Peristiwa

Oegroseno: Proses Hibah Lahan Sepolwan Sudah Berlangsung Sebelum Ia Menjabat Kalemdikpol

×

Oegroseno: Proses Hibah Lahan Sepolwan Sudah Berlangsung Sebelum Ia Menjabat Kalemdikpol

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Oegroseno: Proses Hibah Lahan Sepolwan Sudah Berjalan Sebelum Saya Menjabat Kalemdikpol

jurnalistik.co.id – Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menegaskan bahwa proses hibah aset Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) yang saat ini diselidiki Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah dimulai jauh sebelum ia menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol).

Dalam keterangannya, Oegroseno menyatakan bahwa perannya pada periode saat ia menjabat Kalemdikpol pada Maret 2011 hanyalah melanjutkan tahapan yang sebelumnya sudah berjalan.

Ia menyampaikan, “Kalau berkaitan dengan hibah, ini kan sudah diproses sebelum saya menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol). Berarti sudah diproses oleh Kalemdikpol sebelumnya, yaitu Pak Jenderal Imam Sudjarwo. Dan itu sudah dilakukan oleh Asisten atau Deputi Logistik Polri waktu itu, yang sekarang sudah almarhum, Pak Yudi Susharyanto.”

Oegroseno mengatakan, pengetahuan terhadap proses hibah tersebut juga berada dalam lingkup pimpinan Polri karena hibah menyangkut aset barang milik negara. Ia menilai, keterkaitan dengan aset negara menjadi dasar mengapa proses tersebut tidak berdiri sendiri di level teknis, melainkan diketahui sesuai hierarki kelembagaan.

“Dan itu pun sudah diketahui oleh kapolri, wakapolri, irwasum, waktu itu karena menyangkut aset barang milik negara. Karena itu hibah, tidak ada transaksi keuangan, zero keuangan antar instansi pemerintah tidak ada,” ujarnya.

Di sisi lain, Oegroseno mempertanyakan mengapa proses hibah yang menurutnya telah berjalan sejak sebelum masa jabatannya kemudian dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Ia menyatakan, “Yang saya pertanyakan, kenapa sekarang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi? Tidak ada kerugian negara dan seluruh prosesnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 beserta peraturan turunannya. Selama proses berlangsung juga tidak ada temuan dari Irwasum maupun BPK,” kata Oegroseno.

Menurutnya, bila yang dipermasalahkan muncul pada aspek administratif dalam pelaksanaan hibah, maka penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui jalur administrasi terlebih dahulu. Ia menilai penentuan bentuk persoalan—apakah masuk ranah pidana atau tidak—harus mengikuti prinsip penahapan penanganan perkara.

Oegroseno menambahkan, “Asas hukum pidana kan ada ultimum remedium. Administrasi pertama, mungkin ada perdata, pidana tuh terakhir. Jadi saya tidak menjual, mungkin pikirannya sama dengan ada beberapa petinggi-petinggi Jenderal gitu yang jual aset milik satuan, yang terjadi di Jawa Tengah itu,” tuturnya.

Proses dinyatakan dikerjakan oleh panitia

Lebih lanjut, Oegroseno menegaskan bahwa seluruh tahapan hibah dilakukan oleh panitia yang dibentuk untuk menangani proses tersebut. Ia juga menolak anggapan yang menyebut dirinya pernah menjual aset negara.

“Kalau memang mau diperiksa, maka yang terlibat dalam proses hibah itu sekitar 10 sampai 13 jenderal, sebagian bahkan sudah meninggal dunia,” ujarnya.

Dengan penjelasan itu, Oegroseno berupaya memperjelas bahwa keterlibatan dalam proses hibah tidak hanya berada pada satu individu. Ia memandang pemeriksaan, apabila dilakukan, semestinya mempertimbangkan struktur dan pihak-pihak yang menuntaskan proses sesuai pembentukan panitia pada periode berjalan.

Keterangan Oegroseno disampaikan saat ia ditemui Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (23/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan juga konteks pemeriksaan yang berkaitan dengan penyelidikan atas dugaan korupsi pengadaan lahan Sepolwan pada 2011 di Ciputat, Jakarta Selatan, dan Lembang, Jawa Barat.

Ia menyebut Kortastipidkor Polri telah mengundangnya untuk memberikan klarifikasi terkait penyelidikan tersebut. Namun, Oegroseno menyatakan meminta penjadwalan ulang karena memiliki agenda lain, sekaligus menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik pada waktu yang telah dijadwalkan.

Dengan menempatkan proses hibah sebagai rangkaian yang telah berjalan sebelum masa jabatannya sebagai Kalemdikpol, Oegroseno menilai dugaan keterkaitan dengan tindak pidana korupsi tidak selaras dengan fakta yang, menurutnya, tidak menunjukkan kerugian negara maupun temuan pelanggaran selama proses berlangsung.

Ia juga menekankan bahwa bila terdapat persoalan pada tataran administrasi, maka tahap penyelesaiannya tidak otomatis harus bermuara ke mekanisme pidana. Oegroseno berharap penanganan dilakukan secara berurutan sesuai ketentuan, sehingga substansi persoalan dapat ditempatkan pada jalur yang tepat.