Hukum & Kriminal

Oknum Satpol PP DKI Diduga Pungli, Minta Rp 300.000 di Rumah Belajar Jakut

×

Oknum Satpol PP DKI Diduga Pungli, Minta Rp 300.000 di Rumah Belajar Jakut

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Anggota Satpol PP DKI Diduga Pungli, Minta Rp 300.000 di Rumah Belajar Jakut

jurnalistik.co.id – Seorang oknum Satpol PP DKI Jakarta dilaporkan diduga melakukan pungutan liar dengan meminta uang kepada pengurus sebuah rumah belajar di Jakarta Utara.

Dugaan tersebut bermula saat oknum itu datang ke Rumah Belajar Merah Putih di Kelurahan Cilincing dan menyampaikan permintaan uang sebesar Rp 300.000.

Kasatpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menyebut, peristiwa itu terjadi pada Senin, 6 Juli 2026, ketika Givson Samosir mendatangi lokasi kegiatan belajar.

Kronologi dugaan pungli

Menurut Satriadi, saat datang ke rumah belajar, Givson mengaku sebagai anggota Satpol PP Jakarta Utara.

Ia kemudian mempertanyakan perizinan terkait kegiatan belajar di tempat tersebut, termasuk perizinan lain yang berkaitan dengan aktivitas rumah belajar.

Satriadi menyampaikan bahwa informasi awal diperoleh dari pengurus rumah belajar.

Pengurus, kata Satriadi, menyatakan pelaku atas nama Givson Samosir hadir sekitar pukul 14.30 WIB dan menyampaikan keberatan terkait perizinan.

Setelah mempertanyakan perizinan, Givson diduga meminta uang Rp 300.000 kepada pengurus rumah belajar.

Namun, pengurus hanya memberikan Rp 150.000 sebagai tanggapan terhadap permintaan tersebut.

Hasil penelusuran dan status kepegawaian

Satpol PP DKI Jakarta, lanjut Satriadi, telah melakukan penelusuran terkait identitas pelaku.

Hasilnya menunjukkan bahwa Givson tidak merupakan anggota Satpol PP Jakarta Utara sebagaimana yang ia sebutkan saat mendatangi lokasi.

Satriadi menjelaskan, Givson tercatat sebagai Staf Operasional Tingkat Ahli Seksi PPNS dan Operasi Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur.

Dengan demikian, pihaknya menegaskan secara tegas bahwa pelaku bukan bagian dari Satpol PP Jakarta Utara.

Pemeriksaan dan ancaman sanksi

Saat ini, Givson sedang menjalani pemeriksaan di Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.

Satriadi menyebut pemeriksaan dilakukan berdasarkan pengaduan warga dan juga dugaan pelanggaran disiplin pegawai.

Ia menambahkan bahwa terhadap yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.

Satriadi juga menegaskan pihaknya akan menindak tegas bila terbukti terjadi pelanggaran.

Di sisi lain, ia mengimbau masyarakat agar tidak menyerahkan uang kepada siapa pun yang mengatasnamakan Satpol PP.

Warga, kata Satriadi, diminta segera melapor apabila menemukan indikasi pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan klaim identitas petugas saat melakukan pengecekan dan permintaan uang di lingkungan kegiatan masyarakat.

Dengan adanya pemeriksaan internal, pihak Satpol PP DKI Jakarta menunggu pembuktian atas dugaan pungutan liar tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan sesuai prosedur dan tingkat pelanggaran.

Dalam pengaduan itu, pihak Rumah Belajar Merah Putih menilai pertemuan di lokasi bukan sekadar klarifikasi, melainkan berujung pada permintaan uang. Penegasan identitas Givson yang disebut mengaku sebagai petugas kemudian ditanggapi dengan keberatan dari pengurus terkait dasar permintaan, termasuk selisih besaran yang semula diminta.

Pada tahap penelusuran, Satpol PP DKI Jakarta menempatkan klarifikasi pada bagian administrasi kepegawaian. Penelusuran tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pengakuan pelaku saat mendatangi rumah belajar dengan data yang tercatat. Satriadi menegaskan bahwa pencatatan jabatan Givson berada pada struktur lain di lingkungan Satpol PP, sehingga klaim keanggotaan Satpol PP Jakarta Utara tidak sejalan dengan informasi resmi.

Saat ini, pemeriksaan juga berfokus pada dugaan pelanggaran disiplin pegawai, bukan hanya pada rangkaian kejadian yang dilaporkan warga. Satriadi menyebut pemeriksaan dilakukan berdasarkan pengaduan dan dugaan pelanggaran disiplin, sehingga proses berjalan mengikuti mekanisme penegakan aturan internal. Ia juga menyampaikan kemungkinan penerapan sanksi disiplin tingkat berat apabila pelanggaran terbukti.

Satpol PP DKI Jakarta, lanjut Satriadi, pada saat yang sama mengingatkan masyarakat untuk tidak mengikuti permintaan uang dari siapa pun yang mengatasnamakan instansi. Warga diminta lebih waspada dan segera melapor apabila menemukan indikasi pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas. Dengan adanya pemeriksaan internal, pihaknya menunggu pembuktian terlebih dahulu sebelum menentukan langkah lanjutan sesuai prosedur dan tingkat pelanggaran.