggunakan “a diminished view of equal protection” terhadap olahraga.

Sejak Idaho lebih dulu menetapkan larangan pada 2020, lebih dari dua lusin negara bagian telah mengadopsi kebijakan sejenis. Dalam aturan-aturan tersebut, perempuan transgender—yang diidentifikasi sebagai laki-laki biologis yang merasa dirinya perempuan—tidak diperkenankan mengikuti kompetisi olahraga khusus putri di jenjang sekolah dan kampus.

Gugatan di Idaho dan perdebatan bukti

Gugatan yang bermula dari Idaho diajukan oleh Lindsay Hecox, seorang perempuan transgender yang bekerja sebagai pelari jarak jauh. Ia mengajukan tantangannya tak lama setelah hukum tersebut diberlakukan.

Setelah gugatan berjalan, Hecox kemudian memperoleh injunction dari pengadilan distrik dan juga dari pengadilan banding. Di sisi lain, Barbara Ehardt—anggota legislatif negara bagian yang memperkenalkan undang-undang—pernah menyatakan kebijakan itu akan memastikan, “boys and men will not be able to take the place of girls and women in sports because it’s not fair”.

Namun, dalam putusan pengadilan banding, panel tiga hakim menyimpulkan hukum Idaho melanggar hak konstitusional. Para hakim banding menyatakan negara bagian tidak menyajikan bukti bahwa pelarangan tersebut melindungi kesetaraan jenis kelamin sekaligus kesempatan bagi atlet perempuan, dengan rumusan bahwa negara gagal menunjukkan perlindungan terhadap “sex equality and opportunity for women athletes”.

Rangkaian kebijakan: kampanye hingga langkah organisasi kampus

Isu atlet transgender di cabang olahraga putri juga menjadi perhatian politik yang berulang. Donald Trump menjadikan persoalan ini sebagai fokus dalam kampanyenya menjelang pemilihan 2024.

Tahun lalu, Trump menandatangani sebuah executive order yang bertujuan melarang perempuan transgender untuk berlaga pada tim olahraga perempuan di sekolah dan perguruan tinggi. Setelah putusan tersebut, NCAA—organisasi pengatur olahraga perguruan tinggi di AS—juga melarang perempuan transgender untuk ikut bertanding dalam olahraga putri.

Pendukung pelarangan berargumen bahwa perempuan transgender memiliki keunggulan biologis dibandingkan atlet yang tercatat sebagai perempuan saat lahir. Sebaliknya, pihak yang menolak menilai larangan tersebut mendiskriminasi siswa secara tidak adil dan mempertanyakan apakah benar ada konsensus ilmiah bahwa perempuan transgender memiliki keunggulan bawaan.

Sikap IOC soal kategori putri dan rujukan bukti ilmiah

Dalam konteks internasional, Komite Olimpiade Internasional (IOC) pada bulan Maret mengumumkan rencana membatasi kategori putri di cabang olahraga Olimpiade kepada perempuan yang secara biologis. IOC menyatakan kelompok kerjanya meninjau bukti ilmiah terbaru dalam rentang 18 bulan terakhir.

Menurut IOC, kelompok tersebut menyimpulkan adanya “clear consensus” bahwa “male sex provides a performance advantage in all sports and events that rely on strength, power and resistance”. Klaim ini kemudian menjadi salah satu rujukan utama bagi mereka yang mendukung pembatasan kategori berdasarkan aspek biologis.

Meski begitu, penentang kebijakan juga terus memperdebatkan dasar ilmiah dan dampak diskriminatifnya bagi siswa transgender. Dalam perkara ini, Mahkamah Agung pada akhirnya menyatakan larangan negara bagian tetap dapat diterapkan tanpa melanggar Title IX, namun pada aspek perlindungan setara menurut Amandemen Ke-14, hakim masih terbelah sepanjang garis pandangan ideologis.