jurnalistik.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah pada hari ini, Jumat (7/8/2026). Febrie diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie tercatat sebagai mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim 9 dalam proses penyidikan perkara TPPU yang menjeratnya.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, “Rencananya hari ini Saudara FA ( Febrie Adriansyah -red) dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka,” saat dikonfirmasi wartawan.
Anang menyatakan bahwa jadwal pemeriksaan itu berlangsung pada hari ini. Namun, ia belum menjelaskan lokasi pemeriksaan Febrie yang dijadwalkan berlangsung.
Dalam perjalanan perkara, Tim Penyidik Kejagung atau Tim 9 sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak. Pada Senin (3/8/2026), Anang menyebut tim telah memanggil dan memeriksa empat saksi dari pihak swasta, yakni T, ER, DH, dan HH.
Pemeriksaan saksi tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi bahan perkara. Langkah pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Penggeledahan juga dilakukan untuk menelusuri bukti
Selain memeriksa saksi, penyidik turut melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Penggeledahan disebut dilakukan di kantor tersangka DR dan rekan di Jakarta Selatan.
Tim penyidik juga menggeledah kantor beberapa perusahaan di Jakarta Selatan, yaitu PT HI, PT PIS, PT KNE, dan PT SME. Selain itu, rumah milik tersangka NH di Kota Depok turut digeledah.
Berita Terkait
Anang menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Menurutnya, rangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan ditujukan untuk memperoleh alat bukti.
Ia menambahkan, proses tersebut juga berfungsi untuk memperjelas konstruksi perkara serta menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Dengan demikian, pemeriksaan hari ini menjadi bagian dari tahapan penyidikan yang sedang berjalan.
Seiring proses tersebut, Febrie juga pernah dititipkan penahanannya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta. Dalam keterangan yang menyertai pemberitaan, disebutkan Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Febrie di Rutan KPK untuk menghindari konflik kepentingan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penjadwalan pemeriksaan pada Jumat (7/8/2026) memperlihatkan bahwa Tim 9 masih melanjutkan langkah-langkah penyidikan terhadap Febrie sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan ini, proses pengumpulan alat bukti dan penelusuran aset disebut tetap menjadi fokus dalam perkara yang ditangani Kejagung.
Pemeriksaan yang dijadwalkan terhadap Febrie Adriansyah itu merupakan rangkaian kerja penyidik yang berfokus pada pendalaman status yang disandangnya dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang. Tim 9 melanjutkan tahapan pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan, sehingga penilaian terhadap konstruksi perkara terus dipertajam melalui sejumlah langkah penelusuran.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap beberapa pihak dari kalangan swasta. Pada Senin (3/8/2026), disebutkan ada empat saksi, yakni T, ER, DH, dan HH. Pemeriksaan tersebut diarahkan untuk mengisi celah informasi dalam berkas perkara serta mendukung rangkaian uraian yang diperlukan dalam pembuktian.
Di sisi lain, upaya pengumpulan bukti tidak hanya bertumpu pada pemeriksaan saksi. Penggeledahan juga dilakukan di beberapa titik yang disebut terkait dengan pihak-pihak dalam proses perkara, termasuk kantor tersangka DR dan rekan di wilayah Jakarta Selatan. Langkah serupa turut diarahkan untuk menelusuri dokumen maupun jejak yang dianggap relevan dengan dugaan keterkaitan aset dalam tindak pidana pencucian uang.
Adapun penggeledahan di Jakarta Selatan mencakup sejumlah perusahaan, yaitu PT HI, PT PIS, PT KNE, dan PT SME. Selain itu, rumah milik tersangka NH di Kota Depok juga disebut menjadi salah satu lokasi yang digeledah. Langkah-langkah ini dipaparkan sebagai bagian dari prosedur untuk memperoleh alat bukti yang dibutuhkan dalam proses hukum.
Febrie juga pernah dititipkan di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta. Dalam keterangan yang menyertai pemberitaan, penempatan penahanan itu disebut berkaitan dengan upaya menghindari konflik kepentingan dalam perkara dugaan TPPU. Dengan adanya jadwal pemeriksaan pada Jumat (7/8/2026), proses pendalaman terhadap tersangka kembali memasuki fase penting untuk melengkapi kebutuhan pembuktian.












