Peristiwa

Femas Yani Arianto (22) Terpisah dari Rombongan Tur di Korea Selatan, Berada di Ansan

×

Femas Yani Arianto (22) Terpisah dari Rombongan Tur di Korea Selatan, Berada di Ansan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: WNI yang Kabur dari Rombongan Tur di Korsel Ternyata Ada di Ansan

jurnalistik.co.id – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyampaikan bahwa Femas Yani Arianto (22), warga negara Indonesia peserta tur yang sempat memisahkan diri saat berada di Korea Selatan, kini diketahui berada di Kota Ansan, Provinsi Gyeonggi.

Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Heni Hamidah mengatakan hal tersebut saat ditemui di Kantor Kemenlu, Jakarta, pada Kamis (23/7/2026). Ia menyinggung bahwa informasi terbaru terkait lokasi Femas sudah mengarah pada Ansan.

“Sudah, sudah, ada di Ansan ya,” ujar Heni Hamidah.

Menurut Heni, Kemenlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat masih melakukan koordinasi dengan otoritas terkait di Korea Selatan. Ia juga menegaskan sikap Kemenlu yang menghargai ketentuan yang berlaku di negara setempat.

Kemenlu, kata Heni, akan menyesuaikan dengan aturan lokal dalam menangani kasus tersebut. Ia menyatakan timnya tetap mengikuti prosedur yang diterapkan oleh pihak berwenang di Korea Selatan.

Heni juga menyampaikan bahwa hingga pertemuan itu, dirinya belum mengetahui apakah insiden yang dialami Femas akan berdampak terhadap Indonesia.

Di sisi lain, Heni mengulas bahwa WNI yang hendak berwisata ke Korea Selatan dapat memanfaatkan fasilitas bebas visa tanpa biaya visa. Namun, fasilitas tersebut disertai syarat perjalanan berkelompok minimal tiga orang melalui agen perjalanan resmi yang ditunjuk, dan berlaku hingga 31 Desember 2026.

Ia menambahkan bahwa dalam kebijakan tersebut terdapat ketentuan terkait pelanggaran oleh pihak yang melakukan perjalanan. “Kalau sampai saat ini belum ya,” kata Heni, lalu menjelaskan adanya ketentuan dua persen dan mekanisme denda bagi travel apabila ada pelanggaran.

“Memang ada ketentuan dua persen, sekian persen, kalau misalnya ada yang melanggar, mereka akan kena denda untuk tour travel-nya. Tapi ini masih belum, kita lihat ya,” tegas Heni.

Kasus ini sebelumnya diberitakan berawal dari keterangan bahwa Femas (22) diduga memisahkan diri secara sengaja sejak hari pertama perjalanan tur. Dari laporan yang berkembang, ia kemudian diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai izin selama berada di Korea Selatan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, disebut bahwa Femas sempat bekerja secara ilegal. Dugaan itu mengemuka setelah diketahui bahwa izin tinggalnya sudah berakhir lebih awal, yakni pada 13 Juli 2026.

Femas berasal dari Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Ia dikabarkan melakukan pemisahan dari rombongan tur sejak awal perjalanan, yang membuat keberadaannya kemudian sulit dipantau oleh pihak-pihak terkait dalam rombongan.

CEO Berani Backpacker, Fariz Ragil Ramadhani, menyampaikan bahwa dugaan Femas bekerja secara tidak semestinya diperoleh dari informasi yang diterima dari komunitas WNI di Korea Selatan. Fariz juga menyatakan bahwa pihaknya mulai melacak keberadaan Femas sejak hari pertama laporan diterima.

“Kami mulai melacak keberadaan Femas sejak hari pertama laporan diterima. Berdasarkan informasi dari komunitas WNI di sana, dia sempat bekerja, tetapi tidak betah,” ujar Fariz, Senin (20/7/2026), sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Fariz menjelaskan bahwa hasil penelusuran menunjukkan Femas berpindah-pindah lokasi setelah meninggalkan tempat kerjanya. Salah satu lokasi yang sempat terlacak disebut berada di sebuah tempat ibadah di Provinsi Gyeonggi-do.

Menurut Fariz, aparat kepolisian di Korea Selatan kemudian mendatangi tempat ibadah tersebut. Namun, ia mengatakan Femas diduga bersembunyi di dalam, sehingga proses pengamanan tidak dapat dilakukan pada saat kedatangan aparat.

Dengan adanya informasi lanjutan yang menyebut Femas berada di Ansan, Kemenlu menyatakan koordinasi dengan KBRI setempat tetap berjalan. Penanganan selanjutnya, seperti disampaikan Heni, akan mengikuti aturan yang ditetapkan otoritas di Korea Selatan.

Perkembangan ini juga menguatkan pentingnya pemenuhan ketentuan perjalanan berkelompok dan kepatuhan pada masa izin tinggal bagi WNI yang berada di luar negeri. Dalam konteks kebijakan bebas visa yang berlaku hingga 31 Desember 2026, Kemenlu menegaskan bahwa pelanggaran dapat berujung pada konsekuensi, termasuk denda untuk pihak penyelenggara tur.

Sementara proses koordinasi dan penanganan kasus berlangsung, Heni menyebut pihaknya masih memantau apakah akan muncul dampak lanjutan bagi Indonesia. Pada saat yang sama, komunikasi dengan otoritas setempat menjadi bagian dari langkah perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang berada dalam situasi demikian.