Hukum & Kriminal

KPK Mengamankan 12.000 SGD dalam Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Antoni

×

KPK Mengamankan 12.000 SGD dalam Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Antoni

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: KPK Sita 12.000 Dollar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli

jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang 12.000 Dollar Singapura (SGD) yang ditemukan dalam amplop terkait pemberian dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Dalam proses penyidikan, KPK menyampaikan bahwa nominal yang ditemukan tidak sepenuhnya sesuai dengan informasi awal yang diterima penyidik.

Selisih nominal yang masih ditelusuri

Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyidik sebelumnya telah menemukan adanya pengumpulan dana sebesar 14.000 SGD untuk Menhut dari para petani di Kabupaten Kuansing yang tergabung dalam KUD.

Taufik menyatakan, “Untuk Menhut, betul kita sudah menemukan 14.000 SGD hasil pengumpulan dari para petani-petani KUD di Kabupaten Kuansing. Tetapi kemudian ada perbedaan jumlah 12.000 SGD yang kita sita,” kata Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Menurut dia, saat penyitaan berlangsung, angka yang berada di amplop menjadi 12.000 SGD, sehingga muncul selisih 2.000 SGD yang kini sedang dilacak.

Taufik menambahkan, “Jadi masih ditelusuri 2.000 SGD itu ada di pihak mana,” ujarnya.

Ia menerangkan bahwa penyidik memeriksa fakta di lapangan, termasuk pengakuan pihak-pihak terkait mengenai uang yang terkumpul.

Di lapangan, para petani membenarkan bahwa uang yang mereka kumpulkan berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD dengan total 14.000 Dollar Singapura.

Cross-check amplop dan rangkaian pertemuan

Di sisi lain, Taufik menyebut penyidik tetap memastikan jumlah uang yang benar-benar ada di dalam amplop, karena sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) diduga terdapat beberapa pertemuan antara Menhut Raja Juli Antoni dan Bupati Kuansing.

Ia menjelaskan adanya dinamika proses sebelum kejadian OTT, termasuk peristiwa pengembalian uang.

Taufik mengatakan, “Kemudian ada peristiwa di luar yang sebelum peristiwa tertangkap tangan terjadi kan ada proses pengembalian. Nah ini yang kita sedang cross-check apakah kemudian betul-betul amplop yang dibawa oleh Bupati Kuansing itu 14.000 atau 12.000 (Dollar Singapura),” ucap dia.

Dengan demikian, penyidik tidak hanya berhenti pada angka hasil penyitaan, melainkan membandingkannya dengan data pengumpulan di KUD, serta menelusuri kemungkinan perubahan yang terjadi sebelum momen OTT.

Penelusuran tersebut diarahkan untuk memahami bagaimana selisih 2.000 SGD bisa muncul di tengah rangkaian peristiwa.

Temuan sebelumnya: dugaan pemberian sekitar 14.000 SGD

KPK sebelumnya menyampaikan dugaan bahwa uang dalam amplop tersebut berkisar 14.000 SGD.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, “Penyidik kemudian menemukan adanya dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar 14.000 Dollar Singapura,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Budi menjelaskan bahwa dalam perkembangan penyidikan, penyidik menemukan adanya proses pengembalian yang tidak utuh senilai 14.000 SGD.

Ia menegaskan, “Penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 SGD. Ini tentu juga masih akan terus ditelusuri, dilacak mengapa masih ada selisih, masih ada GAP antara uang-uang yang diberikan oleh bupati kepada Pak Menhut pada tanggal 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan,” ujarnya.

Dalam penjelasannya, Budi menambahkan bahwa Raja Juli Antoni telah melakukan pertemuan beberapa kali dengan Suhardiman dan jajarannya.

Penyidik, kata dia, akan mendalami keseluruhan pertemuan tersebut guna mencocokkan alur pemberian dan pengembalian uang yang diduga terjadi.

Dengan rilis terbaru dari Ahmad Taufik Husein, fokus penyidikan kemudian mengarah pada verifikasi angka yang berada di amplop saat kejadian serta identifikasi pihak yang berhubungan dengan selisih 2.000 SGD.

Di tengah proses tersebut, KPK terus melakukan pengecekan melalui cross-check antara keterangan yang diperoleh dari pengumpulan dana oleh para petani, informasi pertemuan sebelum OTT, hingga catatan proses pengembalian yang disebut terjadi dalam rangkaian peristiwa.

Sejumlah langkah penelusuran itu diharapkan dapat merapikan kronologi antara nominal yang diduga terkumpul sebesar 14.000 SGD, proses yang berjalan sebelum OTT, serta angka 12.000 SGD yang akhirnya disita oleh penyidik.