jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemerasan. Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK juga menetapkan dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sebagai tersangka.
Kedua tersangka lainnya adalah Richard Tri Handoko (RCH), yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, serta Tri Mulyo (TRM), yang berperan sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah. Penetapan ini dilakukan dalam kasus yang sama dengan Etik Suryani.
Penetapan tersangka dan tahap penyidikan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ke tahap penyidikan. KPK juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Asep menjelaskan penetapan tersebut didasarkan pada kecukupan bukti permulaan yang sah. Setelah masuk tahap penyidikan, proses hukum berlanjut dengan penahanan terhadap para tersangka.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal itu sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Penahanan 20 hari sejak 10 Juli 2026
KPK melakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 Juli hingga 29 Juli 2026. Penahanan itu dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Secara kronologi, KPK menangkap Etik Suryani dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT). Penangkapan dilakukan sejak Kamis malam, 9 Juli 2026.
Berita Terkait
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti dalam proses tersebut. Barang-barang yang diamankan antara lain berupa logam mulia dan uang tunai dalam jumlah besar.
Menurut Budi, penyitaan mencakup uang rupiah maupun valuta asing. Dia menjelaskan adanya mata uang dollar Australia (AUD) dan dollar Singapura (SGD) yang turut diamankan.
Budi menambahkan bahwa total barang bukti yang disita mencapai miliaran rupiah. “Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk logam mulia, kemudian uang tunai, baik rupiah maupun valas, ada dollar Australia, kemudian juga ada dollar Singapura. Totalnya mencapai miliaran Rupiah,” ujar Budi dalam keterangannya pada Jumat, 10 Juli 2026.
Kasus berada dalam satu rangkaian pemerasan
Dengan penetapan tiga tersangka tersebut, KPK menegaskan keterkaitan peristiwa yang diduga melibatkan unsur pemerasan di lingkungan pemerintahan daerah. Penanganan berlanjut pada tahap penyidikan setelah proses penetapan status tersangka dilakukan.
Langkah hukum yang diambil KPK juga mencakup penegasan dasar pasal yang disangkakan kepada para tersangka. Penahanan yang ditetapkan untuk periode tertentu menjadi bagian dari tahapan proses hukum yang tengah berjalan.
Sementara itu, rangkaian OTT sejak 9 Juli 2026 menjadi titik awal pengungkapan dugaan pemerasan tersebut. Dari proses penangkapan dan penyitaan yang dilakukan, KPK kemudian mengumumkan penetapan tersangka serta rincian barang bukti yang dikumpulkan.
Penetapan Etik Suryani bersama Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo sebagai tersangka membuat perkara pemerasan di Pemkab Sukoharjo diproses secara terpusat oleh KPK. Ketiganya berasal dari jabatan yang berbeda di lingkungan pemerintah daerah, namun disatukan dalam rangkaian dugaan yang sama.
Seusai penetapan status tersangka, KPK mengarahkan perkara memasuki tahapan penyidikan dengan mengacu pada kecukupan bukti permulaan yang sah. Pada tahap ini, proses hukum berjalan dari pengembangan keterangan dan pemeriksaan terkait hingga keputusan langkah penahanan.
Dalam pengungkapan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan, KPK menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan mencakup logam mulia serta uang tunai. Uang yang disita tidak hanya berupa rupiah, tetapi juga valuta asing, termasuk dollar Australia (AUD) dan dollar Singapura (SGD), dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.












