Hukum & Kriminal

KPK Periksa Korban Dugaan Pemerasan Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Gedung KPK Jakarta

×

KPK Periksa Korban Dugaan Pemerasan Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Gedung KPK Jakarta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Korban Pemerasan Bupati Sukoharjo Etik Turut Diperiksa di Gedung KPK Jakarta

jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa dalam pemeriksaan terhadap sembilan orang terkait dugaan pemerasan oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, terdapat pihak yang berstatus korban. Hal itu disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dihubungi pada Sabtu (11/7/2026).

Budi mengatakan, meski semua pihak telah diperiksa dalam perkara tersebut, posisi beberapa di antaranya justru bukan sebagai pelaku pemerasan. “Banyak yang terperiksa ini posisinya justru malah korban tindak pemerasan,” ujarnya.

Menurut Budi, KPK tidak merinci secara spesifik berapa jumlah pihak yang disebut berstatus korban, termasuk inisial pihak tersebut, dalam keterangan yang disampaikannya. Ia hanya menegaskan bahwa status yang dimaksud ada di antara sembilan orang yang menjalani pemeriksaan.

Adapun pemeriksaan terhadap sembilan orang tersebut dilakukan di Gedung KPK Jakarta pada periode Jumat (10/7/2026). Setelah rangkaian pemeriksaan berlangsung, KPK kemudian mengambil langkah lanjutan dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan pemerasan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sukoharjo.

Dari sembilan orang yang diperiksa, pihak yang disebut berasal dari berbagai unsur. Mereka meliputi Bupati Sukoharjo untuk periode 2021-2025 dan 2025-2030, yakni Etik Suryani, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo berinisial AHW.

Selain Etik Suryani dan AHW, pemeriksaan juga menyasar Richard Tri Handoko yang disebut sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo. KPK juga menyebut adanya N sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, serta TP yang menjabat Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Selanjutnya, pemeriksaan meliputi Tri Mulyo yang disebut menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Sukoharjo. Dalam daftar sembilan orang itu juga terdapat BSD yang berstatus pihak swasta, ET yang disebut sebagai pelajar, serta HNI.

Setelah proses pemeriksaan, KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ke tahap penyidikan. Pada tahap tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo.

Langkah penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari kelanjutan penanganan perkara yang berawal dari pemeriksaan terhadap sembilan pihak. Pada kesempatan yang sama, KPK juga menyampaikan perkembangan mengenai pihak yang kemudian diperbolehkan pulang.

Tiga ASN dipersilakan kembali usai diperiksa

Budi menyebutkan bahwa dari enam pihak yang disebut berada dalam bagian proses perkara, tiga di antaranya telah diizinkan pulang pada Sabtu (11/7/2026). Ketiga pihak tersebut berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Sukoharjo.

Ketiga ASN yang diperbolehkan pulang, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo berinisial AHW, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Sukoharjo dengan keterangan berinisial TGP, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Sukoharjo berinisial BSA.

Budi menegaskan status ketiga ASN tersebut adalah saksi. “Untuk para pihak yang statusnya saksi, dipersilakan dapat kembali pulang ke rumah masing-masing,” terang Budi.

Ketika ditanya apakah ada pihak lain yang juga dipulangkan selain tiga ASN tersebut, Budi menjelaskan bahwa ketentuan pemulangan berlaku bagi seluruh pihak yang berstatus saksi dalam perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa semua pihak dengan status hukumnya sebagai saksi diizinkan kembali ke tempat tinggal masing-masing.

“Semua pihak yang status hukumnya sebagai saksi dalam perkara ini, dipersilakan dapat kembali ke rumah masing-masing,” tandas Budi. Dengan demikian, KPK menempatkan pergerakan para pihak yang diperiksa pada kategori status hukum yang berbeda, termasuk pihak yang disebut berada pada posisi sebagai saksi maupun yang berproses hingga tahap penyidikan dan penetapan tersangka.