jurnalistik.co.id – Himpunan Kawasan Industri (HKI) mendorong pembentukan badan kawasan industri nasional yang berada langsung di bawah Presiden dan memiliki kewenangan penuh untuk mengatur urusan kawasan industri.
Usulan tersebut disampaikan HKI ketika Panja RUU Kawasan Industri menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR, Jakarta, Senin (29/6/2026). Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Umum HKI Indonesia Didik Prasetiyono menjelaskan dasar pengaturan yang dimintanya.
Menurut Didik, “Norma dalam undang-undang yang kami usulkan, perlu dibentuk badan kawasan industri nasional,” kata dia saat RDPU berlangsung.
Didik menilai kebutuhan itu muncul karena penanganan kawasan industri saat ini melibatkan banyak sektor. Karena itu, ia berpendapat harus ada satu lembaga yang dapat mengambil peran spesifik dalam mengatur hal-hal terkait kawasan industri.
Di bawah skema yang diusulkan, badan yang dimaksud dirancang sebagai lembaga nonkementerian. Didik menyebutkan, “Badan baru tersebut sebagai lembaga nonkementerian yang dibentuk berdasarkan undang-undang dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh presiden bertanggung jawab kepada presiden,” ujar dia.
HKI juga menegaskan ruang lingkup pengaturannya tidak diarahkan untuk mengubah ketentuan yang berada di luar konteks kawasan industri. Didik menjelaskan, HKI tidak ingin mengubah aturan lingkungan hidup, peraturan ketenagakerjaan, serta peraturan lainnya yang berlaku di luar kawasan industri.
Namun, di dalam kawasan industri, menurut dia, perlu ada satu badan yang mengatur agar koordinasi berjalan lebih terarah. Ia menekankan pentingnya koordinasi antarkementerian dan lembaga, sekaligus sinkronisasi dengan pemerintah daerah.
Didik menyampaikan bahwa keberadaan badan tersebut diharapkan dapat memastikan fasilitasi penyelesaian hambatan lintas kementerian dan lembaga, serta sinergi dengan pemerintah daerah. Ia juga menyebut kebutuhan untuk melibatkan para pemangku kepentingan terkait.
“Jadi ada ruang yang kemudian mengatur konteks kawasan industri agar lebih mudah,” ujar Didik.
Selanjutnya, tanggapan datang dari Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Ia menilai pembentukan lembaga baru tidak mudah dilakukan dan berpotensi menimbulkan kritik dari masyarakat.
Rahayu menyoroti kekhawatiran agar usulan tersebut tidak justru menambah lapisan birokrasi. Ia menyatakan, “Bagaimana pembentukan badan ini tidak menambah birokrasi lagi. Mengapa tidak penguatan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Kementerian Perindustrian, agar lebih efektif,” katanya.
Dengan demikian, RDPU Panja RUU Kawasan Industri memperlihatkan dua arah pertimbangan. Di satu sisi, HKI mendorong adanya badan khusus kawasan industri yang langsung berada di bawah Presiden untuk memperkuat koordinasi dan sinkronisasi lintas pihak. Di sisi lain, DPR melalui pandangan Rahayu mempertimbangkan opsi penguatan lembaga yang sudah ada, seperti BKPM, atau peran Kementerian Perindustrian, agar prosesnya tetap efektif tanpa menambah birokrasi.
Dalam penjelasan HKI, pengaturan yang diusulkan diposisikan sebagai upaya agar urusan kawasan industri dapat ditangani secara lebih fokus. Karena penanganannya melibatkan banyak sektor, dibutuhkan satu badan yang dapat menjalankan peran koordinatif dengan jelas, serta memiliki kepemimpinan yang diangkat oleh presiden dan menyampaikan pertanggungjawaban langsung kepada presiden.
HKI juga menegaskan bahwa agenda pembentukan tersebut tidak dimaksudkan untuk melebar ke wilayah aturan di luar kawasan industri. Dengan demikian, pembahasan diarahkan pada bagaimana kebijakan di lingkungan kawasan dapat lebih sinkron, sementara ketentuan yang berlaku untuk aspek lingkungan hidup, urusan ketenagakerjaan, maupun regulasi lain tetap mengikuti rambu yang sudah ada.
Lebih lanjut, badan yang diharapkan hadir diproyeksikan menjadi penghubung untuk memperjelas koordinasi antarkementerian dan lembaga, sekaligus diselaraskan dengan pemerintah daerah. Tujuan akhirnya adalah memudahkan fasilitasi penyelesaian hambatan yang bersifat lintas instansi, serta mendorong sinergi bersama para pemangku kepentingan terkait agar penanganan kawasan industri berjalan lebih terarah.
Di sisi lain, pandangan DPR dalam RDPU menyoroti pertimbangan implementasi. Rahayu Saraswati menilai pembentukan lembaga baru tidak otomatis menjadi solusi, karena bisa memunculkan kekhawatiran penambahan lapisan birokrasi. Karena itu, opsi penguatan lembaga yang telah ada seperti BKPM atau pemantapan peran Kementerian Perindustrian dipandang dapat ditempuh agar prosesnya tetap efektif tanpa menambah kerumitan.












