Hukum & Kriminal

DF Mengaku Biro Haji, Karyawan Swasta Solo Ditangkap Tersangka Penipuan Setoran Rp104,3 Juta

×

DF Mengaku Biro Haji, Karyawan Swasta Solo Ditangkap Tersangka Penipuan Setoran Rp104,3 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Ngaku Biro Haji, Karyawan Swasta di Solo Jadi Tersangka Penipuan Haji Rp 104,3 Juta

jurnalistik.co.id – Satreskrim Polresta Solo menetapkan DF (46), warga Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan ibadah haji.

Tersangka berprofesi sebagai karyawan swasta, sementara korbannya adalah seorang lansia, Sri Wijiningsih (61), yang berasal dari Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Dalam keterangannya, Wakapolresta Solo, AKBP Heru Eko Wibowo menjelaskan bahwa kasus berawal dari tawaran program pemberangkatan ibadah haji untuk tahun 2025.

DF menawarkan skema dengan harga dinilai lebih murah dibanding standar sehingga korban tertarik untuk membayar setoran.

Modus menawarkan harga murah

Heru menyebut DF menjanjikan pengurangan biaya melalui subsidi, yang kemudian membuat korban menilai harga tersebut layak untuk diikuti.

“Memberikan subsidi kurang lebih Rp 100 juta, sehingga korban disuruh membayar Rp 99 juta.”

Menurut Heru, alasan korban bersedia mengikuti program itu karena harga yang diberikan dianggap berada di bawah harga standar.

“Karena menurut korban ini termasuk murah atau di bawah harga standar sehingga korban mau membayar untuk pemberangkatan ibadah haji tersebut,” ujar Heru.

Di sepanjang proses, korban pada akhirnya merasa tidak berangkat sesuai kesepakatan dan mengaku dirugikan.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Solo pada 25 Mei 2026.

Total setoran yang diberikan korban kepada tersangka tercatat mencapai Rp 104,3 juta.

Dari jumlah itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 102,9 juta sesuai perhitungan yang disampaikan pihak kepolisian.

Heru menerangkan bahwa uang dari korban diterima bertahap, namun pada pelaksanaan program korban tidak kunjung diberangkatkan.

“Kemudian uang diterima bertahap. Namun korban tidak berangkat sehingga korban melapor ke Polresta Surakarta.”

Dalam proses yang berjalan setelah pelaporan, korban meminta pengembalian dana.

“Pada waktu berjalan, korban ini meminta uang kembali dan hanya kembali Rp 1.335.500, sehingga kerugian korban sebesar Rp 102.964.500,” urainya.

Barang bukti hasil penanganan

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait penawaran dan aliran komunikasi selama proses pengurusan program haji.

Pihak kepolisian mengamankan 4 lembar print out rekening Bank Syariah Indonesia.

Selain itu, terdapat 1 kuitansi bermaterai dengan nominal uang Rp 10 juta dan 1 lembar kuitansi penyerahan uang Rp 6 juta.

Untuk mendukung rangkaian penawaran, polisi juga menyita percakapan dan penelusuran kelompok komunikasi berbasis pesan instan.

“Kemudian juga 5 lembar cetakan screenshot WhatsApp dari saudari yang berkaitan dengan penawaran haji tahun 2025. Kemudian juga 5 lembar cetakan screenshot terkait dengan grup WA, grup WA dengan judul ‘Bismillah 2025’ telah kita sita,” terangnya.

Imbauan agar masyarakat lebih waspada

Setelah penetapan tersangka, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melapor apabila menjadi korban dengan pola yang sama.

Heru meminta setiap pihak yang mengalami kejadian serupa agar tidak menunggu sendiri dan segera menghubungi Polresta Solo.

“Kita imbau kepada masyarakat ya. Ya tidak cuma yang ini saja, mungkin ada yang lain kalau memang dari agen yang tidak berangkat, silakan melapor agar nanti kita bisa datakan,” terangnya.

Heru juga menekankan agar calon jamaah tidak langsung percaya pada pihak yang menawarkan layanan pemberangkatan, baik untuk ibadah haji maupun umrah.

“Terkait dengan ibadah haji maupun umrah ya. Masyarakat kalau bisa jangan langsung terlalu percaya ya. Mungkin dilihat dulu persyaratannya, kemudian dilihat dulu legalitasnya, benar tidak agen itu sudah berapa kali melakukan pemberangkatan,” ujarnya.

Dengan adanya perkara ini, kepolisian berharap langkah penanganan dapat menjadi peringatan agar proses pengurusan ibadah dilakukan melalui pihak yang jelas legalitasnya dan terbukti rekam jejak pemberangkatan.

Kasus tersebut juga menjadi perhatian karena melibatkan setoran besar dan kerugian yang dialami korban, terutama dari kelompok yang rentan seperti lansia.