Hukum & Kriminal

Febrie Adriansyah Akui Rumah Sentul Digeledah Polri, Brankas Rp476 Miliar dan Emas Punya Pemilik

×

Febrie Adriansyah Akui Rumah Sentul Digeledah Polri, Brankas Rp476 Miliar dan Emas Punya Pemilik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kala Jampidsus Akui Rumah yang Digeledah di Sentul, tetapi Tidak dengan Uang di Dalamnya

jurnalistik.co.id – Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membenarkan bahwa rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, menjadi lokasi penggeledahan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Dalam keterangannya, Febrie menegaskan uang dalam jumlah besar yang ditemukan memiliki pemilik serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pengakuan itu disampaikan Febrie saat memberi keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). Pernyataan tersebut muncul setelah beberapa hari namanya ramai dikaitkan dengan penggeledahan di Sentul.

Febrie tidak membantah kepemilikan rumah yang digeledah. Ia menyatakan kediaman tersebut merupakan rumah pribadi yang sudah lama dimiliki.

“Yang kedua tentang rumah Sentul ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama,” kata Febrie dalam konferensi pers tersebut.

Menurut Febrie, riwayat kepemilikan rumah dapat ditelusuri sejak awal sehingga tidak ada hal yang perlu dipersoalkan. Ia kemudian mengarahkan perhatian pada temuan di lokasi penggeledahan, dengan menekankan bahwa barang-barang bernilai yang ditemukan tidak berdiri tanpa dasar kepemilikan.

“Dan mengenai uang tadi kan sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, ya bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya,” ucapnya.

Febrie juga menambahkan bahwa aktivitas pembangunan di rumah tersebut dapat diverifikasi. Ia menyatakan terdapat kegiatan bangunan yang bisa dicek dan meyakini keseluruhannya dapat dipertanggungjawabkan.

“Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar,” tambah Febrie.

Penggeledahan terhadap rumah di Sentul dilakukan pada Kamis (9/7/2026) dan menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik Kortastipidkor Polri. Lokasi tersebut berada di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga berdampak pada terganggunya pasokan batu bara ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Dalam pemberitaan sebelumnya, dampak yang disebutkan meliputi pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia.

Dalam keterangan yang disampaikan, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyatakan penyidik menemukan brankas tersembunyi berisi sejumlah koper. Temuan tersebut menjadi salah satu fokus perhatian publik setelah penggeledahan dilakukan.

Selain itu, penggeledahan turut dikaitkan dengan temuan brankas berisi emas dan uang ratusan miliar. Menanggapi hal tersebut, Febrie kembali menegaskan bahwa semua temuan yang disebutkan—termasuk uang—memiliki pemilik yang jelas, serta terdapat rangkaian aktivitas yang melatarinya.

Dengan keterangan persnya, Febrie berupaya merespons pemberitaan yang berkembang dan memperjelas posisi terkait rumah di Sentul. Ia menempatkan penjelasan bukan hanya pada kepemilikan properti, melainkan juga pada penjelasan bahwa temuan bernilai yang ditemukan penyidik dapat ditelusuri melalui pemilik dan proses kegiatan yang berlangsung di lokasi.

Penjelasan Febrie itu disampaikan setelah proses penggeledahan menjadi perhatian publik dan namanya sempat ramai dikaitkan dengan kejadian di Sentul. Dalam kesempatan tersebut, ia menempatkan klarifikasi sebagai respons atas pemberitaan yang berkembang beberapa hari terakhir.

Febrie menegaskan kediaman yang digeledah merupakan rumah pribadi yang sudah lama dimiliki, sehingga menurutnya tidak ada persoalan terkait status kepemilikan properti. Ia juga menyatakan bahwa informasi mengenai asal-usul dan keterkaitan temuan dapat ditelusuri melalui pihak yang berwenang.

Selain soal kepemilikan rumah, Febrie menyoroti bahwa temuan yang disebut dalam pemberitaan tidak berdiri sendiri tanpa dasar. Ia menyampaikan bahwa uang maupun barang bernilai yang ditemukan memiliki pemilik serta terdapat rangkaian aktivitas di lokasi yang melatarinya, sehingga dapat dimintakan penjelasan lebih lanjut.

Dalam konteks penyidikan yang melandasi penggeledahan, kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga berdampak pada pasokan batu bara ke PLTU. Pemberitaan sebelumnya menyebut adanya pemadaman listrik di sejumlah wilayah, dan di sisi lain penyidik juga dikabarkan menemukan brankas tersembunyi yang menjadi salah satu fokus perhatian publik.