jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah diizinkan pulang pada hari ini, Sabtu (11/7/2026). Kepulangan tersebut dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta.
Ketiga ASN itu berstatus saksi dalam perkara dugaan pemerasan yang terkait dengan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. KPK menyampaikan bahwa mereka kembali ke kediaman masing-masing sesuai ketentuan pemeriksaan.
“Benar (3 ASN Pemkab Sukoharjo inisial AHW, TGP dan BSA telah diizinkan pulang usai dilakukan pemeriksaan KPK hari ini),” ujar juru bicara (jubir) KPK, Budi Prasetyo, saat dihubungi Kompas.com pada Sabtu (11/7/2026). Budi menyebut proses pemeriksaan berlangsung sejak Jumat (10/7/2026).
Dalam keterangan KPK, ASN yang dipulangkan berinisial AHW merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo. Sementara itu, TGP menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Sukoharjo.
ASN berikutnya yang dipulangkan berinisial BSA, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Sukoharjo. KPK menyatakan ketiga pihak tersebut diperiksa secara intensif sebelum akhirnya diizinkan kembali.
Budi juga menegaskan status para pihak yang diperiksa. “Untuk para pihak yang statusnya saksi, dipersilakan dapat kembali pulang ke rumah masing-masing,” terangnya.
KPK kemudian menjelaskan bahwa kepulangan tidak hanya berlaku untuk ketiga ASN tersebut, selama pihak lain yang statusnya saksi dalam perkara yang sama juga memenuhi kriteria untuk pulang. “Semua pihak yang status hukumnya sebagai saksi dalam perkara ini dipersilakan dapat kembali ke rumah masing-masing,” kata Budi.
Berita Terkait
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) bersama 18 orang lainnya di tiga wilayah, yakni Wonogiri, Sukoharjo, dan Solo, pada Kamis (9/7/2026). Setelah penangkapan, 18 orang tersebut diperiksa di Mapolresta Solo.
Selanjutnya, sebanyak sembilan orang diberangkatkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK pada Jumat (10/7/2026) pagi. Di antara sembilan orang itu terdapat Bupati Sukoharjo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Etik Suryani, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo berinisial AHW.
Selain itu, KPK juga membawa Richard Tri Handoko yang disebut sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo. Pemeriksaan lanjutan juga melibatkan Richard Tri Handoko bersama nama lain yang disebut dalam daftar sembilan orang, termasuk N yang tercantum sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Dalam proses tersebut, terdapat pula TP sebagai Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Sukoharjo serta Tri Mulyo yang disebut sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Sukoharjo. KPK juga menyertakan BSD sebagai pihak swasta, ET sebagai pelajar, dan HNI.
Setelah rangkaian pemeriksaan, pada Sabtu (11/7/2026) KPK menetapkan tiga tersangka terkait perkara tersebut. Ketiga tersangka itu yakni Bupati Sukoharjo, Etik Suryani; Richard Tri Handoko; serta Tri Mulyo yang disebut sebagai Plt Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Sukoharjo.
KPK menyatakan ketiga tersangka saat ini berada di rumah tahanan negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK. “Dari 9 orang yang diamankan dan dibawa ke KPK, tiga di antaranya ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” pungkas Budi.
Menurut uraian KPK, proses penanganan perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan bersama 18 orang lainnya di tiga wilayah, yakni Wonogiri, Sukoharjo, dan Solo, pada Kamis (9/7/2026). Seusai penangkapan, seluruh pihak yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Solo sebelum sejumlah pihak akhirnya diteruskan ke Jakarta.
Setelah tahapan pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK pada Jumat (10/7/2026) pagi, KPK kemudian mengomunikasikan perbedaan status hukum di perkara tersebut. Untuk pihak yang berkedudukan sebagai saksi, KPK mempersilakan mereka kembali ke rumah masing-masing, sedangkan bagi pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka proses berlanjut dengan penahanan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.












