Hukum & Kriminal

KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

×

KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Penyidik KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu Terkait Pengembangan Kasus Bupati Rejang Lebong

jurnalistik.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Bengkulu dalam rangka pengembangan perkara dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Penggeledahan dilakukan pada Jumat, 24 Juli 2026. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan, setelah KPK sebelumnya menangani perkara yang bermula dari peristiwa tangkap tangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, dalam pengembangan penyidikan tersebut, tim penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu. Lokasi yang dituju meliputi kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah.

Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kota Bengkulu. Budi mengatakan, rumah Kadis PUPR itu menjadi salah satu lokasi yang diperiksa oleh penyidik untuk mencari bukti tambahan yang diperlukan.

Barang bukti dan penyitaan yang diamankan

Budi menuturkan, selama penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen. Dokumen-dokumen tersebut dinilai relevan untuk mendukung pengungkapan dan pendalaman perkara.

Di luar dokumen, penyidik juga menyita bukti elektronik. KPK turut menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dengan nilai lebih dari Rp 4 miliar.

“Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 26 Juli 2026.

Untuk mendukung pengembangan perkara

Menurut KPK, penggeledahan dilakukan untuk memperoleh bukti-bukti lanjutan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut. Salah satu fokusnya terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Budi juga menegaskan bahwa dalam tahap pengembangan yang dilakukan, KPK belum menetapkan tersangka. Artinya, meski penyidikan terus berjalan dan bukti dikumpulkan, penentuan status tersangka masih berada pada proses lebih lanjut.

Ia menambahkan bahwa pengembangan penyidikan berangkat dari temuan awal yang muncul dalam tindakan tangkap tangan. Dalam penjelasan KPK, tindakan awal itu dipandang sebagai langkah untuk membuka kemungkinan perkara lain yang lebih luas.

Budi menyebut, pengungkapan tidak harus terbatas pada wilayah terjadinya tangkap tangan. KPK menyatakan pendekatan seperti itu sudah dilakukan beberapa kali dalam penanganan perkara korupsi.

Berawal dari penyidikan suap terkait proyek di Rejang Lebong

Sebelumnya, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum terkait kasus suap dugaan pengadaan atau proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.

Dalam perkembangan kasus tersebut, KPK menyebut bahwa pendalaman dilakukan melalui alat bukti dan keterangan para saksi yang dihimpun selama proses penyidikan. Dari rangkaian pendalaman itu, KPK menyatakan adanya fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok.

Fakta hukum baru tersebut menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Dalam konteks itulah penggeledahan di beberapa lokasi di Bengkulu kemudian dilakukan. Penelusuran tidak hanya diarahkan pada pihak-pihak yang terkait langsung dengan proses pengadaan, tetapi juga pada pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan mekanisme pemberian atau penerimaan hadiah atau janji.

Saat ini, KPK masih melanjutkan proses pengembangan untuk memastikan seluruh keterkaitan perkara dapat dibuktikan secara memadai. Dengan pengumpulan dokumen, penyitaan bukti elektronik, serta temuan uang tunai yang nilainya lebih dari Rp 4 miliar, KPK menempatkan penggeledahan sebagai salah satu tahapan kunci sebelum menentukan langkah berikutnya dalam perkara.