Hukum & Kriminal

Oknum Satpol PP DKI Diduga Pungli Rp 300.000, Terancam Sanksi Disiplin Berat

×

Oknum Satpol PP DKI Diduga Pungli Rp 300.000, Terancam Sanksi Disiplin Berat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Anggota Satpol PP DKI Terancam Sanksi Berat usai Diduga Pungli Rp 300.000

jurnalistik.co.id – JAKARTA—Oknum Satpol PP DKI Jakarta bernama Givson Samosir disebut terancam mendapat hukuman disiplin tingkat berat setelah diduga melakukan pungutan liar (pungli) di sebuah rumah belajar di Jakarta Utara. Dugaan itu muncul dari laporan warga dan hasil penelusuran petugas.

Pengurus Rumah Belajar Merah Putih di Cilincing, Jakarta Utara, menyebut Givson mendatangi lokasi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, Givson mempertanyakan perizinan kegiatan belajar yang berlangsung di rumah belajar tersebut.

Dari keterangan yang dihimpun, Givson kemudian diduga meminta uang sebesar Rp 300.000 kepada pengurus. Namun, pengurus mengaku hanya memberikan Rp 150.000 dalam pertemuan tersebut.

Pemeriksaan oleh Satpol PP dan PPNS

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menyampaikan bahwa Givson telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pungli pengaduan warga serta pelanggaran disiplin pegawai. Satriadi menyebut, pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 9 Juli 2026.

“Pelaku pada hari Kamis, 9 Juli 2026, sudah diperiksa oleh Satpol PP Prov DKI Jakarta atas dugaan pungli pengaduan warga dan atas pelanggaran disiplin, pegawai diancam dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat,” ujar Satriadi saat dikonfirmasi.

Satriadi juga menegaskan bahwa pihaknya belum merinci bentuk hukuman disiplin berat yang nantinya dijatuhkan. Menurutnya, keputusan akan ditentukan setelah tim PPNS menyelesaikan proses pemeriksaan.

“Melihat perkembangan pemeriksaan dari Tim PPNS kesimpulannya seperti apa sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Satriadi menempatkan kasus ini sebagai rangkaian pemeriksaan internal atas laporan dugaan pungli yang diterima Satpol PP Jakarta Utara. Proses tersebut lantas mengarah pada penilaian terhadap status dan keterlibatan Givson dalam kegiatan di lapangan.

Klaim identitas dan hasil pemeriksaan

Dalam pertemuan di lokasi, Givson dikatakan mengaku sebagai anggota Satpol PP Jakarta Utara. Namun, hasil pemeriksaan menyebutkan Givson tidak bertugas di Satpol PP Jakarta Utara.

Menurut Satriadi, Givson justru tercatat sebagai Staf Operasional Tingkat Ahli Seksi PPNS dan Operasi Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur. Ia menyampaikan bahwa pihaknya menyampaikan penetapan peran tersebut secara tegas dalam proses pemeriksaan.

“Secara tegas kami menyampaikan bahwa pelaku pungli atas nama Givson Samosir Staf Operasional Tingkat Ahli Seksi PPNS dan Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur,” ujar Satriadi.

Dari uraian yang sama, kasus bermula dari laporan dugaan pungutan liar, lalu ditindaklanjuti melalui penelusuran petugas serta verifikasi keterangan pengurus Rumah Belajar Merah Putih. Klarifikasi terkait posisi kepegawaian Givson menjadi bagian dari temuan yang dibahas dalam pemeriksaan.

Imbauan agar warga tidak memberi uang

Satriadi juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada siapa pun yang mengatasnamakan Satpol PP. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah preventif agar dugaan pungli tidak berulang.

Selain itu, ia meminta warga segera melapor apabila menemukan dugaan pungutan liar maupun penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas. Dengan demikian, setiap kejadian dapat ditangani melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.

Hingga saat konfirmasi, Satriadi belum menyebutkan secara spesifik keputusan akhir yang akan diterapkan kepada Givson. Ia menyatakan penentuan sanksi dilakukan setelah tim PPNS menyelesaikan pemeriksaan dan menyimpulkan hasilnya sesuai ketentuan.

Dugaan pungli ini berawal dari interaksi di lokasi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, ketika pengurus Rumah Belajar Merah Putih menyatakan Givson datang dan menanyakan urusan perizinan terkait kegiatan belajar yang tengah berlangsung. Dalam keterangan yang dihimpun, oknum tersebut disebut sempat mengajukan permintaan uang sebesar Rp 300.000, tetapi pengurus mengaku hanya menyerahkan Rp 150.000 dalam pertemuan tersebut.

Selanjutnya, Satpol PP bersama PPNS menelusuri laporan warga dan melakukan pencocokan keterangan dengan data peran kepegawaian. Dari hasil pemeriksaan, disebutkan bahwa pengakuan Givson sebagai anggota Satpol PP Jakarta Utara tidak sesuai dengan penetapan yang tercatat, karena ia disebut memiliki peran sebagai Staf Operasional Tingkat Ahli Seksi PPNS dan Operasi Satpol PP pada Kota Administrasi Jakarta Timur. Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari pertimbangan proses pemeriksaan internal terkait keterlibatan yang bersangkutan di lapangan.

Satriadi menegaskan bahwa proses masih berada pada tahapan penilaian tim PPNS sehingga rincian bentuk hukuman disiplin tingkat berat yang mungkin dijatuhkan belum diumumkan. Pihaknya juga meminta warga tidak menanggapi pihak yang mengatasnamakan Satpol PP dengan permintaan uang, serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang, agar penanganan dapat mengikuti prosedur pemeriksaan yang berlaku.