Hukum & Kriminal

Chairul Huda Sebut Penetapan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Uji Profesionalitas Polri

×

Chairul Huda Sebut Penetapan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Uji Profesionalitas Polri

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Pakar: Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Profesionalitas Polri

jurnalistik.co.id – JAKARTA — Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dinilai menjadi ujian profesionalitas Polri sekaligus menguji hubungan antarlembaga penegak hukum. Pakar hukum pidana Chairul Huda menilai langkah tersebut berimplikasi langsung pada cara perkara ditangani di tahap penyidikan.

Chairul menyebut penetapan itu menunjukkan keberanian penyidik menangani perkara yang melibatkan aparat penegak hukum. Menurutnya, proses ini tidak boleh dipahami sebagai langkah yang bisa diambil secara serampangan.

“Ini patut diapresiasi karena menyangkut pejabat penegak hukum yang sebelumnya memiliki pengaruh dan kewenangan besar. Tentu penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dilakukan secara main-main,” kata Chairul melalui pesan singkat, Sabtu (11/7/2026).

Ia menegaskan, penyidik harus memastikan ketersediaan alat bukti yang cukup dalam perkara yang disorot publik. Chairul juga mengingatkan bahwa perkara tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga standar pembuktiannya harus benar-benar terukur.

Selain aspek pembuktian, Chairul menyoroti kebutuhan perlindungan bagi saksi-saksi kunci. Dalam pandangannya, bila ada saksi yang perlu pengamanan untuk menjaga kelancaran proses pembuktian, penyidik harus berkoordinasi secara tepat.

“Kalau memang ada saksi-saksi kunci yang perlu pengamanan, penyidik harus bekerja sama dengan LPSK agar proses pembuktian berjalan optimal,” ujarnya.

Chairul juga menekankan kewajiban bertindak cepat bila terdapat risiko mengganggu proses penyidikan. Ia menyebut penanganan harus mempertimbangkan kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti.

“Kalau ada kemungkinan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, semestinya segera dilakukan penahanan,” tegasnya.

Uji kesesuaian prosedur dan menjaga kredibilitas di tengah sorotan publik

Senada dengan itu, pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus sah sepanjang memenuhi syarat yang diatur dalam hukum acara pidana. Ia menegaskan, substansi penetapan harus bertumpu pada kewenangan yang jelas, terpenuhinya unsur tindak pidana, dan kecukupan alat bukti.

“Penetapan tersangka pada prinsipnya sah apabila didasarkan pada kewenangan yang jelas, alat bukti yang cukup, dan terpenuhinya unsur tindak pidana yang disangkakan. Status atau jabatan seseorang, termasuk mantan pejabat tinggi Kejaksaan, tidak menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana,” katanya.

Bambang menambahkan bahwa perkara ini memiliki sensitivitas tinggi karena melibatkan mantan pejabat penegak hukum. Karena itu, ia menilai proses penyidikan perlu dijalankan secara hati-hati, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.

Menurut Bambang, momentum ini sekaligus menjadi kesempatan bagi Polri untuk menunjukkan profesionalitasnya. Ia menilai, cara Polri membuktikan setiap tahapan penyidikan akan memengaruhi persepsi publik terhadap lembaga.

“Ini penting sekaligus untuk menjaga kredibilitas Polri yang selama ini masih dipersepsikan negatif,” tutur dia.

Dalam kerangka itu, Bambang menggarisbawahi perlunya konsistensi syarat formil dan materiil dalam konstruksi perkara. Ia menyebut penyidik harus memastikan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, konstruksi perkara tersusun secara logis, serta seluruh prosedur penyidikan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka tidak hanya diuji dari keputusan penetapannya, tetapi juga dari kualitas pembuktian dan ketertiban proses penyidikan. Baik Chairul maupun Bambang sama-sama menempatkan profesionalitas Polri sebagai ukuran utama di tengah sorotan publik.

Dalam konteks itu, proses penyidikan dipandang semestinya tidak berhenti pada penetapan status, melainkan berlanjut pada disiplin prosedur sejak awal. Penekanan pada terpenuhinya unsur tindak pidana serta kecukupan alat bukti dimaksudkan agar konstruksi perkara berdiri pada dasar yang kuat dan tidak menimbulkan keraguan.

Di sisi lain, perhatian terhadap faktor pengamanan juga menjadi bagian dari tata kelola pembuktian yang dinilai krusial. Penyidik perlu memastikan kolaborasi berjalan baik ketika ada saksi yang membutuhkan perlindungan, sekaligus menyiapkan langkah cepat jika muncul indikasi risiko terhadap keberadaan barang bukti. Upaya transparansi dan penanganan yang bebas konflik kepentingan dinilai akan menentukan bagaimana publik menilai kredibilitas Polri.