Bisnis & Ekonomi

Satgas Mitigasi PHK Resmi Dibentuk, Pemerintah Antisipasi Potensi Gelombang PHK

×

Satgas Mitigasi PHK Resmi Dibentuk, Pemerintah Antisipasi Potensi Gelombang PHK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Satgas Mitigasi PHK Resmi Dibentuk, Pemerintah Antisipasi Maraknya Gelombang Pemecatan

jurnalistik.co.id – Pemerintah mengambil langkah baru untuk menekan risiko gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK. Langkah ini juga dimaksudkan sebagai antisipasi agar meningkatnya PHK tidak berkembang menjadi lonjakan yang sulit dikendalikan.

Pembentukan Satgas dilakukan setelah rapat bersama DPR. Satgas kemudian akan dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Dalam penjelasannya, Prasetyo menyebut pembentukan Satgas dilakukan setelah proses yang berjalan cukup lama. Ia menjelaskan bahwa pihak terkait akhirnya sepakat menunjuk pemerintah untuk mengambil peran sebagai ketua, karena dinilai mampu menjembatani berbagai kepentingan dan stakeholder yang terhubung dengan persoalan PHK.

“Kurang lebih satu tahun dalam proses pembentukan Satgas mitigasi bencana. Kemudian semua bersepakat memohon kami untuk menjadi ketua Satgas mitigasi PHK. Oleh karena dianggap kita dapat menjembatani berbagai pihak dan berbagai stakeholder terkait,” kata Prasetyo.

Satgas ini dibentuk dengan penekanan pada koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah menilai masalah PHK tidak bisa ditangani sendiri-sendiri, melainkan membutuhkan penguatan peran antarlembaga agar pencegahan dan penanganan bisa dilakukan lebih terarah.

Prasetyo menambahkan, tugas Satgas mencakup pemantauan potensi PHK di berbagai daerah. Selain itu, Satgas diharapkan memperkuat pertukaran informasi antarinstansi, sekaligus membantu mencari solusi terhadap permasalahan yang dihadapi perusahaan agar PHK dapat dicegah sejak awal.

“Ada juga yang berpotensi terjadi PHK, dan kita mitigasi satu per satu karena permasalahan PHK tidak selalu berkenaan dengan masalah,” jelas Prasetyo.

Ia memberi contoh bahwa penyebab PHK bisa beragam dan tidak selalu berawal dari isu yang sama. “Misalnya tadi, suplai bahan baku, kemudian gas atau batu bara. Kadang-kadang juga ada permasalahan yang itu adalah konflik internal manajemen perusahaan, tetapi apapun itu penyebabnya, maka menjadi tugas kita untuk bersama-sama melakukan mitigasi,” tambah Prasetyo.

Pandangan tersebut juga sejalan dengan dorongan anggota DPR agar struktur Satgas melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, menilai keterlibatan berbagai pihak akan membuat kerja Satgas lebih efektif dalam menghadapi potensi PHK.

“Siapa yang perlu dilibatkan menurut saya adalah semua stakeholder, semua kalangan yang berkaitan langsung dengan problem-problem PHK,” jelas Zainal.

Ia menyebut serikat pekerja sebagai pihak pertama yang harus dilibatkan. “Pertama tentu serikat pekerja. Kemudian yang kedua kalangan dunia usaha ya, bisa mulai dari KADIN, kemudian asosiasi pengusaha di beberapa sektor, kemudian juga pemerintah daerah,” lanjut Zainul.

Zainul menegaskan, Satgas tidak hanya fokus pada penanganan ketika PHK sudah terjadi. Tugas utama Satgas adalah memetakan sektor industri maupun perusahaan yang berpotensi melakukan PHK, sehingga langkah mitigasi dapat dilakukan sebelum keputusan pemutusan benar-benar berlangsung.

“Jika PHK tidak dapat dihindari, Satgas harus memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. Dengan demikian, upaya mitigasi tetap diarahkan pada dua sasaran sekaligus, yaitu pencegahan dan pemenuhan hak ketika pemutusan tak bisa dihindari.

Pembentukan Satgas muncul di tengah masih tingginya angka pekerja yang terdampak PHK pada awal 2026. Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi sepanjang Januari-Mei 2026, yakni mencapai 5.044 pekerja.

Setelah Jawa Barat, Banten mencatat 2.596 pekerja, sementara Jawa Timur tercatat 2.332 pekerja. Kalimantan Selatan sebanyak 1.841 pekerja, dan Kalimantan Timur sebanyak 1.831 pekerja.

Angka-angka tersebut menjadi indikator yang memperkuat kebutuhan akan mitigasi yang lebih terkoordinasi. Pemerintah berharap koordinasi yang dibangun melalui Satgas dapat menekan potensi PHK di berbagai sektor, sekaligus memastikan perlindungan bagi pekerja tetap terjaga bila pemutusan kerja tidak bisa dicegah.