Hukum & Kriminal

Sidang Korupsi Pekalongan, ASN Ungkap Kenapa PT RNB Terus Dipilih Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq

×

Sidang Korupsi Pekalongan, ASN Ungkap Kenapa PT RNB Terus Dipilih Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kesaksian ASN Pekalongan Ungkap Alasan Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq Terus Dipilih

jurnalistik.co.id – Sidang dugaan korupsi pengadaan tenaga outsourcing dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq menghadirkan kesaksian sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang menyebut PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) sebagai perusahaan yang terus dipilih dalam proses pengadaan.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Kamis (30/7/2026), para saksi menggambarkan bahwa keputusan mengikuti arahan terkait pemilihan perusahaan tidak lepas dari rasa takut terhadap konsekuensi jabatan, termasuk kekhawatiran dimutasi bila tidak mengikuti kehendak yang dimaksud.

Salah satu saksi, Nuryadi yang pernah menjabat sebagai mantan Kepala Bidang Kebersihan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pekalongan, menyampaikan bahwa ia mendapat arahan sebelum proses pengadaan tenaga outsourcing berjalan.

Nuryadi menerangkan, arahan tersebut ia terima dari mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Pekalongan, Herry Panca, terkait perusahaan yang akan digunakan dalam pengadaan. Menurut kesaksian Nuryadi, Herry Panca menyampaikan bahwa PT RNB merupakan perusahaan milik keluarga Fadia, sehingga menjadi petunjuk bagi organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menggunakan perusahaan tersebut.

Ketika ditanya jaksa mengenai alasan tetap mengikuti arahan itu, Nuryadi menyatakan ketakutan yang berhubungan dengan posisinya sebagai ASN. Ia mengatakan, “Takut karena saya ASN, takut sama Bu Fadia. Takut dimutasi,” ujar Nuryadi di hadapan majelis hakim, dikutip dari Kompas.com, Kamis.

Kesaksian serupa disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pekalongan, Susanto Widodo. Ia menyatakan bahwa dirinya memenangkan PT RNB setelah didatangi oleh Siti Hanikatun yang membawa nama Fadia.

Susanto menjelaskan bahwa pertemuan tersebut membuatnya merasa terikat pada arahan yang datang melalui pihak yang disebut membawa nama Fadia. Ia menyebut, “Iya, bawa nama ibu. Takut,” katanya.

Selain itu, mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Pekalongan, Herry Panca, dalam persidangan mengaku pernah diminta langsung oleh Fadia untuk membantu perusahaan yang baru didirikan. Herry menyampaikan bahwa Fadia mengatakan, “Saya punya perusahaan baru, tolong dibantu”.

Keterangan Herry kemudian diikuti penegasan kembali oleh Nuryadi. Dalam kesaksian yang disampaikan Nuryadi, ia kembali menuturkan bahwa PT RNB diposisikan sebagai perusahaan milik keluarga Fadia, sehingga dipandang sebagai acuan oleh OPD dalam pengadaan tenaga outsourcing.

Di bagian lain perkara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Fadia mendirikan perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya, lalu mengarahkan sejumlah kepala OPD agar memenangkan perusahaan itu dalam proyek pengadaan jasa outsourcing. Dakwaan menyebutkan bahwa sepanjang 2023-2026, PT RNB menerima transaksi sekitar Rp 46 miliar dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Dari total transaksi tersebut, JPU KPK mendakwa sekitar Rp 22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing, sedangkan sisanya diduga mengalir sebagai keuntungan kepada keluarga Fadia. Persidangan juga mengangkat dakwaan terkait penerimaan gratifikasi, yang menurut JPU KPK berasal dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dengan nilai sekitar Rp 2,9 miliar.

Atas rangkaian perbuatan yang didakwakan tersebut, Fadia didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait pemborongan dan gratifikasi sebagaimana yang termuat dalam dakwaan JPU. Kesaksian para saksi pada persidangan ini kemudian menyoroti bagaimana proses pemilihan perusahaan outsourcing berlangsung, serta bagaimana tekanan yang dirasakan oleh ASN berpengaruh pada keputusan mereka mengikuti arahan.

Kesaksian-kesaksian di persidangan kemudian menunjukkan benang merah yang sama: arahan terkait pemilihan PT RNB tidak berdiri sendiri, melainkan disampaikan melalui pihak-pihak yang berwenang mengatur proses pengadaan. Dalam uraian para saksi, keputusan untuk tetap mengikuti pilihan perusahaan itu juga dihubungkan dengan kekhawatiran terhadap dampak pada posisi kepegawaian, termasuk kemungkinan penugasan ulang bila tidak menuruti kehendak yang dimaksud.

Secara keseluruhan, penjelasan para saksi memperjelas bahwa proses pengadaan tenaga outsourcing dipersepsikan berlangsung di bawah tekanan administratif dan rasa takut. Pola keterikatan pada arahan, baik yang diterima melalui pejabat pengadaan maupun melalui pertemuan dengan pihak yang membawa nama Fadia, pada akhirnya dipandang memengaruhi pilihan OPD dalam memenangkan perusahaan yang sama.