jurnalistik.co.id – JAKARTA — Febrie Adriansyah diproses oleh penyidik Kejaksaan Agung, tetapi penahanannya ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Keputusan itu dijelaskan melalui sejumlah pertimbangan yang disampaikan pejabat terkait.
Febrie Adriansyah resmi menjadi tersangka pada perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026). Setelah penetapan tersebut, penahanan dilakukan di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan.
Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti mengatakan KPK menerima surat perbantuan penitipan tahanan dari Kejaksaan Agung. Menurutnya, permintaan itu diterima pada Jumat (24/7/2026) malam, sehingga lembaga antirasuah dapat mulai mempersiapkan penahanan.
Ely menyebut bahwa pihak KPK sudah mengajukan surat tersebut kepada pimpinan. Ia menegaskan proses itu telah berjalan sesuai prosedur operasional standar (SOP).
“Dari pagi kami sudah menerima permintaan perbantuan penitipan tahanan,” kata Ely dalam keterangan di Kompleks Gedung KPK pada Jumat (24/7/2026) malam. Ia juga menyatakan surat secara resmi disampaikan oleh Kejagung dan kemudian diteruskan oleh jajaran KPK kepada pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penahanan Febrie dilakukan sebagai penitipan untuk 20 hari pertama. Budi menyebut tersangka Febrie ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama periode itu.
Budi turut menambahkan bahwa Febrie Adriansyah akan ditempatkan di sel biasa. Ia menegaskan bahwa kondisi penempatan tidak menggunakan sel khusus, karena “semuanya sama di sini”.
Penitipan penahanan di KPK untuk 20 hari pertama
Secara operasional, penahanan awal ditempatkan di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan. Penegasan ini disampaikan Budi sebagai penjelasan atas mekanisme penitipan tahanan dari Kejaksaan Agung ke KPK.
Dengan waktu penahanan yang disebutkan secara spesifik, KPK dapat memastikan proses berlangsung terukur sejak awal penitipan. Ely juga menunjukkan bahwa persiapan penahanan sudah dapat dilakukan setelah surat perbantuan diterima dan kemudian disesuaikan dengan arahan pimpinan.
Berita Terkait
Rangkaian keterangan itu memperlihatkan adanya koordinasi antar-aparat penegak hukum, terutama dalam tahap penahanan setelah penetapan tersangka dilakukan. KPK tidak menjalankan proses penyidikan perkara tersebut, tetapi menyiapkan tempat dan mekanisme penahanan sesuai penitipan yang diterima.
Pertimbangan perlindungan bagi tersangka
Selain aspek koordinasi, alasan penempatan penahanan juga dikaitkan dengan faktor perlindungan. Jamwas Kejagung, Rudi Margono, menjelaskan bahwa penitipan tahanan ke Rutan KPK mempertimbangkan kebutuhan perlindungan terhadap Febrie Adriansyah.
Rudi menyatakan bahwa selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie menangani berbagai perkara besar. Karena itu, penyidik memandang perlu memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan.
“Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan,” ujar Rudi pada Jumat (24/7/2026).
Dengan penjelasan tersebut, penahanan di Rutan KPK diposisikan sebagai bagian dari pertimbangan pengamanan. Penilaian perlindungan ini disampaikan sebagai dasar yang mendorong penempatan penitipan selama periode awal.
Upaya menghindari potensi konflik kepentingan
Keterangan lain yang mengiringi mekanisme penitipan datang dari penjelasan Ely Kusumastuti. Ia menyebut KPK menerima surat perbantuan penitipan untuk memulai persiapan penahanan, dengan konteks agar penahanan dilakukan pada Rutan KPK.
Dalam keterangan tersebut juga disebut bahwa penahanan ditempatkan di Rutan KPK untuk menghindari konflik kepentingan terkait kasus dugaan TPPU. Dengan demikian, keputusan penempatan penahanan dipaparkan melalui dua lapis pertimbangan: aspek koordinasi prosedural serta pertimbangan terkait perlindungan.
Febrie Adriansyah saat ini menjadi pihak yang ditangani Kejaksaan Agung dalam perkara TPPU. Namun, ketika memasuki tahap penahanan awal setelah ditetapkan tersangka pada 24/7/2026, lokasi penahanan justru dijalankan melalui penitipan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan.
Penjelasan KPK dan Kejagung yang disampaikan dalam keterangan pejabat terkait menunjukkan bahwa mekanisme tersebut berjalan melalui surat perbantuan yang kemudian diproses sesuai SOP. Setelah itu, penahanan berlangsung di sel biasa di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, sebelum tahapan berikutnya ditentukan sesuai perkembangan perkara.












