Hukum & Kriminal

Dugaan Penimbunan Popok Lansia Rp 1 Miliar, Dinsos Kaltim Menanggapi

×

Dugaan Penimbunan Popok Lansia Rp 1 Miliar, Dinsos Kaltim Menanggapi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Soal Penimbunan Popok Lansia Rp 1 Miliar, Dinsos Kaltim Buka Suara

jurnalistik.co.id – Dinas Sosial Kalimantan Timur merespons viralnya dugaan penimbunan popok lansia senilai sekitar Rp 1 miliar di UPTD Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) Nirwana Puri, Samarinda. Pihak dinas menegaskan, informasi yang beredar bahwa barang sengaja disembunyikan tidak benar.

Kepala UPTD PSTW Nirwana Puri, Salawati, menyampaikan klarifikasi setelah munculnya sorotan publik. Ia menyatakan, penanganan awal yang dilakukan setelah menjabat adalah menata kembali pengadaan yang ada di panti.

Salawati menjelaskan dirinya baru dilantik pada 29 Juni 2026. “Sebenarnya saya ini baru dilantik pada 29 Juni kemarin. Makanya saya hanya mengklarifikasi,” ujarnya saat ditemui di Samarinda, Senin (10/8/2026).

Dari sisi pengadaan, Salawati membenarkan adanya belanja popok dewasa pada tahun 2025 dengan nilai hampir Rp 1 miliar. Berdasarkan dokumen pengadaan, popok tersebut dipesan melalui e-katalog berdasarkan surat pesanan tertanggal 14 Maret 2025 senilai Rp 999.005.000.

Salawati menyebut jumlah yang tercantum dalam pengadaan mencapai 12.410 kemasan popok dewasa. Pengadaan tersebut menggunakan anggaran Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat.

Secara administrasi, pengiriman barang dicatat dalam tiga tahap. Pengiriman pertama dilakukan pada 15 Maret 2025 sebanyak 4.136 kemasan dengan nilai Rp 332.948.000 dan pembayarannya dilakukan pada 18 Maret 2025.

Pengiriman kedua menyusul pada 7 Juni 2025 dengan jumlah yang sama, yakni 4.136 kemasan senilai Rp 332.948.000, dengan pembayaran pada 3 Juli 2025. Adapun pengiriman ketiga dilakukan pada 23 Oktober 2025 sebanyak 4.138 kemasan senilai Rp 333.109.000 dan pembayaran pada 28 Oktober 2025.

Salawati mengatakan jika dilihat dari akumulasi tiga tahap tersebut, jumlahnya sesuai dengan angka yang tertulis dalam surat pesanan. Namun, pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya persoalan pada dokumen pendukung pengiriman dari pihak penyedia.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK melakukan konfirmasi kepada penyedia popok dewasa mengenai bukti dokumen pendukung pengadaan. Menurut hasil konfirmasi, penyedia hanya dapat menunjukkan tiga bukti pemesanan kepada supplier yang dilakukan pada April dan Mei 2025, dengan total pesanan hanya 4.920 kemasan.

BPK juga mencatat penyedia hanya mampu menunjukkan satu dokumen surat jalan yang tidak mencantumkan tanggal. Dengan demikian, meskipun pengadaan tercatat selesai secara administrasi dan pembayaran telah dilakukan, dokumen yang ditunjukkan penyedia belum dapat membuktikan bahwa seluruh 12.410 kemasan telah dikirimkan ke UPTD PSTW Nirwana Puri.

Salawati menegaskan, temuan terkait kelengkapan dokumen pendukung pengiriman berbeda dengan keberadaan stok popok di panti. Ia menyebut sebagian stok pengadaan tahun 2025 memang masih tersisa dan saat ini tetap digunakan untuk memenuhi kebutuhan para lansia.

Ia menguraikan bahwa sejak kedatangannya, salah satu fokus yang dibenahi adalah urusan pengadaan, termasuk kebutuhan pokok dan perlengkapan. “Ketika datang ke sini, yang pertama-tama saya benahi itu pengadaan. Pengadaan termasuk sembako dan sebagainya,” ujarnya.

Salawati juga menyampaikan informasi yang ia terima menyebut pengadaan tahun 2025 telah diperiksa oleh BPK, baik dari sisi jumlah barang maupun keberadaan barangnya. “Kata mereka, sudah, karena memang sudah diperiksa BPK dengan jumlah yang sesuai kontrak dan barangnya ada,” katanya.

Terkait dugaan penimbunan, Salawati mengatakan banyaknya stok membuat sebagian barang dipindahkan ke salah satu rumah dinas yang sedang kosong di lingkungan panti. Pemindahan dilakukan karena ada pekerjaan rehabilitasi di area tersebut.

Dengan penjelasan itu, Salawati menempatkan isu yang beredar sebagai kekeliruan pemahaman. Ia menegaskan, barang tidak disembunyikan, melainkan dipindahkan untuk kebutuhan operasional serta menyesuaikan kondisi lokasi selama proses rehabilitasi berlangsung.