jurnalistik.co.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran honorarium pengelolaan keuangan daerah di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Provinsi Kepri untuk periode 2021–2026.
Pemeriksaan saat ini masih berada pada tahap awal, yaitu pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). Kejati Kepri menegaskan proses ini dilakukan untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana sebelum perkara dinaikkan ke tahap berikutnya.
Penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kepri tahun anggaran 2022. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, menyampaikan bahwa pengusutan berangkat dari hasil audit tersebut.
“Penanganan kasus ini menindak lanjuti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kepri tahun anggaran 2022,” kata Senopati di Tanjungpinang, Jumat (31/7/2026) dikutip dari Antara.
Senopati menerangkan tim tindak pidana khusus telah mulai bekerja sejak diterbitkannya surat perintah penyelidikan pada 29 Juni 2026. Sejak saat itu, penyelidik melakukan serangkaian langkah untuk mengumpulkan data dan informasi awal yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara.
Dalam rangka memperkuat bukti awal, Kejati Kepri juga memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Pada tahap penyelidikan yang masih berlangsung, Senopati menyebutkan sebanyak 38 orang saksi telah diperiksa oleh tim penyelidik.
Pemeriksaan tersebut diarahkan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi honorarium di lingkungan BKAD. Penyelidik, kata Senopati, fokus menelusuri alur pembayaran honorarium serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
Meski sudah memeriksa sejumlah saksi, Kejati Kepri menyatakan belum masuk pada tahap pengambilan keputusan hukum yang lebih lanjut. Senopati menekankan bahwa proses masih memusat pada pengumpulan bahan dan keterangan.
“Masih pengumpulan bahan dan keterangan, berikan kami ruang untuk menyelesaikan tahapan selanjutnya,” ujar dia.
Berita Terkait
Senopati menambahkan bahwa pada fase awal ini, kejaksaan belum dapat menjelaskan secara rinci duduk perkara yang sedang diselidiki kepada publik. Menurutnya, informasi yang disampaikan akan menyesuaikan dengan tahapan yang sedang berjalan, sembari tim penyelidik menyelesaikan seluruh kebutuhan verifikasi.
Klarifikasi isu seragam pegawai
Di tengah proses penyelidikan, beredar kabar yang menyebutkan adanya dugaan korupsi lain terkait pengadaan seragam pegawai di BKAD Kepri. Namun, informasi itu dibantah oleh pihak Kejati Kepri.
Senopati menegaskan bahwa pihaknya hanya menangani dugaan korupsi honorarium, bukan perkara lain seperti yang beredar di masyarakat. “Kami tak ada menangani dugaan korupsi seragam pegawai, tapi dugaan korupsi honorarium di BKAD Kepri,” katanya.
Dengan demikian, fokus pemeriksaan tetap pada dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pembayaran honorarium pengelolaan keuangan daerah. Kejati Kepri menyatakan akan melanjutkan proses sesuai prosedur sampai pengumpulan bahan dan keterangan dinilai cukup untuk tahap berikutnya.
Proses hukum yang berjalan saat ini, menurut penjelasan Kejati Kepri, masih menempatkan tim penyelidik pada langkah awal untuk memastikan fakta-fakta yang terkumpul saling bersesuaian. Dengan begitu, penentuan langkah berikutnya dilakukan setelah verifikasi dinilai memenuhi kebutuhan pembuktian.
Dalam tahapan penyelidikan, penyelidik juga berupaya menelusuri keterkaitan antara dokumen pendukung dan keterangan para saksi. Penelusuran ini diarahkan untuk memperjelas bagaimana mekanisme pembayaran honorarium berlangsung di lingkungan BKAD Pemerintah Provinsi Kepri, sekaligus menguji keterlibatan pihak-pihak yang berperan dalam proses tersebut.
Surat perintah penyelidikan yang diterbitkan pada 29 Juni 2026 menjadi penanda mulai digerakkannya rangkaian kerja tim tindak pidana khusus. Sejak saat itu, pengumpulan data dan informasi awal dilakukan bertahap, disesuaikan dengan kebutuhan penyusunan gambaran perkara sebelum masuk ke tahap penentuan proses hukum yang lebih lanjut.
Untuk mencegah salah pengertian di masyarakat, Kejati Kepri menegaskan bahwa isu yang beredar mengenai dugaan korupsi di luar konteks honorarium tidak menjadi fokus penanganan perkara saat ini. Kejati Kepri menyatakan fokus tetap pada dugaan tindak pidana terkait pembayaran honorarium pengelolaan keuangan daerah, dan seluruh keterangan yang disampaikan akan mengikuti tahapan yang sedang berjalan.












