Hukum & Kriminal

Habiburokhman Tegaskan Pengunduran Diri Jampidsus Tak Boleh Menghentikan Pengusutan Kasus di Polri

×

Habiburokhman Tegaskan Pengunduran Diri Jampidsus Tak Boleh Menghentikan Pengusutan Kasus di Polri

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Ketua Komisi III: Pengunduran Diri Jampidsus Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus di Polri

jurnalistik.co.id – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pengunduran diri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan proses penanganan perkara di Polri. Ia menekankan fokus utama tetap pada penegakan hukum yang telah berjalan.

Habiburokhman menyampaikan sikap tersebut dalam keterangan tertulis pada Sabtu (11/7/2026). Menurutnya, langkah mundur pejabat dalam struktur Kejaksaan tidak boleh mengendurkan upaya pemeriksaan.

“Pengunduran diri ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya.

Habiburokhman menyebut kasus yang sedang diusut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara. Penanganan perkara tersebut, kata dia, ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Ia juga menggarisbawahi bahwa proses hukum tidak berhenti pada aspek administratif. Aparat penegak hukum perlu menjaga kesinambungan kerja investigasi sampai penanganan perkara mencapai kepastian hukum.

Dalam rangkaian pengusutan, Habiburokhman menyinggung pengakuan Febrie terkait salah satu lokasi yang digeledah. Sebelumnya, Febrie mengakui rumah di Sentul yang digeledah Polri merupakan milik pribadinya, meski kepolisian tetap akan menyelidiki kepemilikan rumah tersebut.

Rumah di Sentul merupakan bagian dari total 13 lokasi yang digeledah Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya. Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta dugaan suap yang bersinggungan dengan perkara korupsi batu bara.

Habiburokhman kemudian mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga soliditas selama proses penanganan perkara berlangsung. Ia meminta agar seluruh institusi terkait tidak mudah terpengaruh dinamika yang dapat merusak kelancaran koordinasi.

“Kami meminta dengan sangat agar seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum negara, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI tetap solid, kompak, dan bersinergi rapat,” kata Habiburokhman.

Lebih lanjut, Habiburokhman menilai sinergi kelembagaan menjadi kunci agar pemberantasan korupsi dapat berjalan optimal. Ia menegaskan bahwa kerja sama harus dilakukan dengan cara yang sama dan tidak saling meniadakan.

Ia juga mengaitkan kebutuhan kesamaan arah itu dengan agenda yang diusung Presiden Prabowo Subianto. Menurut Habiburokhman, semua instansi perlu menyelaraskan visi agar program pemberantasan korupsi dapat dijalankan secara konsisten.

“Seluruh instansi ini harus satu visi dalam menyukseskan program-program Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen tegas dan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi di tanah air,” ucap Habiburokhman.

Di luar persoalan koordinasi, Habiburokhman menekankan pentingnya mencegah benturan antarlembaga penegak hukum. Ia berpendapat, dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut hendaknya tidak diarahkan menjadi pemicu konflik yang mengarah pada konfrontasi.

“Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personal atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antar-institusi,” jelas Habiburokhman.

Dengan dasar itu, Habiburokhman menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI akan terus mengawal proses penanganan perkara. Ia menegaskan pengawasan dilakukan sampai perkara selesai dan menghasilkan kepastian hukum.

Komisi III, menurut dia, berkomitmen untuk memastikan pemeriksaan berjalan sesuai koridor yang semestinya tanpa mengurangi substansi penegakan hukum. Habiburokhman juga menyatakan pengawalan itu akan dilakukan melalui mekanisme pengawasan formal.

“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas,” ungkap Habiburokhman.

Habiburokhman mengakhiri pernyataannya dengan menegaskan kembali bahwa proses hukum tidak boleh terputus hanya karena perubahan posisi seseorang. Baginya, yang paling menentukan adalah kelanjutan langkah penindakan serta integritas koordinasi antarlembaga.