Hukum & Kriminal

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Eks Jampidsus, Pakar: Penegakan Hukum Tanpa Pengecualian

×

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Eks Jampidsus, Pakar: Penegakan Hukum Tanpa Pengecualian

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Tersangkanya Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bukti Tak Ada yang Kebal Hukum

jurnalistik.co.id – Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dinilai menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berlaku bagi siapa pun, termasuk mereka yang pernah memimpin institusi penegakan hukum.

Langkah penyidik yang dilakukan Kortastipidkor Polri itu, menurut sejumlah pakar hukum, memperlihatkan bahwa tidak ada ruang untuk perlakuan berbeda dalam perkara pidana. Abdul Fikar, pakar hukum pidana, menilai penetapan tersebut menjadi bukti bahwa kewenangan penyidikan dijalankan secara profesional.

“Ini menunjukkan penyidik bekerja secara profesional. Fakta bahwa yang diproses adalah mantan pejabat tinggi Kejaksaan menjadi bukti tidak ada pihak yang kebal hukum,” kata Abdul Fikar kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Sabtu (11/7/2026).

Dalam pandangannya, kasus ini bukan sekadar isu individual, melainkan juga momentum untuk memperkuat reformasi kelembagaan di lingkungan Kejaksaan. Ia menaruh perhatian khusus pada aspek pengawasan internal, yang dinilai belum berjalan optimal dalam mencegah terjadinya penyimpangan.

“Kasus ini menjadi bukti pengawasan belum berjalan efektif. Presiden perlu mengambil momentum ini untuk memperkuat reformasi kelembagaan di Kejaksaan,” ujarnya.

Abdul Fikar juga meyakini bahwa penetapan tersangka tidak dilakukan tanpa dasar. Ia menyebut rangkaian penggeledahan dan barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik menjadi petunjuk adanya alat bukti yang kuat dalam tahapan penyidikan.

Keyakinan itu ia kaitkan dengan harapan agar tahap penuntutan berjalan secara independen dan profesional. “Saya yakin jaksa penuntut umum akan bekerja independen dan profesional. Fakta-fakta yang sudah dikumpulkan penyidik menjadi dasar kuat untuk membawa perkara ini ke persidangan,” katanya.

Selain menyoroti proses penyidikan dan penuntutan, Fikar menilai pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus turut mempermudah proses pemeriksaan. Menurutnya, perubahan posisi itu mengurangi potensi intervensi dalam penanganan perkara.

Penilaian senada juga datang dari Azmi Syahputra, dosen hukum Universitas Trisakti. Ia melihat penetapan tersangka terhadap Febrie sebagai implementasi asas persamaan di hadapan hukum.

“Ini menunjukkan kualitas penegakan hukum karena yang diproses adalah mantan pejabat tinggi Kejaksaan yang sebelumnya menangani berbagai perkara korupsi,” ujar Azmi.

Azmi menekankan bahwa penyidik telah melalui tahapan hukum acara pidana sebelum menetapkan status tersangka. Tahapan yang disebutnya meliputi pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan di 12 lokasi, hingga gelar perkara yang menjadi dasar terpenuhinya minimal dua alat bukti.

Menurut Azmi, perkara yang dihadapi memiliki tingkat kerumitan tinggi karena menggabungkan dugaan tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan karakter seperti itu, ia menilai penyidik harus mampu membuktikan hubungan antara tindak pidana asal dan aset yang disita.

Dalam konteks tersebut, pemaparan Azmi menempatkan proses pembuktian sebagai bagian yang menentukan arah perkara. Keberhasilan menghubungkan peristiwa tindak pidana asal dengan pergerakan atau kepemilikan aset menjadi salah satu titik penting yang diharapkan dapat terurai dalam proses persidangan.

Secara keseluruhan, baik Abdul Fikar maupun Azmi menilai penetapan tersangka sebagai sinyal bahwa standar hukum diterapkan tanpa pengecualian. Pada saat yang sama, mereka juga melihat bahwa penguatan reformasi kelembagaan dan ketelitian pembuktian menjadi kebutuhan yang tak terpisahkan dalam penanganan kasus yang melibatkan korupsi dan TPPU.

Dalam proses itu, tahapan hukum acara pidana dipandang sebagai penentu untuk memastikan setiap langkah penyidikan berjalan sesuai koridor. Setelah pemeriksaan saksi dan ahli, rangkaian gelar perkara diharapkan merangkum temuan sehingga status tersangka memperoleh dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena perkara memuat dugaan korupsi sekaligus TPPU, pembuktian tidak berhenti pada penetapan adanya peristiwa, melainkan menuntut penjelasan keterkaitan antara tindak pidana asal dan aset yang disita atau ditelusuri. Penekanan pada hubungan tersebut menjadi bagian penting agar arah perkara jelas saat memasuki tahap berikutnya.