jurnalistik.co.id – LABUAN BAJO — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo menyatakan akan memberikan sanksi kepada kapal yang membawa rombongan artis Jessica Mila ke Pulau Padar pada Minggu (9/8/2026). Langkah itu diambil menyusul dugaan pelayaran dilakukan saat akses ke pulau tersebut ditutup akibat cuaca buruk.
Menurut KSOP, kapal yang memuat Jessica Mila dan suaminya, Yakup Hasibuan, serta Merdi Octav Sahetapy dan suaminya, Rama Sahetapy, diduga berlayar menuju Pulau Padar ketika pelayaran ke kawasan itu sedang ditutup.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala KSOP Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, saat menanggapi temuan terkait adanya kapal yang memasuki area yang seharusnya tidak dilalui. KSOP menegaskan kepatuhan terhadap ketentuan pelayaran merupakan syarat utama ketika otoritas setempat melakukan penutupan.
Kapal tanpa surat tugas dinilai melanggar aturan pelayaran
Stephanus menyebut, sanksi akan diberikan kepada kapal yang tidak memenuhi prosedur administrasi maupun ketentuan larangan berlayar. Ia juga menyatakan bahwa penindakan dilakukan setelah KSOP melakukan identifikasi terhadap kapal yang diduga masuk ke Pulau Padar.
“Kapal yang masuk Padar tanpa surat tugas resmi akan disanksi karena ada larangan berlayar. Sementara masih teridentifikasi satu kapal. Kalau ada kapal lain dan ada bukti, pasti kami sanksi,” kata Stephanus.
Ia menekankan bahwa KSOP tidak berhenti pada satu temuan bila nantinya ditemukan kapal lain beserta bukti yang mendukung. Dengan demikian, proses pengawasan dinilai tetap berjalan mengikuti perkembangan identifikasi di lapangan.
Stephanus juga mengatakan adanya kapal wisata yang tidak mematuhi maklumat pelayaran yang dikeluarkan KSOP. Pelanggaran itu dikaitkan dengan kondisi saat akses ke Pulau Padar ditutup imbas cuaca buruk, yang direspons melalui pembatasan jalur pelayaran.
Nama kapal yang diduga menerobos penutupan
Berita Terkait
Dalam pemberitaan sebelumnya, dugaan pelayaran rombongan Jessica Mila diarahkan pada penggunaan kapal yacht bernama Grand Maloekoe saat menuju Pulau Padar. Dugaan tersebut muncul dalam konteks penutupan pelayaran yang diberlakukan pada 9 Agustus 2026.
Selain Grand Maloekoe, disebut pula terdapat kapal lain bernama Neptune yang diduga berlayar ke kawasan yang ditutup karena ancaman gelombang tinggi. Nama kapal tersebut disebut sebagai bagian dari temuan mengenai ketidakpatuhan pada maklumat pelayaran.
Stephanus tidak membantah informasi terkait kapal-kapal tersebut. “Infonya seperti itu,” jawabnya singkat ketika ditanya mengenai klaim tersebut.
Menurut KSOP, kondisi penutupan pelayaran diberlakukan untuk merespons faktor keselamatan, termasuk potensi gelombang tinggi. Karena itu, masuk ke wilayah yang dibatasi dinilai hanya dapat dilakukan bila ada dasar dan dokumen resmi.
Pada 9 Agustus 2026, dunia pariwisata di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, sempat heboh setelah muncul postingan sejumlah artis Indonesia yang berlibur ke Pulau Padar, Taman Nasional Komodo. Sorotan muncul karena rombongan diduga masuk ke Pulau Padar saat kawasan tersebut sedang ditutup akibat pembatasan pelayaran oleh KSOP Kelas III Labuan Bajo.
Rombongan artis yang dimaksud meliputi Jessica Mila bersama Yakup Hasibuan, serta Merdi Octav Sahetapy bersama Rama Sahetapy. Berdasarkan update cerita Instagram yang diposting pada Minggu petang, terlihat pasangan ini berlibur bersama anak-anak mereka saat berada di Pulau Padar.
Dalam salah satu cerita, Merdi menulis, “Udah naik gini, kita masih pikirin turunnya gimana yah”. Unggahan dan rangkaian konten lain dari sang artis kemudian memicu respons dari banyak pihak, khususnya pelaku pariwisata di Labuan Bajo.
Sejumlah akun membagikan ulang postingan tersebut dan menandai Instagram KSOP Labuan Bajo untuk mempertanyakan dugaan masuknya rombongan ke Pulau Padar saat pelayaran dibatasi. Respon publik itu akhirnya mendorong KSOP menegaskan sikapnya terkait sanksi bagi kapal yang masuk tanpa surat tugas resmi.
KSOP Labuan Bajo menyatakan penindakan akan berjalan berdasarkan identifikasi kapal yang terbukti melanggar larangan berlayar. Dengan adanya pernyataan bahwa saat ini masih teridentifikasi satu kapal, otoritas menyisakan ruang untuk tindakan lanjutan bila bukti terhadap kapal lain kemudian ditemukan.












