jurnalistik.co.id – Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan putusan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur. Sidang vonis digelar pada Jumat (19/6/2026) dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr dan 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr.
Perkara ini menyeret dua terdakwa, yakni Agus Hari Kesuma (AHK), yang saat itu menjabat sebagai mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur, serta Zairin Zain selaku Ketua Pelaksana DBON Kaltim. Majelis hakim yang memimpin persidangan dipimpin oleh Jemmy Tanjung Utama.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Dengan pertimbangan tersebut, kedua terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer.
Setelah membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana berdasarkan dakwaan subsidiair. Putusan tersebut sekaligus menjadi dasar bagi penetapan masa penjara dan denda pada masing-masing terdakwa.
Untuk terdakwa Zairin Zain, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Sementara itu, Agus Hari Kesuma divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta. Bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Majelis hakim menilai bahwa terdakwa tidak menikmati aliran dana sebagaimana kerugian negara yang sebelumnya disebut mencapai sekitar Rp 30 miliar. Dalam pertimbangan perkara, majelis juga mencatat adanya penerimaan honorarium sebesar sekitar Rp 219 juta yang sebelumnya telah disita sebagai bagian dari pengembalian kepada negara.
Terkait pengembalian tersebut, majelis menyebutkan bahwa terdakwa Zairin Zain telah mengembalikan uang melalui rekening istrinya sebagai uang pengganti honorarium sebanyak Rp 219 juta. Pengembalian itu ditempatkan sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian yang dinilai telah dilakukan.
Untuk Agus Hari Kesuma, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa mengembalikan uang secara bertahap sebanyak Rp 100 juta dan Rp 119 juta. Besaran pengembalian tersebut turut dipertimbangkan dalam rangka menilai respons terdakwa terhadap pengembalian yang telah disita.
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana hibah DBON Provinsi Kalimantan Timur yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023. Dalam dakwaan subsidiair, Agus Hari Kesuma disebut sebagai Kepala Dispora Kaltim yang bertindak selaku Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Sekretariat Lembaga DBON Kaltim.
Adapun Zairin Zain dalam dakwaan subsidiair disebut sebagai Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Kaltim. Berdasarkan uraian jaksa, keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pencairan dan pengelolaan dana hibah.
Jaksa menilai lembaga DBON Kaltim tidak memenuhi kriteria sebagai penerima maupun pengelola dana hibah daerah sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi pengelolaan keuangan negara dan daerah. Majelis kemudian mempertimbangkan bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kerugian keuangan negara disebut sebesar Rp 30.978.546.956,48 atau sekitar Rp 30,9 miliar. Angka tersebut bersumber dari hasil perhitungan Kantor Akuntan yang tertuang dalam laporan tertanggal 28 November 2025.
Dalam persidangan, perbedaan antara dakwaan primer dan dakwaan subsidiair menjadi penentu arah putusan. Setelah menyatakan dakwaan primer tidak terbukti, majelis menilai masih terdapat dasar untuk memeriksa dan memutus perkara melalui jalur dakwaan subsidiair.
Majelis juga menempatkan pertimbangan terkait tanggapan terdakwa terhadap proses pemulihan kerugian negara sebagai faktor yang ikut memengaruhi besaran pidana. Pengembalian yang disebut telah dilakukan dipandang sebagai respons, termasuk pengembalian yang telah tercatat melalui penyetoran pengembalian honorarium.
Selain itu, majelis menyebutkan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara yang dirujuk dalam putusan menggunakan rujukan laporan tertanggal 28 November 2025. Angka kerugian tersebut kemudian dipertimbangkan bersamaan dengan adanya pengembalian dana yang dinyatakan telah diselesaikan dalam skema yang berbeda pada masing-masing terdakwa.












