Bisnis & Ekonomi

Buruh Tolak Pemotongan Pajak Pencairan JHT 5 Persen, Dirjen Pajak Diklarifikasi

×

Buruh Tolak Pemotongan Pajak Pencairan JHT 5 Persen, Dirjen Pajak Diklarifikasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Gelombang Kritik Kelompok Buruh Tolak Pajak JHT

jurnalistik.co.id – Kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5 persen atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) memunculkan gelombang penolakan dari berbagai organisasi buruh.

Penolakan itu mengemuka karena skema pajak dinilai membebani pekerja yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi, termasuk saat harus berhadapan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Keberatan KSPSI atas pemotongan 5 persen

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyatakan keberatan terhadap pemotongan pajak tersebut. Bagi KSPSI, JHT bukan objek pajak baru, melainkan dana yang berasal dari tabungan potongan gaji pekerja dalam waktu panjang.

Wakil Ketua Umum KSPSI Arnod Sihite menggunakan ilustrasi dampak pemotongan agar lebih mudah dipahami. Ia menyebut bahwa potongan 5 persen berarti pekerja kehilangan Rp 5 juta dari saldo Rp 100 juta miliknya.

Arnod menilai angka tersebut terlalu besar bagi buruh yang baru saja kehilangan penghasilan. “Buruh menabung selama puluhan tahun untuk bekal hari tua atau saat terkena PHK. Sangat tidak adil jika ketika uang itu dicairkan masih dikenakan pajak lagi,” kata Arnod Sihite dalam keterangan pers, Senin (29/6/2026).

Ia juga menegaskan bahwa ketika memasuki masa pensiun atau mengalami PHK, penghasilan pekerja berhenti. Dalam pandangannya, JHT menjadi bantalan terakhir untuk bertahan hidup.

“Karena itu jangan sampai negara justru mengambil sebagian dari hak tersebut melalui kebijakan perpajakan yang tidak berpihak kepada buruh,” ucap dia.

KSPSI kemudian mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan pemotongan PPh atas pencairan JHT. Bahkan, organisasi ini meminta kebijakan tersebut dicabut.

Desakan itu disertai penekanan bahwa negara semestinya hadir melindungi pekerja, bukan menambah penerimaan dengan mengurangi hak yang telah dikumpulkan melalui mekanisme kerja dan tabungan selama bertahun-tahun.

ASPIRASI soroti “pajak ganda” saat pencairan JHT

Selain KSPSI, Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyuarakan penolakan senada. Mereka menilai pemerintah terkesan mencari keuntungan dari uang keringat buruh, sementara ancaman PHK dan lonjakan biaya hidup masih tinggi.

Mirah Sumirat, Presiden ASPIRASI, mengingatkan bahwa pekerja telah memenuhi kewajiban pajak saat masih bekerja. Menurutnya, buruh membayar PPh 21 setiap bulan, sekaligus menanggung berbagai pajak konsumsi lainnya.

Karena itu, Mirah menilai menarik pajak lagi ketika pekerja mencairkan tabungan mereka sendiri merupakan tindakan yang mencederai rasa keadilan. “JHT adalah hak pekerja. Itu uang hasil keringat buruh yang dikumpulkan selama masa kerja untuk bekal hidup ketika sudah tidak bekerja lagi. Sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak,” ujar Mirah dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Pandangan tersebut mengarah pada kritik terhadap alasan kebijakan pajak pencairan. ASPIRASI meminta agar pemerintah mengevaluasi kembali kebijakan pajak atas penafsiran JHT, bukan hanya menegaskan penerapan yang sudah berjalan.

Organisasi ini juga menuntut adanya relaksasi bagi pihak yang terdampak langsung, terutama korban PHK, serta pekerja berpenghasilan rendah. Menurut ASPIRASI, penyesuaian kebijakan diperlukan agar pekerja yang sedang berada dalam tekanan ekonomi tidak semakin terbebani.

Dirjen Pajak ikut menjadi sorotan dalam polemik

Polemik ini turut disorot dengan adanya pembahasan klarifikasi dari Dirjen Pajak. Klarifikasi tersebut menjadi bagian dari respons atas keberatan yang disampaikan organisasi buruh.

Di tengah tarik-menarik argumentasi, inti tuntutan yang muncul relatif sama: pajak pencairan JHT sebesar 5 persen dinilai tidak selaras dengan posisi JHT sebagai hak pekerja dan bantalan saat penghasilan berhenti.

Dengan latar tersebut, KSPSI dan ASPIRASI menempatkan evaluasi—hingga pencabutan—kebijakan sebagai langkah yang dinilai paling mendesak. Mereka berharap pemerintah meninjau ulang kebijakan perpajakan agar lebih berpihak kepada pekerja yang sedang menghadapi masa sulit.