jurnalistik.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta menilai, motif utama tiga prajurit TNI yang terlibat dalam penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN M Ilham Pradipta (37) adalah keinginan memperoleh uang secara instan. Penilaian itu disampaikan hakim anggota Kolonel Chk Arif Rahman saat membacakan putusan terhadap Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru, Rabu (3/6/2026).
Hakim menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa tidak bisa dilepaskan dari dorongan untuk mendapatkan keuntungan besar dengan cepat, tanpa mempertimbangkan keselamatan nyawa orang lain. Dalam pembacaan putusannya, Arif menyebut, “Bahwa sifat dan motivasi dari perbuatan para terdakwa melakukan perbuatannya hanya semata-mata untuk memperoleh uang yang banyak dan secara instan tanpa memedulikan lagi keselamatan nyawa orang lain.”
Menurut majelis hakim, Serka Mochamad Nasir dan Kopda Feri Herianto sejak awal sudah terlibat dalam rencana penculikan korban demi imbalan uang. Nasir disebut mengetahui rencana itu dan tetap bersedia ikut setelah dijanjikan bagian sebesar Rp 50 juta. Sementara itu, Feri turut membantu proses penculikan dengan mengajak tim lain untuk mengambil korban.
Hakim nilai sikap para terdakwa arogan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tindakan para terdakwa menunjukkan sikap yang mengabaikan norma hukum yang semestinya dijunjung oleh anggota TNI. Arif mengatakan, perbuatan itu mencerminkan sikap arogan dan egoisme yang berlebihan, karena para terdakwa tidak memedulikan nasib korban maupun keluarganya.
Hakim juga menilai perilaku tersebut jauh dari sifat ksatria yang seharusnya melekat pada seorang prajurit. Sikap itu, menurut majelis, memperlihatkan bagaimana para terdakwa menempatkan kepentingan pribadi di atas nilai kemanusiaan dan tanggung jawab sebagai aparat yang seharusnya menjaga disiplin serta kehormatan.
Dalam perkara ini, Serka Mochamad Nasir dijatuhi vonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan kepala cabang bank BUMN, M Ilham Pradipta (37). Selain pidana penjara, Nasir juga dihukum pemecatan dari TNI. Ia diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 750 juta kepada keluarga korban.
Kopda Feri Herianto turut dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Sama seperti Nasir, Feri juga dikenai hukuman pemecatan dari TNI. Ia juga harus membayar restitusi sebesar Rp 500 juta kepada keluarga korban.
Sementara itu, Serka Frengky Yaru dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan tidak dipecat dari TNI. Majelis hakim menyatakan Feri dan Frengky terbukti melakukan penculikan terhadap korban. Putusan itu sekaligus menempatkan keduanya pada posisi berbeda dalam pertanggungjawaban pidana dan disiplin militer, sesuai peran yang dinilai terbukti di persidangan.
Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan prajurit aktif dalam tindak kejahatan yang berujung pada hilangnya nyawa seorang kepala cabang bank BUMN. Majelis hakim, melalui pertimbangannya, menekankan bahwa dorongan untuk mengejar uang secara cepat tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan nyawa dan martabat manusia.
Dengan putusan tersebut, pengadilan militer menutup salah satu tahap penting dalam perkara pembunuhan M Ilham Pradipta. Vonis terhadap ketiga terdakwa menunjukkan bahwa keterlibatan dalam penculikan dan pembunuhan memiliki konsekuensi berat, baik dalam bentuk pidana penjara maupun sanksi pemecatan bagi anggota TNI yang terbukti melanggar hukum.
Pertimbangan majelis itu juga memperlihatkan bahwa unsur niat dan kesadaran para terdakwa menjadi perhatian utama dalam menjatuhkan hukuman. Dalam pandangan hakim, rangkaian perbuatan yang dilakukan tidak berdiri sebagai tindakan spontan, melainkan lahir dari pilihan yang tetap dijalankan meski risikonya sangat besar dan dampaknya merugikan korban serta keluarga yang ditinggalkan.
Karena itu, putusan yang dijatuhkan tidak hanya menyasar aspek pidana, tetapi juga menegaskan kembali bahwa tindakan melanggar hukum oleh prajurit aktif membawa konsekuensi berlapis. Selain harus menjalani hukuman penjara, para terdakwa juga menanggung sanksi disiplin dan kewajiban restitusi, yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban atas perbuatan yang dinilai sangat bertentangan dengan tugas dan kehormatan seorang anggota TNI.












