jurnalistik.co.id – Di lantai dingin Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, aroma birokrasi penegakan hukum berubah menjadi senyap yang justru memunculkan kecurigaan publik.
Suasana itu terlihat ketika langkah-langkah menuju kepastian atas dugaan pelanggaran etik seorang pejabat tinggi tidak disambut dengan jawaban tegas, melainkan seolah diarahkan pada penundaan.
Kompas.com mencatat bahwa Kejaksaan Agung secara resmi menyatakan proses penanganan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus menunggu proses pidananya rampung sepenuhnya (Kompas.com, 24/07/2026).
Pada momen itulah kalimat pendek dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono terdengar sebagai isyarat yang lebih gamblang daripada sekadar prosedur administratif. Ia mengatakan, “Iya, iya, sidang etik menunggu proses pidana”.
Bagi sebagian publik, jawaban tersebut tidak berhenti sebagai pengantar mekanisme internal, tetapi terasa seperti penegasan cara pandang: etika ditahan sampai jalur pidana selesai lebih dulu.
Konsekuensinya, pertanyaan kemudian merambat dari koridor-koridor ruang penyidikan ke ruang-ruang publik yang menuntut kejelasan.
Wajar bila muncul pertanyaan tentang mengapa mekanisme pengawasan internal sejak awal tampak enggan menyentuh dugaan pelanggaran etik tersebut, sebagaimana penanganan terhadap oknum pelanggar hukum pada umumnya.
Alih-alih menghadirkan kejelasan yang proporsional, kebisuan yang berlarut justru menambah beban tafsir di mata masyarakat.
Ketika klarifikasi dan pemanggilan terhadap dugaan pelanggaran menyeret nama pejabat tinggi, alasan prosedural dan privasi disebut sebagai penghambat, sehingga proses terasa makin jauh dari ekspektasi publik.
Keadaan kian memanas saat pemeriksaan pemanggilan terhadap mantan Jampidsus sebagai saksi atas penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menemui jalan buntu karena alasan kesehatan (Kompas.com, 24/07/2026).
Pada titik itu, pertanyaan tidak lagi sebatas “kapan sidang etik digelar”, melainkan bergeser pada “mengapa mekanismenya demikian mudah terkunci”.
Jika etika seharusnya menjadi pagar kehormatan profesi, mengapa keputusan untuk menunggu palu pidana berbicara justru membuat ruang pengawasan tampak pasif?
Penundaan seperti ini, sebagaimana diuraikan dalam pemberitaan, dapat dibaca sebagai indikasi benturan kepentingan (conflict of interest) akibat kuatnya korporatisme internal lembaga penegak hukum.
Ketika pejabat tinggi berada dalam sorotan publik terkait integritas dan indikasi transaksi keuangan yang mencurigakan, pengawasan internal disebut dapat mendadak melunak.
Dari sini, publik kemudian melihat adanya kemungkinan standar ganda (double standard) dalam penegakan disiplin aparatur: ketegasan di ruang publik, tetapi kelonggaran ketika menyentuh posisi di lingkar elite.
Berita Terkait
- Penusukan di Luton: Polisi selidiki dugaan pembunuhan setelah remaja 17 tahun meninggal
- Pelonggaran aturan pernikahan Inggris–Wales: sudah sangat terlambat, atau cuma perubahan kecil? Ini pandangan soal rencana baru
- Pesan yang muncul di persidangan: D4vd didakwa membunuh remaja yang pernah mengalami beberapa aborsi
Dalam kerangka yang sama, praktik prosedural dan alasan personal yang tertutup tanpa transparansi memadai digambarkan sebagai faktor yang berpotensi mengoyak rasa keadilan.
Yang dipertaruhkan bukan semata nasib seorang pejabat, melainkan kewibawaan hukum di hadapan rakyat.
Ketika etika dan hukum berjalan pincang—yang satu menunggu yang lain selesai—maka kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) ikut dipertaruhkan.
Pertanyaannya kemudian menjadi sangat mendasar: apakah etika profesi harus selalu dikesampingkan, hanya karena proses pidana yang jalannya kerap berliku dan sarat celah negosiasi?
Gagasan “tunggu-menunggu” dalam pemberitaan juga tidak berdiri sendiri, melainkan dihubungkan dengan dinamika penanganan kasus-kasus sebelumnya.
Catatan pemberitaan menyebut adanya tarik-menarik kewenangan antara penyidik kepolisian dan internal kejaksaan yang menciptakan situasi seolah institusi penegak hukum terkunci dalam labirin prosedural buatan mereka sendiri (Kompas.com, 16/07/2026).
Dua Jalur Penegakan
Menilai kebijakan penundaan sidang etik hingga proses pidana rampung membutuhkan cara pandang dari bangunan teori hukum tata negara dan hukum administrasi negara modern.
Dalam literatur hukum publik, pemeriksaan etik (code of conduct) dan proses pidana (due process of law) digambarkan sebagai dua jalur yurisdiksi yang memiliki karakteristik, tujuan, serta parameter pembuktian yang berbeda, baik secara ontologis maupun epistemologis.
Karena perbedaan itu, penundaan sidang etik dengan alasan proses pidana menjadi penentu tunggal dapat dipandang sebagai pilihan yang menggeser fungsi etik dari pagar kehormatan profesi menjadi sekadar bagian dari rangkaian prosedural.
Kalau sidang etik diperlakukan seperti ekor yang harus mengikuti kepala proses pidana, maka orientasi pengawasan internal berisiko kehilangan daya korektifnya sejak dini.
Di saat yang sama, masyarakat tidak hanya menunggu hasil akhir, tetapi juga menilai bagaimana lembaga menata prioritas antara pembuktian pidana dan penjagaan integritas profesi.
Ketika publik menuntut jawaban, yang kerap muncul bukan kepastian substansi, melainkan penundaan yang terus berulang—dan di sinilah benih erosi kepercayaan dapat tumbuh.
Pada akhirnya, persoalan yang paling sulit bukan sekadar kapan sidang etik digelar, melainkan bagaimana institusi menempatkan etika dalam rangkaian penegakan hukum.
Jika penegakan etik memilih diam, maka dampaknya akan melampaui satu perkara dan menjadi sinyal bagi publik tentang cara negara mengelola akuntabilitas.
Bagi ruang demokrasi dan kehidupan publik, keadilan yang tertunda dapat menjadi harga yang terlalu mahal.












