Hukum & Kriminal

Hotman Beranjak, Febri Masuk, dan Febrie Ditahan

×

Hotman Beranjak, Febri Masuk, dan Febrie Ditahan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Hotman Keluar, Febri Masuk, dan Febrie Ditahan

jurnalistik.co.id – Hotman Paris Hutapea keluar, Febri Adriansyah masuk, dan Febrie Adriansyah ditahan. Di sela pergantian wajah itu, Febrie tampak tenang—hanya menyampaikan respons yang lazim keluar dari situasi ketika seseorang sudah resmi berada dalam tahanan: “Ini kriminalisasi.”

Peristiwa tersebut berlangsung dalam rangkaian pemeriksaan yang menjadi bagian dari perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah. Kehadiran dan peran para penasihat hukum bergeser mengikuti momentum pemeriksaan yang berbeda.

Hotman Paris Hutapea mendampingi Febrie pada pemeriksaan pertama terkait dugaan gratifikasi Asabri. Sementara itu, Febri Adriansyah mendampingi Febrie pada pemeriksaan pertama untuk perkara pencucian uang.

Setelah proses-proses itu, keduanya sama-sama muncul dalam konferensi pers sesaat usai pemeriksaan. Bedanya, Febrie menampilkan sikap yang lebih datar dan serba terukur, tanpa upaya retorik yang menonjol.

Dalam narasi yang menyertai pergantian tersebut, Takdir bekerja dengan caranya sendiri melalui rangkaian perjumpaan yang berakhir pada perubahan posisi di meja penasihat. Hotman—dalam kondisi yang disebut paling kredibel sebagai alasan—akhirnya memilih mundur sebelum penahanan benar-benar terjadi.

Faktor kesehatan Hotman disebut sebagai penjelasan paling masuk akal untuk keputusan mundur itu. Dengan demikian, perubahan susunan penasihat tidak dipaparkan sebagai perkara kehendak semata, melainkan terkait keadaan yang memengaruhi langkah profesionalnya.

Ketika Febrie kemudian berada pada tahap penahanan, konteks penahanannya juga diuraikan. Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK agar terhindar dari konflik kepentingan yang berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Febrie menjalani masa itu di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (24/7/2026). Penempatan tersebut memperlihatkan bahwa proses hukum yang ditempuh tetap menekankan pertimbangan terkait potensi konflik kepentingan.

Di depan publik, Hotman dan Febri hadir dengan cara yang berbeda ketika menyampaikan keterangan pascapemeriksaan. Hotman digambarkan seperti mengajukan argumentasi dengan ritme retoris yang kerap diasosiasikan dengan Markus Tulius Cicero.

Febri Adriansyah—pada sisi lain—diposisikan sebagai sosok yang memberi keterangan secara lebih tenang. Tenang itu bukan diam tanpa substansi, melainkan pilihan gaya komunikasi yang tidak mengejar efek.

Patronus, dari Romawi sampai ruang sidang

Ruang yang muncul setelah Hotman memilih mundur membawa pembacaan lain tentang posisi advokat dalam sejarah. Secara garis besar, advokat—dalam pelbagai bentuk—lahir sebagai respons terhadap kesewenang-wenangan penguasa.

Berangkat dari Romawi kuno, istilah “patronus” merujuk pada pembela yang menjalankan peran perlindungan bagi klien mereka. Dalam penelusuran sejarahnya, pembelaan itu diposisikan sebagai medan perlawanan terhadap penindasan penguasa, termasuk tarik-menarik antara kalangan Patrician dan plebian.

Karena itu, pekerjaan pembelaan dipandang bukan sekadar profesi teknis, melainkan tindakan yang bernilai “charity”—sebutan yang menegaskan kemuliaan aktivitas menolong dan membela. Dalam pembingkaian seperti ini, advokat merelakan nafas dan fisik bertarung dengan ketidakpastian risiko yang tidak mudah diprediksi, baik waktu maupun bentuknya.

