Hukum & Kriminal

Kapal Antar Rombongan Jessica Mila ke Pulau Padar, Pelaku Wisata Desak Penindakan

×

Kapal Antar Rombongan Jessica Mila ke Pulau Padar, Pelaku Wisata Desak Penindakan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kapal Bawa Rombongan Jessica Mila ke Pulau Padar, Pelaku Wisata Minta Ditindak

jurnalistik.co.id – Pelaku wisata di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, meminta penindakan tegas terhadap kapal yang membawa rombongan artis Jessica Mila ke Pulau Padar saat pelayaran wisata sedang dibatasi. Mereka menilai peristiwa itu berpotensi mengabaikan ketentuan yang sudah ditetapkan otoritas setempat.

Ketua Asosiasi Speedboat (Asset) Labuan Bajo Rusding mengatakan, jika kapal wisata dan agen perjalanan tetap memaksakan keberangkatan pada kondisi cuaca buruk, maka pihak terkait perlu ditindak apabila terbukti melanggar aturan pelayaran. Ia menekankan pentingnya kepatuhan pada maklumat dan keputusan yang berlaku.

“Saat cuaca buruk, kalau maklumatnya tidak berlayar, kita harus taat. Harapan kami, tidak melukai hati teman-teman ini, yang lain diistimewakan,” kata Rusding kepada Kompas.com, Senin (10/8/2026).

Menurut Rusding, selama ini anggota Asset berupaya mengikuti aturan dan keputusan yang dikeluarkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo terkait pelayaran wisata di kawasan Taman Nasional Komodo. Ia menilai penegakan yang tegas dibutuhkan agar semua pelaku usaha mendapat perlakuan yang sama dalam menjalankan kegiatan pelayaran.

Rusding juga menyebut dampak kerugian yang dirasakan saat penutupan membuat sejumlah pihak terpaksa membatalkan rencana. Ia menuturkan banyak wisatawan sudah menyiapkan pembayaran, lalu harus menghadapi pembatalan serta proses pengembalian yang dinilai merepotkan.

“Penutupan pelayaran membuat banyak teman-teman yang rugi. Sudah terima DP (uang muka) lalu di- cancel , pengembaliannya repotot sementara mereka sudah siapkan akomodasi. Kita butuh kepastian pelayaran dan semua harus mentaati aturan yang ada supaya kita sama kedudukannya dalam aturan pelayaran ini,” terangnya.

Di sisi lain, Rusding menyatakan anggota Asset selama ini bersikap kooperatif terhadap ketentuan pelayaran. Ia menegaskan bahwa sanksi akan diberikan bila ditemukan adanya pihak yang melakukan pelanggaran.

“Bentuk penindakannya dengan memberikan teguran dan diberikan sanksi untuk tidak berlayar lagi,” tutup Rusding.

Pemandu wisata dari Geo Wisata Indonesia Alexandro juga menyayangkan keberadaan kapal wisata yang tetap membawa wisatawan ke Pulau Padar pada masa pelayaran ditutup. Ia berharap penerapan aturan menuju kawasan Taman Nasional Komodo dilakukan konsisten untuk seluruh pelaku.

“Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Dari penutupan sampai dengan saat ini banyak teman-teman agent yang rela merugi ratusan juta, bukan hanya agen tapi perekonomian masyarakat yang bergantung pada pariwisata,” ucap Alexandro.

Maklumat pembatasan pelayaran dan konteks kejadian

Rombongan Jessica Mila diduga memasuki Pulau Padar ketika kawasan tersebut sedang ditutup akibat pembatasan pelayaran oleh KSOP Kelas III Labuan Bajo. Dari unggahan cerita di Instagram yang diposting pada Minggu petang, pasangan tersebut disebut berlibur ke Pulau Padar bersama anak-anak mereka.

KSOP Labuan Bajo sebelumnya mengeluarkan maklumat pelayaran yang membatasi wisata ke Pulau Padar dan Pulau Komodo sejak 6 Agustus sampai 10 Agustus 2026. Pembatasan diberlakukan untuk semua kapal wisata, termasuk kapal phinisi, open deck, dan speedboat.

Dalam maklumat tersebut, KSOP Labuan Bajo hanya melayani penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB) ke Pulau Rinca. Pembatasan diterapkan karena gelombang tinggi yang disebut mencapai 2,6 meter pada perairan di sekitar lokasi tersebut.

Menurut mereka, prinsip yang diminta sederhana: ketika maklumat pembatasan berlaku dan kondisi cuaca buruk tidak memungkinkan pelayaran, maka keberangkatan tidak boleh tetap dipaksakan. Rusding menilai penegakan yang konsisten diperlukan agar setiap kapal dan agen wisata mendapatkan perlakuan yang sama, termasuk dalam keputusan operasional yang bersumber dari KSOP Labuan Bajo.

Dalam periode pembatasan, aturan yang disebutkan KSOP juga membatasi rute layanan, sebab hanya penerbitan SPB yang diarahkan ke Pulau Rinca. Pembatasan itu diberlakukan untuk seluruh jenis kapal wisata, termasuk phinisi, open deck, dan speedboat, dengan alasan gelombang tinggi yang disebut dapat mencapai 2,6 meter. Karena itu, Alexandro berharap penerapan di lapangan tidak menimbulkan kesan tebang pilih, mengingat banyak agent telah merencanakan perjalanan dan akhirnya mengalami kerugian saat pembatalan terjadi.