jurnalistik.co.id – Proses ekshumasi atau pembongkaran makam Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah dinyatakan tuntas pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Ekshumasi yang dilakukan tertutup itu sebelumnya mulai sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan melibatkan tim gabungan polisi dan dokter forensik.
Pengacara keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, menyampaikan bahwa pihaknya ikut berada di lokasi sebagai perwakilan. Ia menjelaskan, keluarga tidak menghadiri proses ekshumasi.
“Hari ini saya datang mewakili keluarga, karena keluarga tidak menghadiri ekshumasi,” kata Aan di sela ekshumasi, Rabu.
Dalam pengamatannya, Aan mengatakan sempat menyaksikan tahapan ketika jenazah diangkat dari liang lahat untuk kemudian dilakukan otopsi. Ia menuturkan kondisi jenazah yang terlihat saat proses pengangkatan berlangsung.
“Tadi saya datang posisi jenazah mau diangkat ke atas. Saya sempat melihat kondisi jenazah utuh, masih dalam kondisi baik, hanya di bagian perut sedikit membesar,” ujar Aan.
Menurut Aan, kesediaan keluarga untuk membongkar makam tidak lepas dari kebutuhan memastikan penyebab kematian Sutrimo. Ia menyatakan keluarga menyerahkan hasil pemeriksaan lanjutan kepada tim dokter forensik.
“Pada prinsipnya keluarga menyerahkan hasil pemeriksaan pada tim dokter forensik untuk menentukan penyebab kematian Sutrimo,” kata Aan.
Ia juga menyampaikan alasan keluarga mengizinkan ekshumasi, karena informasi yang beredar dinilai tidak satu versi. Proses pembongkaran dilakukan agar ada kepastian terkait penyebab kematian.
“Keluarga mengizinkan ekshumasi karena informasinya simpang siur. Jadi ekshumasi dilakukan untuk menentukan kepastian penyebabnya apa,” jelasnya.
Bagian dari penyidikan
Berita Terkait
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyebut kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan atas laporan kematian Sutrimo. Ia menyampaikan bahwa terdapat dua laporan masyarakat.
“Ada dua laporan masyarakat, yang pertama di Bareskrim, yang kedua laporan keluarga almarhum di Polresta Banyumas ,” kata Budi saat konferensi pers di area pemakaman Sutrimo, Rabu.
Budi menegaskan, ekshumasi menjadi salah satu proses untuk memperjelas dugaan dan memastikan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh melalui pihak berwenang. Dari keterangan yang disampaikan, tahapan dilakukan selaras dengan kebutuhan penyidikan.
Kronologi kematian
Sutrimo diberitakan ditemukan tak sadarkan diri di depan sebuah klinik di Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis (23/7/2026) pagi. Ia kemudian sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Setelah dinyatakan meninggal, jenazah Sutrimo tiba di kampung halamannya di Desa Wlahar. Jenazah langsung dimakamkan pada Kamis (23/7/2026) malam.
Selang beberapa waktu, keluarga melaporkan kasus kematian Sutrimo ke pihak kepolisian pada Sabtu (8/8/2026) malam. Laporan inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar proses pemeriksaan lanjutan.
Dengan ekshumasi yang selesai pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, pemeriksaan forensik diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih pasti mengenai penyebab kematian Sutrimo. Keterangan pengacara keluarga dan pernyataan kepolisian menekankan bahwa keluarga dan penyidik sama-sama mengedepankan hasil pemeriksaan medis forensik.
Pengangkatan jenazah dilakukan dalam rangkaian yang terukur, dengan penempatan personel dan pengawasan dari pihak berwenang. Pada momen pemindahan dari liang lahat menuju tahap pemeriksaan, tim forensik bekerja sesuai prosedur yang disiapkan untuk memastikan proses berjalan tertib.
Dalam pernyataannya, Aan menggambarkan bahwa ia hadir sebagai perwakilan untuk memantau jalannya tahapan, sementara pihak keluarga tidak turut menghadiri secara langsung. Ia menilai kegiatan ekshumasi menjadi bagian dari proses medis yang membutuhkan pengamatan pada kondisi jenazah saat mulai dilakukan pemeriksaan.
Ia juga menekankan bahwa izin ekshumasi diberikan karena informasi yang sempat beredar dinilai tidak seragam. Dengan pembongkaran dan pemeriksaan lanjutan, keluarga berharap ada kepastian medis mengenai penyebab kematian Sutrimo, sehingga proses penanganan dapat bergerak dengan dasar yang jelas.
Dari sisi penyidikan, ekshumasi disebut menjadi salah satu upaya untuk memperjelas dugaan yang muncul dari laporan yang masuk. Setelah dua laporan masyarakat terkait kematian Sutrimo diproses, pemeriksaan forensik diharapkan memberi gambaran yang lebih menyeluruh sebagai bahan pemeriksaan lanjutan.