Pekerjaan semacam itu, menurut kerangka yang disebut dalam teks, setara dengan kehormatan yang biasa diberikan kepada penghutbah agama. Dari sini, kehormatan profesi dipahami berdiri sejajar dengan penghormatan terhadap fungsi moral yang menjaga martabat manusia.

Markus T. Cicero disebut sebagai patrounus—advokat—yang sekaligus dikenal sebagai ahli hukum, filosof, negarawan, serta penulis hukum dan politik. Namun, ia juga dipaparkan bukan sebagai figur awal dalam lintasan kemuliaan itu; yang menonjol adalah bagaimana ia tergemilang dalam urusan pembelaan.

Garis waktu pembelaan Cicero dipaparkan selalu diarahkan untuk memanusiakan tatanan politik dan ekonomi. Fokusnya ditujukan pada timpangnya relasi antara mereka yang kaya—menguasai sumber daya ekonomi dan sekaligus memiliki jabatan politik—dengan rakyat biasa yang disebut plebian.

Meski demikian, disebutkan bahwa Cicero tidak memperoleh penghormatan sebagai law giver yang legendaris dalam Republik Romawi. Penghormatan tersebut justru tersemat pada Lycurgus, melengkapi koleksi lain dalam sejarah gagasan cheks and balances.

Bertahun-tahun kemudian, sebutan “patronus” dan gagasan pembelaan dalam tata negara modern digemakan untuk pertama kalinya oleh James Madison, arsitek UUD Amerika. Bahkan jika Lycurgus tidak mendapat penghormatan yang sama setinggi Cicero dalam urusan membela orang kecil, keduanya tetap ditempatkan dalam rangkaian perkembangan cara pandang terhadap hukum.

Hukum yang tumbuh, komunitas yang membentuk

Bagian lain yang dirunut menekankan bahwa hukum Romawi pada awalnya tidak sepenuhnya tertulis. Hukum yang tidak tertulis itu dibedakan dari bentuk kodifikasi, dan digambarkan sebagai hukum yang dikreasikan oleh komunitas—bukan lahir dari ruang kosong yang terpisah dari kehidupan sosial.

Dengan kacamata itu, hidup berkelompok dipandang sebagai takdir yang tidak bisa dielakkan. Aristoteles disebut menyebut manusia sebagai makhluk politik yang hidup dalam komunitas, sehingga hukum tumbuh mengikuti cara manusia bergaul dan mengatur kehidupan bersama.

Hukum Romawi kuno juga dijelaskan berkembang secara evolutif, sama dengan sifat hukum di daratan Eropa. Perkembangan itu bukan terjadi secara mendadak, melainkan melalui proses yang sejalan dengan perubahan kehidupan sosial.

Lebih jauh, hukum Romawi disebut memiliki karakter pontificial pada awalnya, yang terkait dengan ius civile. Pada fase ini, hukum dipaparkan bergantung pada kebiasaan bercorak religius, sebelum kemudian bergerak ke fase berikutnya yang disebut pratorian period.

Dari kerangka yang dipaparkan, hukum didasarkan pada kehendak—dan narasi itu menempatkan pembentukan aturan sebagai sesuatu yang bertaut dengan nilai dan dinamika masyarakat. Pada titik ini, cara pandang tentang hukum tidak hanya berhenti pada teks, tetapi merangkum proses sosial dan cara komunitas memahami ketertiban.

Ketika unsur-unsur seperti “patronus” dan cara hukum terbentuk dibawa ke dalam pembacaan peristiwa Febrie Adriansyah, ia menjadi semacam jembatan konseptual. Dalam jembatan itu, pergantian Hotman keluar dan Febri masuk tidak sekadar pergantian orang, melainkan cermin dari cara profesi pembelaan berhadapan dengan risiko, ketidakpastian, dan tuntutan kerja ketika perkara bergerak.