jurnalistik.co.id – Kecelakaan beruntun empat mobil kembali terjadi di jalan bebas hambatan. Peristiwa itu melibatkan mobil yang bergerak di Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) pada terowongan Pasar Rebo, Jumat (24/7/2026) pagi, dan kini memunculkan pertanyaan klasik soal siapa yang paling bertanggung jawab.
Menurut keterangan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, kecelakaan ini diduga berawal dari pengereman mendadak dari mobil paling depan. Kejadian kemudian merembet hingga melibatkan total empat mobil.
Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Rieki Indra Bratamanggala, menjelaskan bahwa pengemudi Toyota Innova berinisial H (37) kehilangan kendali. Penyebabnya, H disebut tak mampu menjaga jarak aman setelah mobil di depannya mengerem mendadak.
Hingga saat kejadian, kecelakaan beruntun tersebut tidak menelan korban jiwa maupun luka. Selain itu, insiden dilaporkan diselesaikan secara kekeluargaan, namun tetap menyisakan ruang untuk menilai tanggung jawab dalam konteks tabrakan berantai.
Pertanyaan soal tanggung jawab dalam hukum lalu lintas
Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, insiden tabrakan dari belakang kerap berujung pada kesimpulan bahwa pengemudi di posisi belakang dianggap lebih bersalah. Pandangan ini muncul karena pengemudi disebut kurang fokus dan tidak siap mengantisipasi dinamika yang terjadi di depannya.
Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menyampaikan alasan yang selama ini sering dipakai saat menilai peristiwa semacam itu. Ia mengatakan, “Berdasarkan sanksi hukum yang diberikan ya, itu yang nabrak dari belakang selalu salah. Dia dikatakan tidak siap dan selalu yang diberikan sanksi, karena ketidaksiapannya, karena tidak fokus,”.
Meskipun begitu, Jusri menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tidak ada pasal spesifik yang mengatur “tabrakan beruntun” secara eksplisit. Penegak hukum biasanya mengaitkannya dengan ketentuan kelalaian atau konsentrasi berkendara, seperti Pasal 106 atau Pasal 310.
Bentuk sanksinya pun dapat berbeda-beda, tergantung dampak dari kecelakaan. Untuk kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan ringan, ancaman pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 500.000. Sementara bila insiden berujung luka berat, ancaman hukuman bisa mencapai 6 bulan penjara atau denda hingga Rp 12 juta.
Dengan kata lain, penentuan tanggung jawab tidak semata-mata ditarik dari urutan posisi kendaraan yang bertabrakan, melainkan disandarkan pada unsur kelalaian yang dinilai muncul dalam tindakan masing-masing pihak.
Berita Terkait
Kacamata defensive driving: rem mendadak dan jarak aman
Dari perspektif defensive driving, Jusri mengingatkan bahwa kesalahan tidak sepenuhnya harus diletakkan pada pengemudi yang menabrak dari belakang. Pengereman mendadak juga bisa menjadi indikator ketidakmampuan dalam mengantisipasi potensi bahaya di jalan raya.
Jusri menjelaskan, “Dari perspektif defensive driving, yang rem mendadak mengindikasikan dia tidak antisipatif. Dia tidak siap. Antara lain karena jarak dia dengan depan itu terlalu dekat, dia nggak bisa ngukur,”. Pernyataan ini menempatkan faktor jarak dan kemampuan membaca situasi sebagai inti dari penilaian di jalan.
Dalam standar defensive driving, pengemudi yang dinilai kompeten semestinya memandang lebih jauh ke depan. Pengemudi juga diharapkan mempertimbangkan ruang kosong di kiri atau kanan sebagai jalur penyelamat, bukan langsung menginjak pedal rem secara mendadak ketika situasi berubah.
Jusri menambahkan penekanan pada proses pengambilan keputusan saat pengereman. Ia mengatakan, “Bahaya di belakang kan enggak terlihat. Jadi pada saat kita merencanakan ngerem, yang pertama kita lakukan adalah melihat belakang dulu. Cek spion. Kalau aman, baru ngerem. Kalau nggak aman, bukan ngerem, lari dulu ke kiri atau ke kanan,”.
Kalimat itu menegaskan bahwa reaksi kendaraan tidak cukup hanya berdasarkan apa yang terlihat di depan. Perilaku pengemudi juga perlu mempertimbangkan kendaraan di belakang, termasuk apakah kondisi sekitar memungkinkan pengereman yang aman tanpa menimbulkan risiko berantai.
Jusri kemudian menyimpulkan bagaimana kedua pihak bisa dipandang dalam evaluasi defensive driving. Dari standar evaluasi tersebut, baik pengemudi yang mengerem mendadak maupun pengemudi yang menabrak dari belakang dinilai belum kompeten dalam menjaga jarak aman dan mengantisipasi risiko.
Penilaian semacam ini membuat diskusi tanggung jawab dalam tabrakan beruntun menjadi lebih menyeluruh. Di satu sisi, posisi “penabrak belakang” memang sering dipandang keliru secara kelalaian. Di sisi lain, tindakan pengereman mendadak yang tidak antisipatif juga menjadi sinyal bahwa proses mengukur jarak dan merencanakan langkah darurat belum dilakukan dengan benar.
Kasus di Tol JORR terowongan Pasar Rebo pun memperlihatkan bagaimana detail di jalan—seperti kemampuan menjaga jarak dan konsistensi mengantisipasi perubahan—dapat menjadi penentu apakah sebuah peristiwa kecil berubah menjadi rangkaian kecelakaan. Meski tidak ada korban jiwa maupun luka, insiden ini tetap menjadi pengingat agar setiap pengemudi menempatkan keselamatan sebagai hasil dari perencanaan, bukan sekadar reaksi sesaat.
Pada akhirnya, jawabannya bisa berbeda tergantung mekanisme penilaian hukum terhadap unsur kelalaian. Namun, baik melalui kacamata undang-undang maupun defensive driving, pesan yang sama menguat: menjaga jarak aman, membaca situasi lebih awal, dan mengambil keputusan pengereman yang tepat adalah fondasi agar kecelakaan beruntun tidak terjadi lagi.












