Hukum & Kriminal

Dakwan pertama di Inggris terkait genosida Rwanda 1994: Dr Vincent Brown didakwa tujuh pelanggaran

×

Dakwan pertama di Inggris terkait genosida Rwanda 1994: Dr Vincent Brown didakwa tujuh pelanggaran

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: First UK charges brought over 1994 Rwanda genocide

jurnalistik.co.id – Seorang pria Rwanda yang selama ini tinggal di wilayah utara London kini menjadi orang pertama yang didakwa di Inggris terkait tindak pidana yang berhubungan dengan genosida Rwanda pada 1994. Jaksa Penuntut Umum Inggris (Crown Prosecution Service/CPS) menyampaikan bahwa dakwaan tersebut berkaitan dengan tujuh pelanggaran.

Dari pihak CPS, yang didakwa adalah Dr Vincent Brown, yang sebelumnya dikenal sebagai Dr Vincent Bajinya. Usianya 65 tahun, dan proses hukum terhadapnya akan dibawa ke Westminster Magistrates’ Court pada hari Selasa.

Menurut CPS, Brown didakwa dengan satu dakwaan atas “conduct ancillary to genocide” serta enam dakwaan “conduct ancillary to murder as a crime against humanity”. Dengan kata lain, statusnya dijerat atas keterlibatan yang dinilai turut membentuk pelaksanaan genosida sekaligus pembunuhan yang diposisikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Frank Ferguson, kepala Special Crime and Counter Terrorism Division di CPS, menyatakan Brown diduga “is alleged to have directed and incited acts of murder and genocide carried out by others”. Pernyataan tersebut menegaskan tuduhan bahwa Brown bukan sekadar berada di dekat peristiwa, melainkan disebut mengarahkan dan mendorong tindakan kekerasan.

Ferguson menambahkan bahwa keputusan untuk membawa perkara ke tahap dakwaan diambil setelah peninjauan terhadap berkas bukti yang diserahkan oleh War Crimes Team di Kepolisian Metropolitan (Metropolitan Police). Ia menyebutkan, “We concluded that our legal test for bringing criminal charges had been met”.

War Crimes Team memulai penyelidikan pada September 2019. Pemicunya adalah permintaan formal dari pemerintah Rwanda untuk menyelidiki sejumlah orang yang diduga terlibat dalam genosida yang terjadi di distrik Rugenge, Kota Kigali, pada April 1994.

Selama sekitar 100 hari pada tahun 1994, diperkirakan 800.000 orang etnis Tutsi dan kelompok Hutu yang tergolong moderat secara politik dibunuh di Rwanda oleh pihak ekstremis Hutu. Dalam uraian perkara, korban disebut ditargetkan bukan hanya dari komunitas Tutsi, melainkan juga lawan-lawan politik mereka, terlepas dari latar etnis.

Pasca-genosida, pihak-pihak bersenjata yang mayoritas berasal dari komunitas Tutsi kemudian mengambil kendali. Berdasarkan keterangan yang dirangkum dalam sumber CPS, pihak-pihak tersebut dituduh telah membunuh ribuan orang Hutu di Rwanda sebagai bentuk pembalasan.

Metropolitan Police menyampaikan bahwa dakwaan terhadap Brown mengikuti proses penyelidikan yang mereka sebut “a complex and extensive seven-year investigation”. Pernyataan itu merujuk pada durasi dan tingkat kompleksitas investigasi yang melibatkan upaya penelusuran bukti selama bertahun-tahun.

Commander Helen Flanagan, yang memimpin Counter Terrorism Policing London, juga menyampaikan respons atas perkara ini. Ia menyatakan: “This case demonstrates the UK is not a safe haven for individuals suspected of committing international crimes.” Menurut Flanagan, Inggris tidak memberikan perlindungan aman bagi mereka yang dicurigai terlibat dalam kejahatan internasional.

Flanagan menegaskan komitmen penegakan hukum melalui proses yang sesuai kaidah. Ia mengatakan War Crimes Team “remains committed to ensuring those suspected of involvement in genocide and other atrocity crimes are held accountable through due legal process”.

Di saat yang sama, Flanagan menambahkan bahwa sejumlah penyelidikan lain masih terus berjalan. Ia menyebut “A number of other investigations remain ongoing into other individuals in the UK for similar offences related to the genocide in Rwanda.” Dengan demikian, perkara Brown diposisikan sebagai bagian dari rangkaian upaya hukum yang lebih luas di Inggris.

Dengan jadwal sidang di Westminster Magistrates’ Court pada hari Selasa, proses berikutnya akan menunjukkan bagaimana dakwaan CPS akan direspons di pengadilan. Perkara ini juga menggambarkan bahwa penanganan kasus-kasus kekerasan massal lintas negara dapat terus berlanjut melalui jalur hukum di yurisdiksi yang berbeda, seiring dengan terkumpulnya berkas bukti yang dinilai memenuhi standar penuntutan.

Untuk Brown, tujuh dakwaan yang disampaikan CPS menempatkannya dalam fokus penilaian apakah keterlibatan yang diduga mengarahkan dan mendorong pembunuhan serta genosida oleh pihak lain memang terbukti secara hukum. Sementara itu, rincian asal penyelidikan—mulai September 2019 atas dasar permintaan pemerintah Rwanda untuk wilayah Rugenge di Kigali pada April 1994—menjadi bagian dari konteks yang akan dibahas dalam proses peradilan.

Di tengah rujukan pada perkiraan 800.000 korban selama periode 100 hari, serta tuduhan pembalasan terhadap ribuan orang Hutu setelah genosida, perkara ini juga mengingatkan pada skala kekerasan yang melibatkan komunitas etnis dan lawan politik. Dakwaan terhadap Brown, sebagaimana disampaikan CPS, menegaskan bahwa pengadilan di Inggris diarahkan untuk menilai tanggung jawab individu yang diduga turut berperan dalam peristiwa tersebut.